https://tirto.id/ruu-permusikan-kesalahan-ada-pada-badan-keahlian-dpr-ri-dgir
RUU Permusikan: Kesalahan Ada pada
Badan Keahlian DPR RI
Ilustrasi Tolak RUU Permusikan. tirto.id/Lugas
RUU Permusikan: Kesalahan Ada pada...
<https://tirto.id/ruu-permusikan-kesalahan-ada-pada-badan-keahlian-dpr-ri-dgir>
RUU Permusikan Menuai Protes, Apa...
<https://tirto.id/ruu-permusikan-menuai-protes-apa-isi-aturan-musik-di-negara-lain-dfPJ>
RUU Permusikan Bisa Membunuh...
<https://tirto.id/ruu-permusikan-bisa-membunuh-kancah-musik-independen-dglS>
Glenn Fredly: Setelah Menolak RUU...
<https://tirto.id/glenn-fredly-setelah-menolak-ruu-permusikan-lalu-selanjutnya-apa-dglE>
"Naskah Akademik RUU Permusikan...
<https://tirto.id/naskah-akademik-ruu-permusikan-patut-dipertanyakan-dgmy>
Ilustrasi Tolak RUU Permusikan. tirto.id/Lugas
Oleh: Haris Prabowo - 8 Februari 2019
Dibaca Normal 5 menit
/Naskah akademik RUU Permusikan diragukan keabsahan ilmiahnya, termasuk
mengutip bahan dari makalah siswa SMK dari sebuah blog./
tirto.id <https://tirto.id/> - Segala perdebatan seputar RUU Permusikan
dimulai sejak empat tahun lalu.
Saat itu Komisi X DPR RI—yang mengawasi pendidikan, olahraga, dan
sejarah—mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan
perwakilan-perwakilan industri musik. Berlangsung pada 30 Maret 2015,
rapat ini membahas perkembangan terakhir industri musik Indonesia.
Dalam rapat ini hadir beberapa organisasi: Persatuan Artis Penyanyi,
Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
(ASIRI), Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia (APRI), Asosiasi Penerbit
Musik Indonesia (APMINDO), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Yayasan
Karya Cipta Indonesia (KCI), dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Rapat yang dihadiri oleh 29 dari 53 anggota Komisi X ini dipimpin oleh
Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi 10. Salah satu peserta rapat adalah
Anang Hermansyah.
Jika melongok catatan yang dimuat di Wiki DPR
<https://wikidpr.org/rangkuman/industri-musik-indonesia---rapat-dengar-pendapat-umum-komisi-10-dengan-perwakilan-perwakilan-industri-musik>,
mereka membahas lebih banyak tentang pembajakan, royalti, dan hak cipta.
Dua tahun berselang, sekitar April 2017, Anang bertemu dengan Glenn
Fredly. Saat itu Anang bercerita tentang wacana RUU Permusikan yang
digodok oleh Komisi X. Anang meminta bantuan Glenn agar bisa
mengoordinasi para musisi, penggiat musik, dan pelaku seni, supaya bisa
duduk bersama Komisi X.
"Apa urgensinya RUU ini? Kenapa harus ada?" tanya Glenn saat itu.
"Untuk membicarakan tata kelola industri musik kita," jawab Anang.
Jawaban Anang itu sempat bikin Glenn semringah. Ia berpikir: kapan lagi
musik bisa jadi pembahasan para elite dan anggota dewan? Selama ini
memang musik tak pernah dianggap sesuatu yang penting untuk dibahas di
parlemen.
"Pikir saya ini keren banget. Saya jawab, mudah-mudahan bisa. Saya
coba," kata Glenn kepada Anang.
Maka, Glenn mulai konsolidasi dan koordinasikan beberapa pelaku industri
musik. Pada 7 Juni 2017, sekitar 100 rekan di bawah bendera Kami Musik
Indonesia (KAMI) bertemu Komisi X. Rapat perdana sekaligus terakhir ini
dihadiri
<https://wikidpr.org/rangkuman/rancangan-undang-undang-permusikan---audiensi-komisi-10-dpr-ri-dengan-ekosistem-musik-indonesia>
oleh anggota dari fraksi Golkar Demokrat, PKS, PPP, dan PAN, dan Anang
tentu salah satunya.
“Itu ramai dan banyak. Vendornya ada, etnonya ada, yang selama ini belum
pernah kejaring. Dan itu belum pernah terjadi," ujar Glenn.
Pertemuan itu menghasilkan Naskah Akademik dan draf RUU Permusikan yang
sifatnya masih usulan, dibuat oleh Kami Musik Indonesia, yang dibantu
oleh Prof. Agus Sardjono, guru besar hak kekayaan intelektual dari
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Naskah akademik dan draf ini lantas diserahkan kepada Teuku Riefky
Harsya, pimpinan sidang Komisi X saat itu, untuk diusulkan ke badan
legislasi (Baleg) dan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2018.
Naskah dan Draf Ditolak: Awal Mula Ricuh RUU Permusikan
Tak diduga, naskah akademik dan draf RUU Permusikan yang disusun
sedemikian rupa itu ditolak oleh Baleg pada awal 2018. Alasannya: naskah
dan draf tidak layak untuk diproses.
Innocentius Syamsul, anggota Badan Keahlian DPR RI, mengatakan ada
"banyak faktor" yang membuat Baleg menolak.
“Pertama karena materi substansinya lebih banyak tentang hak cipta,
tidak sesuai dengan judul. Yang kedua, standar sebagai naskah akademik
itu tidak memadai. Misal, struktur dan kajiannya terbatas, hanya 25
halaman," ujar Innocentius.
Alasan lain, "banyak RUU lain yang menjadi prioritas, sehingga naskah
akademik RUU Permusikan dianggap tidak penting."
RUU Permusikan memang terjepit di antara banyak draf legislasi dan
kinerja lamban anggota-anggota DPR.
Dari catatan Indonesian Parliamentary Center, ada 183 RUU
<http://ipc.or.id/evaluasi-terhadap-program-legislasi-nasional-2015-2019-dewan-perwakilan-rakyat-1/>
yang jadi target Prolegnas periode 2014-2019. Namun, baru 14 RUU yang
rampung hingga 2016. Sementara catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen
Indonesia menyebut hanya 6 RUU
<https://tirto.id/formappi-sebut-kinerja-dpr-saat-ini-terburuk-sejak-reformasi-dapt>
yang selesai dari 52 yang direncanakan pada 2017.
"Jadi mungkin tidak dianggap prioritas, atau bisa juga karena dukungan
politiknya kurang di sana. Itu salah satu faktor," kata Innocentius.
Badan Legislasi DPR mengembalikan naskah akademik dan draf RUU ke Komisi
X, dan melimpahkan tugas pembuatan ulang naskah akademik dan draf RUU
Permusikan ke Badan Keahlian.
Yang ditunjuk setuju, dan Innocentius bertugas sebagai penanggung jawab.
Ia mengatakan timnya bekerja selama kurang lebih enam bulan hingga
naskah akademik dan draf RUU Permusikan yang baru resmi selesai pada 15
Agustus 2018.
"Dari sana, Baleg menerima dan memasukkan ke Prolegnas 2019. Komisi X
tidak ikut pembentukan draf RUU. Ini masih murni dari Badan Keahlian.
Jadi ini belum sampai ke anggota dan jadi perdebatan politik di internal
Komisi X,” kata Innocentius.
Baca juga:
* Innocentius Syamsul: "Permintaan RUU Permusikan Datang dari Anang
Hermansyah"
<https://tirto.id/permintaan-ruu-permusikan-datang-dari-anang-hermansyah-dfFQ>
Selama Badan Keahlian merancang naskah akademik dan draf RUU, mereka
meminta masukan dan pertimbangan dari Glenn Fredly. Namun Glenn tak
serta merta mengiyakan, karena menurutnya merancang naskah dan draf itu
perlu melibatkan banyak pihak, mengingat isi yang dibahas amat krusial:
tata kelola industri musik Indonesia.
“Saya ditanya apa saja kendala musik di Indonesia, saya bilang
keberimbangan masalah keadilan kontrak misalnya, bagaimana tentang musik
yang belum jadi instrumen pajak. Itu hal-hal yang saya sampaikan.
"Enggak jauh beda dengan apa yang dibicarakan teman-teman saat rapat
dengan Komisi X [draf RUU yang ditolak Baleg]. Namun, saya pikir ini
harus lebih luas lagi dan terbuka untuk semua. Agar bisa jadi riset yang
komprehensif, enggak cukup hanya seperti ini,” cerita Glenn kepada /Tirto/.
Masukan Glenn didengar oleh Badan Keahlian. Maka, perwakilan Badan
Keahlian hadir pada Konferensi Musik Indonesia, yang digelar di Ambon
pada Maret 2018. Di sana, mereka melakukan "riset". (Glenn Fredly baru
menjadi anggota Koalisi Seni Indonesia pada 2018 setelah konferensi di
Ambon.)
Sayangnya, hasilnya jauh panggang dari api.
Naskah akademik RUU Permusikan diragukan keabsahan ilmiahnya, termasuk
bagaimana pembuat naskah mengutip bahan dari makalah anak SMK yang
diunggah di sebuah blog.
Rara Sekar Larasati, musisi dan pengajar, menyampaikan kritik soal
naskah akademik ini, "Ketidakjelasan referensi akademik, logika berpikir
yang tidak runut dan ketidaksinambungan argumentasi di dalam naskah yang
melandasi RUU Permusikan ini patut dipertanyakan kesahihannya secara
ilmiah."
Yang makin memantik kontroversi: RUU Permusikan berpotensi menyimpan
masalah. Di antaranya pada pasal 5 yang rentan mengkriminalisasi musisi,
pasal 18 yang mengharuskan pemilik tempat konser dengan lisensi dan
izin, pasal 32 yang mengharuskan uji kompetensi musisi, hingga pasal 50
yang terdapat ancaman pidana bagi musisi.
Baca juga:
* RUU Permusikan Mengandung Pasal Karet Seperti UU ITE
<https://tirto.id/ruu-permusikan-mengandung-pasal-karet-seperti-uu-ite-dfl5>
* Pasal Karet RUU Permusikan Berasal dari Naskah Akademik
<https://tirto.id/pasal-karet-ruu-permusikan-berasal-dari-naskah-akademik-dfqt>
* RUU Permusikan, Danilla: Memang Elvis Presley Ikut Uji Kompetensi?
<https://tirto.id/ruu-permusikan-danilla-memang-elvis-presley-ikut-uji-kompetensi-dfrx>
Infografik HL Indepth RUU Musik
Tjut Nyak Deviana, pendiri Institut Musik Daya Indonesia dan mantan
direktur Jazz & Rock Schulen, menyebut penyusun naskah akademik dan RUU
Permusikan bukan berasal dari orang yang punya latar belakang musik.
"Intinya, 95 persen rancangan ini harus direvisi," ujar Tjut Nyak dalam
diskusi yang diadakan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP).
Sementara Glenn mengaku kaget sekaligus kecewa atas hasil RUU Permusikan
bikinan Badan Keahlian, yang bertolak belakang dari wacana semula dengan
Komisi X.
“Di PAPPRI, ada saya, Once, Mas Anang, saya dapat dan baca: kaget, 'Kok
begini?' Saya bawa obrolan diskusi dengan teman-teman KAMI (Kami Musik
Indonesia) dan Koalisi Seni Indonesia. Artinya, kami di tengah."
"Dari awal saya tolak pasal-pasal karet. Once juga menolak. Yang kami
mau, kan, tata kelola, bukan pembatasan kebebasan berekspresi. Yang
mesti dibahas adalah bagaimana industri musik ini terkelola dengan
baik," kata Glenn.
Baca juga:
* Melihat dari Dekat Musisi Berserikat dan Menentang RUU Permusikan
<https://tirto.id/melihat-dari-dekat-musisi-berserikat-dan-menentang-ruu-permusikan-dfSi>
* Daftar 260 Musisi yang Tolak RUU Permusikan, Rara Sekar hingga SID
<https://tirto.id/daftar-260-musisi-yang-tolak-ruu-permusikan-rara-sekar-hingga-sid-dfPQ>
* Koalisi Tolak RUU Permusikan: 80% Pasal dalam Draf Bermasalah
<https://tirto.id/koalisi-tolak-ruu-permusikan-80-pasal-dalam-draf-bermasalah-df71>
Gelombang Penolakan
Sejak Agustus 2018, Glenn Fredly dan para musisi lain mempertanyakan
draf ini ke DPR. Pada Senin, 28 Januari 2019, Koalisi Seni Indonesia,
Kami Musik Indonesia (KAMI), termasuk Glenn dan vokalis Efek Rumah Kaca
Cholil Mahmud, mendatangi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Mereka
menyampaikan keberatan atas draf RUU Permusikan.
Selang beberapa hari, seiring tersebar naskah akademik dan draf RUU di
media sosial, muncul gelombang protes dari para musisi.
Dari Arian 13, Iksan Skuter, Herry "Ucok" Sutresna, Danilla Riyadi,
Anji, Jason Ranti, Jerinx, Rara Sekar, hingga Armand Maulana GIGI.
Mereka mengecam pasal-pasal karet yang berpotensi mengekang kebebasan
berekspresi dan rawan dipakai untuk mempidanakan musisi.
Protes ini ternyata bukan hanya gelembung. Gelombangnya makin membesar
dan jadi makin konkret, terbukti dengan terbentuknya Koalisi Nasional
Tolak RUU Permusikan (KNTL RUU Permusikan). Koalisi ini menaungi 260
musisi, penggiat seni, dan industri musik yang terancam atas Draf RUU
Permusikan.
Sementara dalam situs petisi daring /Change.org/, musisi Danilla yang
menggagas petisi penolakan RUU Permusikan, sudah ada 254 ribu orang yang
menandatangani petisi ini hingga dini hari 8 Februari.
Baca juga:
* RUU Permusikan Menuai Protes, Apa Isi Aturan Musik di Negara Lain?
<https://tirto.id/ruu-permusikan-menuai-protes-apa-isi-aturan-musik-di-negara-lain-dfPJ>
Seiring waktu, ada dua kubu yang terbelah menyikapi RUU Permusikan: yang
menolak sama sekali, dan yang mengusulkan revisi RUU. Yang disebut
terakhir muncul belakangan, setelah isu ini ramai dibicarakan.
Para musisi yang menolak aturan ini berhimpun dalam Koalisi Nasional
Tolak (KNTL) RUU Permusikan. Sementara musisi yang mau RUU ini ada tapi
dengan revisi, tak bergabung dalam aliansi apa pun. Mereka lebih
sporadis, mengemukakan pendapat lewat akun media sosial. Kedua pihak ini
jelas punya argumen masing-masing.
Baca juga:
* Soal RUU Permusikan, Para Musisi Terbelah: Menolak atau Revisi?
<https://tirto.id/soal-ruu-permusikan-para-musisi-terbelah-menolak-atau-revisi-df9F>
Bunga Manggiasih, manajer komunikasi Koalisi Seni Indonesia, berkata
bahwa Koalisi Seni mengambil peran sebagai fasilitator dalam advokasi
kebijakan seni, termasuk dalam advokasi RUU Permusikan.
"Kami berupaya memfasilitasi beragam aspirasi pelaku ekosistem musik
tentang perlu-tidaknya ada peraturan negara mengenai musik, serta
mengadvokasi kebijakan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aspirasi
pelaku ekosistem musik. Koalisi Seni juga yang menganalisis RUU
Permusikan dan sejak awal menemukan pasal-pasal bermasalah," ujar
Manggiasih, menerangkan bahwa Koalisi Seni Indonesia menyampaikan
problem dari RUU itu dalam diskusi di Citos pada 14 Januari 2019.
Beberapa anggota Koalisi Seni Indonesia memiliki pendapat dan posisi
berbeda terhadap RUU. "Dan kami rasa ini wajar dan sehat," katanya.
Selain Glenn, musisi yang juga anggota Koalisi Seni adalah Cholil Mahmud
dan Kartika Jahja, ujar Manggiasih. "Keduanya adalah penggagas KNTL RUUP."
Kendati Draf RUU Permusikan telah masuk dalam Prolegnas 2019 dan
memungkinkan pasal-pasal bermasalah diubah, tentu ini membutuhkan tak
sedikit waktu dan tenaga. Sayangnya, dalam beberapa bulan ke depan, masa
jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan berakhir.
Mengingat lambatnya kinerja DPR dan RUU Permusikan memancing keributan,
besar kemungkinan RUU ini tidak akan menjadi apa-apa.
Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN
<https://tirto.id/q/ruu-permusikan-t3B?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Haris Prabowo
<https://tirto.id/author/harisprabowo?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowauthor>
(tirto.id - Indepth)
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nuran Wibisono
Naskah akademik dan draf RUU Permusikan yang ramai beredar ini dibuat
oleh Badan Keahlian DPR RI.