http://www.balipost.com/news/2019/02/14/68825/Masuk-Proses-FS,Proyek-TPSa...html
Masuk Proses FS, Proyek TPSA
Suwung Segera Direalisasikan
Kamis, 14 Februari 2019 | 11:30:19
Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F02%2F14%2F68825%2FMasuk-Proses-FS%2CProyek-TPSa...html>
Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Masuk+Proses+FS%2C+Proyek+TPSa+Suwung+Segera+Direalisasikan&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F02%2F14%2F68825%2FMasuk-Proses-FS%2CProyek-TPSa...html&via=balipostcom>
*
* tweet <https://twitter.com/share>
TPA Suwung. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali akan segera merealisasikan
proyek waste to energy di TPA Regional Sarbagita atau TPA Suwung.
Proyek yang akan dikerjakan oleh Indonesia Power dan Waskita Karya
itu, kini sedang dalam proses feasibility study (FS).
Sisa lahan di TPA Suwung seluas 10 hektar yang memang diperuntukkan
untuk sanitary landfill dan waste to energy diperkirakan tidak cukup.
Oleh karena itu, proyek akan diperluas dengan mengambil lahan mangrove
di sekitarnya seluas 1,4 hektar. “Sekarang (sampah) dibiarin dulu
ditumpuk sampai pengolahan sampahnya bekerja, ini akan dikerjakan oleh
Indonesia Power sama Waskita Karya dengan menggunakan mesin pengolah
sampah berkapasitas besar,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster usai
menggelar rapat tertutup membahas proyek waste to energy TPA Suwung di
Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (13/2).
Menurut Koster, pembangunan infrastruktur pengolahan sampah baru akan
dimulai akhir 2019 dan membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 tahun. Kini
juga tengah diupayakan penambahan lahan TPA dengan meminta lahan
mangrove seluas 1,4 hektar di Kementrian Kehutanan.
Kalau memang dipandang memenuhi syarat, pihaknya berjanji akan menukar
lahan mangrove yang dipakai dengan menanam di tempat lain. Dijelaskan
bila ini merupakan pilihan yang harus diambil untuk menyelesaikan
masalah sampah. “Lahan yang diperlukan harus diperluas karena tidak
cukup. Kan harus disitu bergeser dia, adanya mangrove. Di tempat lain
nanti kita tambahin 2,8 hektar, ada di sana yang bolong-bolong itu kan
banyak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Koster menyadari pengolahan sampah dengan mesin pengolah
sampah atau incenerator akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,
sehingga akan ada studi amdal yang dilakukan. Dikatakan bila tidak ada
cara lain lagi untuk memotong mata rantai sampah agar pertumbuhan sampah
di TPA tidak terlalu tinggi seperti sekarang.
Kalau dibiarkan, tumpukan sampah di TPA Suwung pada 2021 diprediksi akan
setinggi 18 meter. “Saat ini tidak ada cara lain, yang bisa dipakai itu
metodenya (incenerator, red). Dalam jangka panjang, kita akan
mengeluarkan Pergub tentang pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir,
nanti selesainya di hulu. Kemudian dari rumah tangga sampai ke desa.
Sekarang kan aliran sampahnya dari hulu sampai ke sini, kan semua
berjubel disini jadinya,” jelas Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster pun meyakini proyek waste to energy kali ini tidak akan mengalami
kegagalan seperti yang dilakukan PT. NOEI. Terlebih dengan keterlibatan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berinvestasi di dalamnya.
Pemerintah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) juga akan
diajak menandatangani MoU sebagai bentuk komitmen untuk menjaga pasokan
sampah.
Diwawancara terpisah, Direktur Waskita Karya Energy, Hokkop Situngkir
mengatakan, feasibility study (fs) penanganan sampah ditarget rampung
April atau Mei 2019. Pihaknya menghadapi hambatan teknis yakni lahan TPA
yang berkurang lantaran jumlah sampah terus bertumbuh.
Hal ini harus diatasi dengan mempercepat proses pembangunan waste
management dan PLTSa. “Lahan yang tersedia untuk PLTSa (waste to energy,
red) kan sudah diblok 5 hektar. Jadi untuk yang sekarang ada lahan juga
yang merupakan mangrove, itu sudah kita sampaikan ke gubernur untuk
dialihfungsikan dan kita bisa pakai untuk tempat penampungan sampah
sementara yang 1,4 hektar,” ujarnya.
Baca juga: BPD Bali Buka Pendaftaran Direksi, Ini Jadwalnya
<http://www.balipost.com/news/2018/01/12/34249/BPD-Bali-Buka-Pendaftaran-Direksi,...html>
Dengan adanya tambahan lahan itu, lanjut Hokkop, sepanjang 3 tahun
ketika PLTSa beroperasi akan bisa mengcover laju pertumbuhan sampah
dengan proses pembakaran sampah menjadi energi. Pihaknya menghitung
volume sampah meningkat sekitar 4 persen di TPA Suwung, melihat trending
2017, 2018, dan 2019. “Kita harapkan sepanjang 3 tahun setelah
beroperasi PLTSa, sampah yang datang sama sampah yang kita tambang, yang
ada di lokasi kita itu bisa kita kelola. Setelah itu, mungkin kita akan
mengajukan kepada Pemprov untuk penambahan. Ada dua versinya, penambahan
lokasi sampah atau menambah daya PLTSa. Jadi kita tambah lagi
inceneratornya,” paparnya.
Untuk dampak ekologi, Hokkop menyebut inilah yang sedang dikaji dalam
FS. Mengingat, pengolahan sampah dengan incenerator sebetulnya belum ada
di Indonesia.
Untuk di TPA Suwung, pihaknya mengadopsi teknologi Jepang, Korea,
Taiwan, dan Cina. Diakui bila sisa hasil pembakaran di incenerator
memang akan menimbulkan dampak tertentu.
Kalau ternyata masuk dalam katagori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun,
red), pihaknya tentu akan melakukan penanganan khusus. “Kita bekerjasama
dengan konsultan dari Perancis, itu yang menunjuk dari Indonesia Power,”
tandasnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali, I Made Gunaja mengatakan, 1,4
hektar mangrove yang akan dimohonkan ke Kementrian Kehutanan tetap
berfungsi sebagai Tahura. Hanya saja, pemanfaatannya menjadi sanitary
landfill. “Itu kan belum tentu (dibabat, red) karena kita masih
melakukan pengkajian. Rencana kebutuhan betul tidak 1,4 hektar atau
berapa, jangan-jangan lebih lagi,” ujarnya.
Gunaja berharap masyarakat Bali dapat memahami apa yang menjadi
kebutuhan terkait persoalan sampah ini.
*Belum Sepakat*
Wakil Walikota Denpasar, IGN Jayanegara mengatakan, pemerintah Sarbagita
belum menandatangani apapun sebagai bentuk kesepakatan terhadap proyek
waste to energy tersebut. Kota Denpasar khususnya masih menunggu hasil
Fs yang akan dilakukan oleh Waskita Karya.
Selain itu, masih akan melihat kemampuan Pemkot Denpasar untuk ikut
terlibat dalam proyek serta kuat tidaknya regulasi pendukung. Namun
demikian, pihaknya mengapresiasi komitmen gubernur yang ingin membantu
menyelesaikan masalah sampah di TPA Suwung. “Masalah ini memang kami
hadapi di depan mata, antrian cukup panjang, bau, dan segala macam.
Tentu kami wajib mendengar. Tapi yang namanya suatu keputusan atau
kebijakan, kami kan harus melihat dulu hasil Fs-nya dan regulasinya biar
kami tidak salah,” ujarnya.
Menurut Jayanegara, Denpasar kini memang tidak lagi memiliki tempat
untuk mengelola sampah. Artinya, sanitary landfill sudah tidak
memungkinkan lagi di ibukota provinsi Bali ini.
Satu-satunya penyelesaian masalah sampah adalah waste to energy. Namun,
waste to energy butuh investasi yang sangat besar. “Itulah diperlukan
skema-skema pembiayaan. Salah satunya kenapa rapat dilakukan hari ini
(kemarin, red). Kami kan juga mendengar dulu,” jelasnya.
Sementara ini, lanjut Jayanegara, belum ada penjelasan mengenai bentuk
sharing yang akan dilakukan. Apakah Pemkot Denpasar akan ikut dalam
kerjasama atau mengelola sendiri. (Rindra Devita/balipost)