http://mediaindonesia.com/read/detail/217234-kpk-tetapkan-samin-tan-jadi-tersangka
/*KPK Tetapkan Samin Tan jadi Tersangka*/
Penulis: *Antara* Pada: Jumat, 15 Feb 2019, 19:45 WIB Politik dan Hukum
<http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/217234-kpk-tetapkan-samin-tan-jadi-tersangka>
<http://twitter.com/home/?status=KPK Tetapkan Samin Tan jadi Tersangka
http://mediaindonesia.com/read/detail/217234-kpk-tetapkan-samin-tan-jadi-tersangka
via @mediaindonesia>
KPK Tetapkan Samin Tan jadi Tersangka
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/02/ee5eb7819ae1656575bc0feb1110c850.jpg>
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik perusahaan PT
Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka
pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi suap proses pengurusan terminasi kontrak
PKP28 di Kementerian ESDM.
"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberi hadiah atau janji kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku
anggota DPR 2014-2019 terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PT AKT
(Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sejumlah Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung
KPK, Jakarta, Jumat.
Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman
hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda
paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
*Baca juga: *Sofyan Basir Mengaku Diundang Eni Saragih untuk Dipengaruhi
<http://mediaindonesia.com/read/detail/203616-sofyan-basir-mengaku-diundang-eni-saragih-untuk-dipengaruhi>
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan
terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara PT
Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan
telah mengakuisisi PT AKT.
Upaya untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut,
Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi
VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait
permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu
bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan
Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi
permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian
ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian
ESDM dengan posisi Eni adalah anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba
Komisi VII DPR RI.
"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang
kepada SMT untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung,"
ujar Laode.
Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin
Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu
pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1
miliar.
Dalam persidangan, Eni mengaku bahwa diminta oleh Ketua Fraksi Golkar
saat itu Melchias Markus Mekeng untuk membantu seorang pengusaha bernama
Samin Tan sekaligus tanggung jawabnya sebagai anggota DPR.
Menurut Eni, Kementerian ESDM tidak melaksanakan keputusan pengadilan
tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan perusahaan Samin Tan dan Eni
pun melakukan rapat dengan Ignatius Jonan.
Dalam sambungan percakapan Whatsapp Samin Tan dan Eni pada 3 Juni 2018
yang disadap KPK, Eni menyampaikan "Pak Samin, kemarin saya terima dari
mba neni 4M ? terima kasih, yang luar biasa ya ? insya Allah kalo surat
dari Jamdatun keluar senin atau selasa pagi ? saya akan geber lagi di
raker dng jonan selasa, saya punya rasa kali ini aman, kalo tidak saya
akan permalukan Jonan"
Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara
ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti
menerima Rp10,35 miliar 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha
tambang termasuk Samin Tan.
Sedangkan salah satu penyuap Eni yaitu pemegang saham Blackgold Natural
Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dijatuhi vonis 4,5 tahun
penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan
oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masih ada satu orang terdakwa lagi yang masih dalam proses pemeriksaan
di pengadilan, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham. (OL-4)
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/217234-kpk-tetapkan-samin-tan-jadi-tersangka>
<http://twitter.com/home/?status=KPK Tetapkan Samin Tan jadi Tersangka
http://mediaindonesia.com/read/detail/217234-kpk-tetapkan-samin-tan-jadi-tersangka
via @mediaindonesia>