Koruptor memang tukang rampas hak orang. Sekalipun begitu tidak ada alasan 
untuk balas merampas apa yang merupakan haknya.
Sebab hukum bukanlah alat balas dendam apalagi alat kekuasaan.
-
Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Uang Anggota DPRD Sumut Rp 500.000
ABBA GABRILLINKompas.com - 14/02/2019, 15:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -  Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
Jakarta memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 
mengembalikan uang terdakwa Rinawati Sianturi.

Menurut hakim, jaksa harus mengembalikan uang sebesar Rp 500.000.Hal itu 
dikatakan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan 
Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).
"Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan kelebihan Rp 
500.000," ujar anggota majelis hakim Hastopo saat membacakan pertimbangan.
Rinawati merupakan anggota DPRD Sumatera Utara. Menurut hakim, Rinawati dan 
empat anggota DPRD lainnya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara 
Gatot Pudjo Nugroho.
Rinawati Sianturi terbukti menerima uang Rp 504,5 juta. Uang tersebut diberikan 
agar Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban 
Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut 
Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu, suap diberikan agar Rinawati memberikan persetujuan pengesahan APBD 
TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Lalu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Kemudian, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Namun, dalam proses penyidikan dan penuntutan Rinawati sudah mengakui perbuatan 
dan menyerahkan uang yang dia terima seluruhnya kepada KPK.
Dalam surat dakwaan, Rinawati didakwa menerima Rp 505,5 juta. Ia kemudian 
menyerahkan seluruhnya kepada KPK.
Namun, menurut hakim, dalam persidangan penerimaan yang terbukti hanya Rp 504,5 
juta.
Dengan demikian, uang yang diserahkan Rinawati kelebihan Rp 500.000. Menurut 
hakim, kelebihan itu wajib dikembalikan oleh jaksa.
"Kepada terdakwa juga tidak perlu lagi dibebankan uang pengganti," kata hakim.

Penulis : Abba Gabrillin

Editor : Krisiandi

Kirim email ke