https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun
Kamis 21 Februari 2019, 14:38 WIB
Kolom
Pinjaman Online: Madu atau Racun?
Ahmad Iskandar - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#>
Ahmad Iskandar
<https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#>
8 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#>
Pinjaman Online: Madu atau Racun? Ilustrasi: Nadia Permatasari/detikcom
*Jakarta* - Dalam sistem ekonomi /free market/, kelompok yang lemah
biasanya cenderung dimangsa oleh yang kuat. Di dalam sistem ekonomi
seperti itu, industri /financial technology/ (/fintech/) dipastikan
selalu akan mengulang cerita usang nasabah yang terjerat utang oleh
rentenir konvensional. Utang dengan bunga tinggi berakibat pada
hilangnya aset nasabah bahkan sampai ludes semuanya. Faktor penyebab hal
tersebut terkait dengan beroperasinya perusahaan /fintech/ /peer to peer
/(P2P)/lending/ ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing beberapa waktu lalu
meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap /fintech/ P2P
/lending/ tanpa terdaftar atau izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
tersebut, agar tidak dirugikan. Saat ini banyak entitas /fintech/ P2P
/lending/ yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di
/appstore/ atau /playstore/ bahkan juga di media sosial yang tidak
terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan OJK Nomor
77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Meskipun telah ditetapkan dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang
layanan pinjaman berbasis teknologi, namun peta pasar industri /fintech/
diwarnai dengan keberadaan dua pelaku baik legal dan ilegal (/supply/)
dan ini akan selalu menarik minat nasabah kecil untuk meminjam dana
(/demand/).
Jika Anda mengakses /website/ OJK, maka Anda akan menemukan perkembangan
keberadaan /fintech/ legal yang jumlahnya per 1 Februari 2019 mencapai
99 buah. Agar tidak tersesat, masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa
penyelenggaraan /fintech/ P2P /lending/ yang legal. Sebab, di pasar juga
ada ratusan pemain di bidang /fintech/ yang statusnya tak berizin (ilegal).
Bila diibaratkan madu atau racun, /fintech/ legal bisa dianalogikan
dengan madu dan /fintech/ ilegal dianalogikan dengan racun. Keduany
berjalan secara bersamaan menawari pinjaman /online/ kepada masyarakat.
Tetapi, penentu terakhirnya adalah masyarakat yang menikmati layanan itu
sendiri, mau minum madu atau racun?
OJK memberi sinyal yang sangat jelas, bila mereka berhubungan dengan
/fintech/ legal maka statusnya relatif lebih aman dan madulah yang
didapat. Namun, problemnya tidak semua masyarakat mengetahui informasi
tersebut.
SWI mengumumkan telah menghentikan 635 perusahaan /fintech lending/
ilegal. Ini merupakan sinyal yang keras dari SWI agar masyarakat
menghindari racun.
Langkah yang telah ditempuh SWI: (1) Mengumumkan /fintech lending/
ilegal kepada masyarakat; (2) Mengajukan blokir /website/ dan aplikasi
secara rutin kepada Kementerian Kominfo; (3) Memutus akses keuangan dari
/fintech lending/ ilegal antara lain dengan menolak rekening mereka yang
tanpa rekomendasi OJK dan meminta BI melarang /fintech payment system/
yang memfasilitasi mereka; (4) Menyampaikan laporan informasi kepada
Bareskrim Polri untuk penegakan hukum; (5) Peningkatan peran Asosiasi
/Fintech/ Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan/fintech
lending/ ilegal.
Problemnya, meskipun dicap sebagai racun dan menjadi sumber
kesengsaraan, /fintech/ ilegal sangat /survival/ dalam menjebak
nasabahnya dan mempunyai berbagai jurus jitu yang menarik untuk merayu
calon nasabah. Sehingga akan selalu ada nasabah yang berhubungan dengan
institusi /fintech/ ilegal.
*Konsumtif*
Sejak OJK membuat aturan mengenai P2P /lending/ melalui Peraturan Nomor
77/POJK.01/2016, industri /fintech/ mengalami perkembangan sangat pesat
dan membawa masyarakat untuk minum madu atau racun. Perkembangan
teknologi dan kemudahan yang diberikan menjadi alasan banyak masyarakat
menggunakan jasa perusahaan /start up/ keuangan. Namun, seiring
perkembangan tersebut, isu-isu negatif mulai banyak bermunculan dan
mengancam keberadaan industri digital tersebut.
Terkesan, industri /fintech/ menjebloskan masyarakat minum racun. Mulai
dari fenomena bunga supertinggi, sistem penagihan yang menerapkan bentuk
teror, penipuan hingga pencurian dan penggunaan data nasabah, sampai
beroperasinya /fintech/ ilegal. Yang paling parah adalah penagihan
bentuk teror dengan menggunakan /debt/ /collector/.
Fakta yang tidak bisa disembunyikan dari fenomena masyarakat kecil
bahkan generasi milenial yang terbelit utang pada "rentenir digital"
adalah gaya hidup sebagian orang Indonesia yang masih sangat konsumtif
dan impulsif. Penyelesaian jalan pintas adalah meminjam lewat "rentenir
/online/" yang pada zaman digital ini serba cepat dan serba mudah.
Padahal perilaku rentenir digital secara filosofis sama dengan rentenir
konvensional yang cenderung melilit nasabah.
Rentenir digital menjadi jalan cepat nasabah terlilit utang. Dalam
konteks dunia digital, perilaku masyarakat dengan mental lama seperti
itu bisa dilihat sebagai ketidaksiapan kita memasuki era Revolusi 4.0.
*Melek Informasi*
Minimal ada beberapa catatan agar peristiwa yang merugikan nasabah tidak
terjadi lagi pada masa mendatang. Pertama, semua nasabah pinjaman
/online/ sejak sekarang harus mengarahkan dirinya berhubungan hanya
kepada /fintech/ legal. Kondisi ini bisa terjadi kalau masyarakat melek
informasi. OJK bersama /stakeholders/ harus lebih aktif memberikan
edukasi dan meningkatkan literasi masyarakat.
Kedua, kalaupun masyarakat belum tersentuh program edukasi dan literasi
OJK, terdapat organisasi nirlaba seperti Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) di bidang keuangan yang bertugas memberi penyuluhan
pada masyarakat soal fenomena /fintech/ dan mengajak mereka mengakses
/website/ OJK. Lembaga ini bisa menjadi mitra OJK di lapangan. Hal ini
seperti dilakukan KPK yang dalam tugasnya menggandeng beberapa LSM
seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketiga, bila terpaksa berhubungan dengan pihak /fintech/ ilegal yang
membuat rugi nasabah, pemerintah harus bersedia menjadi /back up/
nasabah dengan menjadi pengacara dan pendamping, termasuk mendampingi
ketika nasabah diteror penagihan utang yang tidak beretika. OJK telah
membuat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dalam konteks
/fintech/ ini mediasi seperti LAPS bisa diterapkan.
Keempat, sikap /prudent/ masyarakat lebih ditingkatkan lagi agar tidak
tertipu oleh pihak mana pun. Apalagi tipuan tersebut berpengaruh
terhadap amblasnya aset fisik maupun mental yang mereka miliki sebagai
penjamin utang.
Kelima, pemerintah harus bertindak aktif melindungi masyarakat dengan
/class action/, menutup semua /fintech/ ilegal dan mengancam sanksi keras.
Keenam, OJK harus benar-benar melakukan /total football/ di lapangan
agar industri /fintech/ yang seumur jagung ini betul-betul bisa membawa
manfaat pada masyarakat kecil.
Ketujuh, masyarakat memanfaatkan keberadaan /fintech/ ilegal sebagai
sumber permodalan yang dirasa cepat dan aman dibandingkan sistem di
perbankan.
Terakhir, saya menyitir khalifah Umar bin Abdul Aziz yang salah satu
ucapannya: "Jauhi berutang meskipun seorang fakir membutuhkannya, karen
utang mendatangkan kehinaan pada siang hari dan kesengsaraan pada malam
hari."
Pokoknya, jangan ada lagi nasabah yang dirugikan /fintech/ ilegal.
*Ahmad Iskandar* /anggota Komunitas Penulis OJK/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*