https://www.antaranews.com/berita/798794/ma-tolak-kasasi-hti
MA tolak kasasi HTI
Jumat, 15 Februari 2019 22:35 WIB
Mahkamah Agung (ANTARA FOTO)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung melalui putusannya pada
menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) terkait dengan pencabutan status badan hukum organisasi
ini oleh Pemerintah.
"Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi," bunyi amar putusan
Mahkamah sebagaimana dikutip Antara dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat.
Perkara yang diputus pada Kamis (14/2) ini diadili oleh Hakim Agung
Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.
Sebelumnya HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai
pembubaran organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
namun pada Mei 2018 PTUN menolak gugatan tersebut.
Karena gugatannya ditolak, HTI kemudian mengajukan kasasi ke MA dan
kembali ditolak.
PTUN menolak gugatan HTI karena HTI ingin mendirikan negara Khilafah
Islamiyah di NKRI tanpa melalui proses pemilu, sehingga dinilai
majelis bertentangan dengan Pancasila.
Majelis juga dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sejak awal HTI
didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan dan bukan partai politik.
Selain itu surat keputusan Kemenkumham bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun
2017 juga dinilai majelis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019