*Hanya dugaan jadi belum tentu benar, tetapi juga jangan lupa pada pepatah
Melayu kuno yang mengatakan di mana ada asap disitu ada api.*

https://katadata.co.id/berita/2019/02/15/diduga-ada-maladministrasi-divestasi-freeport-dilaporkan-ke-ombudsman?utm_source=dable

*Diduga Ada Maladministrasi, Divestasi Freeport Dilaporkan ke Ombudsman*

Penulis: *Fariha Sulmaihati*

Editor: *Safrezi Fitra*

 15/2/2019, 19.04 WIB


Seharusnya, proses divestasi saham Freeport Indonesia tidak melibatkan Rio
Tinto. Karena kontrak karya hanya melibatkan pemerintah dan Freeport.

[image: Freeport]ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARIArea pengolahan mineral PT
Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Koalisi Rakyat Kedaulatan Sumber Daya Alam (KRKSDA) menduga
ada maladministrasi pada proses divestasi saham PT Freeport Indonesia
(PTFI) dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Dugaan ini dilaporkan
kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menjelaskan dugaan adanya
maladministrasi ini berdasarkan proses divestasi yang tidak sesuai dengan
prosedur, salah satunya tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses
ini. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintah.

*Kedua*, berkaitan dengan Kontrak Karya (KK) PTFI yang seharusnya berakhir
pada 2021. Nyatanya, pemerintah telah memberikan perpanjangan kepada PTFI
dengan perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

(Baca: Inalum Sah Kuasai 51,2% Saham Freeport, Jokowi: Ini Momen Bersejarah
<https://katadata.co.id/berita/2018/12/21/inalum-sah-kuasai-512-saham-freeport-jokowi-ini-momen-bersejarah>
)

Menurut Redi, untuk mendapatkan IUPK, perlu adanya beberapa proses, yakni
harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah
mendapatkan persetujuan DPR, saham divestasi ditawarkan terlebih dahulu
kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), opsi terakhir yaitu penawaran divestasi kepada perusahaan swasta.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Nomor 9 Tahun 2017.

Kemudian, divestasi ini seharusnya tidak ada kaitannya dengan Rio Tinto.
Karena dalam ketentuan, KK hanya melibatkan dua belah pihak, yakni
pemerintah dan Freeport. "Tiba-tiba muncul Rio Tinto yang harus diakusisi.
Secara administrasi, ini salah," kata dia, di Jakarta, Jumat (15/2).

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian
negara akibat operasional Freeport di Papua sebesar Rp 185,58 triliun.
Penyebabnya dari sejumlah pelanggaran lingkungan, seperti penggunaan
kawasan hutan lindung dalam operasional tambang Freeport seluas minimal
4.535,93 hektare tanpa izin yang berpotensi merugikan negara Rp 270 miliar.

(Baca: Divestasi Saham Freeport Terganjal Izin Pinjam Hutan dari Pemda
<https://katadata.co.id/berita/2018/12/19/divestasi-saham-freeport-terganjal-izin-pinjam-hutan-dari-pemda-papua>
)

Selain itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan bahwa tidak
hanya ada dugaan maladministrasi tetapi juga pelanggaran pidana, karena
adanya tindakan korupsi. Dia menceritakan bahwa Menteri ESDM pada 1993-1998
IB Sujana menyetujui Participating Interest Rio Tinto ada di Blok B yakni
Blok pengembangan, bukan di Blok A Gresberg dan Erstberg. Sehingga
seharusnya perhitungan valuasi saham tidak mencapai US$ 3,85 miliar.

Menurut Yusri, seharusnya Rio Tinto sudah meninggalkan Freeport pada 2008.
Karena perusahaan asal Inggris tersebut telah melakukan kerusakan
lingkungan. "Lembaga dana pensiun disarankan tidak memberikan investasi
kepada Rio Tinto," ujarnya.

Setelah menyampaikan laporan tersebut, KRKSDA akan menunggu tindak lanjut
Ombudsman untuk memeriksa pihak terkait, baik Kementerian ESDM, Kementerian
Keuangan, maupun Inalum. Jika terbukti ada maladministrasi, maka divestasi
saham bisa dibatalkan. KRKSDA juga berharap Ombudsman bisa memberikan
rekomendasi kepada penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada pejabat
yang melakukan maladminstrasi tersebut.

Untuk diketahui, KRKSDA terdiri dari sejumlah organisasi yaitu, Center of
Energy and Resources Indonesia (CERI), Centre for Indonesia Resources
Srategic Studies (CIRUSS), Indonesia Resources Studies (IRESS), Pusat Studi
Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), dan pakar hukum pertambangan.

(Baca: Utang Inalum Membengkak 5 Kali Lipat Usai Akuisisi Freeport
<https://katadata.co.id/berita/2019/02/01/utang-inalum-membengkak-5-kali-lipat-usai-akuisisi-freeport>
)

Dalam kesempatan terpisah, Head of Corporate Communications and Government
Relations Inalum Rendi Witular membantah adanya maladministrasi dalam
proses divestasi saham PTFI. Alasannya, proses divestasi tersebut telah
melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keterlibatan Jamdatun dan BPKP sebagai upaya melakukan uji tuntas (due
diligence) dalam proses divestasi. "Tiga tahun lebih hingga akhirnya
tercapai kesepakatan. Ini memakan waktu lama, karena kami (harus)
memastikan semuanya taat aturan dan transparan," ujarnya kepada *Katadata.co.id
<http://Katadata.co.id>*, Jumat (15/2).

*(REVISI: Artikel ini diperbarui pada Sabtu, 16 Februari 2019, pukul 01.30
WIB, dengan penambahan penjelasan dari manajemen Inalum pada paragraf ke-11
dan *

Kirim email ke