https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun

Kamis 21 Februari 2019, 14:38 WIB


   Kolom


 Pinjaman Online: Madu atau Racun?

Ahmad Iskandar - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#>
Ahmad Iskandar <https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#> Tweet <https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#> 8 komentar <https://news.detik.com/kolom/d-4437992/pinjaman-online-madu-atau-racun#>
Pinjaman Online: Madu atau Racun? Ilustrasi: Nadia Permatasari/detikcom
*Jakarta* - Dalam sistem ekonomi /free market/, kelompok yang lemah biasanya cenderung dimangsa oleh yang kuat. Di dalam sistem ekonomi seperti itu, industri /financial technology/ (/fintech/) dipastikan selalu akan mengulang cerita usang nasabah yang terjerat utang oleh rentenir konvensional. Utang dengan bunga tinggi berakibat pada hilangnya aset nasabah bahkan sampai ludes semuanya. Faktor penyebab hal tersebut terkait dengan beroperasinya perusahaan /fintech/ /peer to peer /(P2P)/lending/ ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap /fintech/ P2P /lending/ tanpa terdaftar atau izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, agar tidak dirugikan. Saat ini banyak entitas /fintech/ P2P /lending/ yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di /appstore/ atau /playstore/ bahkan juga di media sosial yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Meskipun telah ditetapkan dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjaman berbasis teknologi, namun peta pasar industri /fintech/ diwarnai dengan keberadaan dua pelaku baik legal dan ilegal (/supply/) dan ini akan selalu menarik minat nasabah kecil untuk meminjam dana (/demand/).

Jika Anda mengakses /website/ OJK, maka Anda akan menemukan perkembangan keberadaan /fintech/ legal yang jumlahnya per 1 Februari 2019 mencapai 99 buah. Agar tidak tersesat, masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa penyelenggaraan /fintech/ P2P /lending/ yang legal. Sebab, di pasar juga ada ratusan pemain di bidang /fintech/ yang statusnya tak berizin (ilegal).

Bila diibaratkan madu atau racun, /fintech/ legal bisa dianalogikan dengan madu dan /fintech/ ilegal dianalogikan dengan racun. Keduany berjalan secara bersamaan menawari pinjaman /online/ kepada masyarakat. Tetapi, penentu terakhirnya adalah masyarakat yang menikmati layanan itu sendiri, mau minum madu atau racun?

OJK memberi sinyal yang sangat jelas, bila mereka berhubungan dengan /fintech/ legal maka statusnya relatif lebih aman dan madulah yang didapat. Namun, problemnya tidak semua masyarakat mengetahui informasi tersebut.

SWI mengumumkan telah menghentikan 635 perusahaan /fintech lending/ ilegal. Ini merupakan sinyal yang keras dari SWI agar masyarakat menghindari racun.

Langkah yang telah ditempuh SWI: (1) Mengumumkan /fintech lending/ ilegal kepada masyarakat; (2) Mengajukan blokir /website/ dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo; (3) Memutus akses keuangan dari /fintech lending/ ilegal antara lain dengan menolak rekening mereka yang tanpa rekomendasi OJK dan meminta BI melarang /fintech payment system/ yang memfasilitasi mereka; (4) Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum; (5) Peningkatan peran Asosiasi /Fintech/ Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan/fintech lending/ ilegal.

Problemnya, meskipun dicap sebagai racun dan menjadi sumber kesengsaraan, /fintech/ ilegal sangat /survival/ dalam menjebak nasabahnya dan mempunyai berbagai jurus jitu yang menarik untuk merayu calon nasabah. Sehingga akan selalu ada nasabah yang berhubungan dengan institusi /fintech/ ilegal.

*Konsumtif*

Sejak OJK membuat aturan mengenai P2P /lending/ melalui Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016, industri /fintech/ mengalami perkembangan sangat pesat dan membawa masyarakat untuk minum madu atau racun. Perkembangan teknologi dan kemudahan yang diberikan menjadi alasan banyak masyarakat menggunakan jasa perusahaan /start up/ keuangan. Namun, seiring perkembangan tersebut, isu-isu negatif mulai banyak bermunculan dan mengancam keberadaan industri digital tersebut.

Terkesan, industri /fintech/ menjebloskan masyarakat minum racun. Mulai dari fenomena bunga supertinggi, sistem penagihan yang menerapkan bentuk teror, penipuan hingga pencurian dan penggunaan data nasabah, sampai beroperasinya /fintech/ ilegal. Yang paling parah adalah penagihan bentuk teror dengan menggunakan /debt/ /collector/.

Fakta yang tidak bisa disembunyikan dari fenomena masyarakat kecil bahkan generasi milenial yang terbelit utang pada "rentenir digital" adalah gaya hidup sebagian orang Indonesia yang masih sangat konsumtif dan impulsif. Penyelesaian jalan pintas adalah meminjam lewat "rentenir /online/" yang pada zaman digital ini serba cepat dan serba mudah. Padahal perilaku rentenir digital secara filosofis sama dengan rentenir konvensional yang cenderung melilit nasabah.

Rentenir digital menjadi jalan cepat nasabah terlilit utang. Dalam konteks dunia digital, perilaku masyarakat dengan mental lama seperti itu bisa dilihat sebagai ketidaksiapan kita memasuki era Revolusi 4.0.

*Melek Informasi*

Minimal ada beberapa catatan agar peristiwa yang merugikan nasabah tidak terjadi lagi pada masa mendatang. Pertama, semua nasabah pinjaman /online/ sejak sekarang harus mengarahkan dirinya berhubungan hanya kepada /fintech/ legal. Kondisi ini bisa terjadi kalau masyarakat melek informasi. OJK bersama /stakeholders/ harus lebih aktif memberikan edukasi dan meningkatkan literasi masyarakat.

Kedua, kalaupun masyarakat belum tersentuh program edukasi dan literasi OJK, terdapat organisasi nirlaba seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di bidang keuangan yang bertugas memberi penyuluhan pada masyarakat soal fenomena /fintech/ dan mengajak mereka mengakses /website/ OJK. Lembaga ini bisa menjadi mitra OJK di lapangan. Hal ini seperti dilakukan KPK yang dalam tugasnya menggandeng beberapa LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ketiga, bila terpaksa berhubungan dengan pihak /fintech/ ilegal yang membuat rugi nasabah, pemerintah harus bersedia menjadi /back up/ nasabah dengan menjadi pengacara dan pendamping, termasuk mendampingi ketika nasabah diteror penagihan utang yang tidak beretika. OJK telah membuat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dalam konteks /fintech/ ini mediasi seperti LAPS bisa diterapkan.

Keempat, sikap /prudent/ masyarakat lebih ditingkatkan lagi agar tidak tertipu oleh pihak mana pun. Apalagi tipuan tersebut berpengaruh terhadap amblasnya aset fisik maupun mental yang mereka miliki sebagai penjamin utang.

Kelima, pemerintah harus bertindak aktif melindungi masyarakat dengan /class action/, menutup semua /fintech/ ilegal dan mengancam sanksi keras.

Keenam, OJK harus benar-benar melakukan /total football/ di lapangan agar industri /fintech/ yang seumur jagung ini betul-betul bisa membawa manfaat pada masyarakat kecil.

Ketujuh, masyarakat memanfaatkan keberadaan /fintech/ ilegal sebagai sumber permodalan yang dirasa cepat dan aman dibandingkan sistem di perbankan.

Terakhir, saya menyitir khalifah Umar bin Abdul Aziz yang salah satu ucapannya: "Jauhi berutang meskipun seorang fakir membutuhkannya, karen utang mendatangkan kehinaan pada siang hari dan kesengsaraan pada malam hari."

Pokoknya, jangan ada lagi nasabah yang dirugikan /fintech/ ilegal.

*Ahmad Iskandar* /anggota Komunitas Penulis OJK/


*(mmu/mmu)*

*
*

*
*

*
*

*
*

*
*

*
*

Kirim email ke