Grace Natalie Usulkan Pencabutan SKB 3 Menteri Soal Tempat Ibadah
Reporter: 
Muh. Syaifullah (Kontributor)
Editor: 
Juli Hantoro
Selasa, 12 Februari 2019 05:40 WIB0 KOMENTAR12118   
   - Font:   Arial  Roboto  Times  Verdana  
    
   - Ukuran Font: - +
    
   - 
    
   - 

Ketum PSI Grace Natalie pada jumpa pers di DPP PSI, Jakarta, 15 Desember 2017. 
TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace 
Natalie mengusulkan pencabutan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal 
pendirian tempat ibadah. Grace Natalie menilai SKB 3 menteri itu melanggar UUD 
1945 pasal 28e dan pasal 29.

Baca juga: Video Es Teh Manis PSI, Grace Natalie Sindir Sandiaga Uno

“Pasal itu menyebut kebebasan bagi semua orang tentang kemerdekaan orang untuk 
memeluk agama dan beribadah. Negara menjamin ketika warga negaranya melakukan 
peribadatan,” kata Grace di Jogja Expo Center, Senin, 11 Februari 2019.

Jika ada produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan 
semangat konstitusi, maka jelas bertentangan dan terjadi diskriminasi. Sebab 
ada pembatasan orang sehingga ia tidak bisa atau sulit untuk beribadah.

“Oleh karena itu, PSI akan melakukan deregulasi, menghapuskan peraturan bersama 
menteri yang jelas-jelas menghalangi kebebasan orang beribadah sebagaimana yang 
dijamin oleh konstitusi,” kata dia.

Soal intoleransi Grace Natalie menyatakan itu membahayakan persatuan bangsa.. 
Karena dapat menimbulkan konflik dan menghancurkan toleransi.

Bahkan Grace menyebut intoleransi tidak hanya terjadi terhadap orang yang masih 
hidup. Tetapi terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Seperti yang terjadi 
di Kotagede Yogyakarta di mana ada orang meninggal terpaksa harus dipindah 
karena beda agama.

Grace Natalie juga menyebut saat ini ada fenomena normalisasi intoleransi. 
Pembiaran penyerangan atas kelompok yang berbeda keyakinan, penutupan tempat 
ibadah, meluasnya ceramah kebencian, lama-lama menjadi sesuatu yang dianggap 
biasa.

Kirim email ke