Diduga Ada Maladministrasi, Divestasi Freeport Dilaporkan ke Ombudsman


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Diduga Ada Maladministrasi, Divestasi Freeport Dilaporkan ke Ombudsman -...

Seharusnya, proses divestasi saham Freeport Indonesia tidak melibatkan Rio 
Tinto. Karena kontrak karya hanya mel...
 |

 |

 |




Penulis: Fariha Sulmaihati

Editor: Safrezi Fitra
 15/2/2019, 19.04 WIB   
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   - 

Seharusnya, proses divestasi saham Freeport Indonesia tidak melibatkan Rio 
Tinto. Karena kontrak karya hanya melibatkan pemerintah dan Freeport.


ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARIArea pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di 
Tembagapura, Papua.


Koalisi Rakyat Kedaulatan Sumber Daya Alam (KRKSDA) menduga ada maladministrasi 
pada proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan PT Indonesia 
Asahan Aluminium (Inalum). Dugaan ini dilaporkan kepada Ombudsman Republik 
Indonesia (ORI).

Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menjelaskan dugaan adanya maladministrasi 
ini berdasarkan proses divestasi yang tidak sesuai dengan prosedur, salah 
satunya tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses ini. Hal tersebut 
tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi 
Pemerintah.
Kedua, berkaitan dengan Kontrak Karya (KK) PTFI yang seharusnya berakhir pada 
2021. Nyatanya, pemerintah telah memberikan perpanjangan kepada PTFI dengan 
perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

(Baca: Inalum Sah Kuasai 51,2% Saham Freeport, Jokowi: Ini Momen Bersejarah)

Menurut Redi, untuk mendapatkan IUPK, perlu adanya beberapa proses, yakni harus 
melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah mendapatkan 
persetujuan DPR, saham divestasi ditawarkan terlebih dahulu kepada Badan Usaha 
Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), opsi terakhir yaitu 
penawaran divestasi kepada perusahaan swasta. Ini sesuai dengan Peraturan 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2017.

Kemudian, divestasi ini seharusnya tidak ada kaitannya dengan Rio Tinto. Karena 
dalam ketentuan, KK hanya melibatkan dua belah pihak, yakni pemerintah dan 
Freeport. "Tiba-tiba muncul Rio Tinto yang harus diakusisi. Secara 
administrasi, ini salah," kata dia, di Jakarta, Jumat (15/2).

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara 
akibat operasional Freeport di Papua sebesar Rp 185,58 triliun. Penyebabnya 
dari sejumlah pelanggaran lingkungan, seperti penggunaan kawasan hutan lindung 
dalam operasional tambang Freeport seluas minimal 4.535,93 hektare tanpa izin 
yang berpotensi merugikan negara Rp 270 miliar.

(Baca: Divestasi Saham Freeport Terganjal Izin Pinjam Hutan dari Pemda)

Selain itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan bahwa tidak hanya 
ada dugaan maladministrasi tetapi juga pelanggaran pidana, karena adanya 
tindakan korupsi. Dia menceritakan bahwa Menteri ESDM pada 1993-1998 IB Sujana 
menyetujui Participating Interest Rio Tinto ada di Blok B yakni Blok 
pengembangan, bukan di Blok A Gresberg dan Erstberg. Sehingga seharusnya 
perhitungan valuasi saham tidak mencapai US$ 3,85 miliar.

Menurut Yusri, seharusnya Rio Tinto sudah meninggalkan Freeport pada 2008. 
Karena perusahaan asal Inggris tersebut telah melakukan kerusakan lingkungan. 
"Lembaga dana pensiun disarankan tidak memberikan investasi kepada Rio Tinto," 
ujarnya.

Setelah menyampaikan laporan tersebut, KRKSDA akan menunggu tindak lanjut 
Ombudsman untuk memeriksa pihak terkait, baik Kementerian ESDM, Kementerian 
Keuangan, maupun Inalum. Jika terbukti ada maladministrasi, maka divestasi 
saham bisa dibatalkan. KRKSDA juga berharap Ombudsman bisa memberikan 
rekomendasi kepada penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang 
melakukan maladminstrasi tersebut.

Untuk diketahui, KRKSDA terdiri dari sejumlah organisasi yaitu, Center of 
Energy and Resources Indonesia (CERI), Centre for Indonesia Resources Srategic 
Studies (CIRUSS), Indonesia Resources Studies (IRESS), Pusat Studi Hukum Energi 
dan Pertambangan (PUSHEP), dan pakar hukum pertambangan.

(Baca: Utang Inalum Membengkak 5 Kali Lipat Usai Akuisisi Freeport)

Dalam kesempatan terpisah, Head of Corporate Communications and Government 
Relations Inalum Rendi Witular membantah adanya maladministrasi dalam proses 
divestasi saham PTFI. Alasannya, proses divestasi tersebut telah melibatkan 
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keterlibatan Jamdatun dan BPKP sebagai upaya melakukan uji tuntas (due 
diligence) dalam proses divestasi. "Tiga tahun lebih hingga akhirnya tercapai 
kesepakatan. Ini memakan waktu lama, karena kami (harus) memastikan semuanya 
taat aturan dan transparan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (15/2).

(REVISI: Artikel ini diperbarui pada Sabtu, 16 Februari 2019, pukul 01.30 WIB, 
dengan penambahan penjelasan dari manajemen Inalum pada paragraf ke-11 dan 12)

Kirim email ke