/http://mediaindonesia.com/read/detail/218413-jika-jokowi-tak-memecat-sudirman-said-indonesia-hanya-dapat-30
/
//
/*Jika Jokowi tak Memecat Sudirman Said,
*/
/*Indonesia Hanya Dapat 30% */
Penulis: *Ferdy Hasiman* Pada: Kamis, 21 Feb 2019, 18:05 WIB Opini
<http://mediaindonesia.com/opini>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/218413-jika-jokowi-tak-memecat-sudirman-said-indonesia-hanya-dapat-30>
<http://twitter.com/home/?status=Jika Jokowi tak Memecat Sudirman
Said, Indonesia Hanya Dapat 30%
http://mediaindonesia.com/read/detail/218413-jika-jokowi-tak-memecat-sudirman-said-indonesia-hanya-dapat-30
via @mediaindonesia>
Jika Jokowi tak Memecat Sudirman Said, Indonesia Hanya Dapat 30%
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/02/c4d848e03cfd974247d7f68122526f2a.jpg>
/dok.mi/
UNTUNG saja Presiden Joko Widodo pada 2016 silam memecat Sudirman Said
dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
dan digantikan oleh Ignas Jonan. Jika, Jokowi tak me-/reshuffle
/Sudirman Said dari kursi menteri ESDM, Indonesia hanya mendapat 20,64%
saham perusahaan tambang paling /profitable/ yang menambang tembaga dan
emas di Grasberg, Papua, yakni PT Freeport Indonesia.
“Waktu menjabat sebagai Menteri ESDM, Sudirman masih menggunkan
Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat menjelang satu bulan mantan
Presiden SBY turun tahta pada 2014. PP 77/2014, tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Salah satu klausal dalam PP itu menunjukan bahwa
Freeport Indonesia hanya mendivestasikan 30% saham ke pemerintah
Indonesia. Padahal PP ini jelas-jelas menunjukan titik lemah pemerintah
SBY yang tak sanggup melakukan divestasi saham Freeport. PP ini juga
adalah bagian dari kompromi antara pemerintahan jaman SBY dan Freeport
sebagai korporasi. Nah Sudirman Said waktu menjadi Menteri tidak
memberikan masukan kepada Presiden untuk mengubah PP yang jelas-jelas
melanggar UU 4/2009, tentang Mineral dan Batubara. UU 4/2009,
memerintahkan agar divestasi saham perusahaan asing harus mencapai 51%”
Pemerintahan SBY-Boediono memang telah mengeluarkan PP 24/2012, yang
isinya tambang asing yang sudah berproduksi selama 10 tahun wajib
mendivestasikan saham sebesar 51% ke pihak nasional; pemerintah
pusat/daerah, BUMN/BUMD dan swasta nasional. Namun, dengan dalih proses
hilirisasi tambang dan investasi tambang bawah tanah, di akhir masa
baktinya, SBY-Boedino, merevisi kembali PP 24/2012 menjadi PP 77/2014.
PP 77/2014 mengamanatkan, perusahaan tambang asing hanya mendivestasikan
41%yang membangun sektor hulu-hilir (smelter), seperti Eremet
(Halmahera) dan 30% saham untuk perusahaan yang membangun tambang bawah
tanah, seperti FI. Sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani
pemerintahan SBY-Boediono, Freeport McMoRan (FCX) hanya mendivestasikan
20,64% saham ke pihak nasional, karena saat ini pemerintah telah
mengontrol 9,36% saham.
Jika sekarang ini, Sudirman Said menuduh Presiden Jokowi bertemu dengan
mantan CEO Freeport, James Moffet, sama-sekali tak ada korelasinya,
karena Moffet sudah diganti oleh Adkreson tahun 2016 dan PP 77/2014 yang
digunakan Sudirman Said untuk melakukan divestasi saham Freeport tidak
digunakan sebagai rujukan lagi.
Kementerian ESDM dibawah pimpinan Ignas Jonan mengubah PP 77/2014,
menjadi PP 01/2017, yang memerintahkan Freeport untuk mendivestasi saham
sebesar 51% kepada pemerintah Indonesia.
*Baca juga: Soal Pertemuan Bos Freeport, TKN: Sudirman Said Berbohong
<http://mediaindonesia.com/read/detail/218403-soal-pertemuan-bos-freeport-tkn-sudirman-said-berbohong>*
Publik perlu memberikan acungan jempol kepada pemerintahan Jokowi-JK,
lebih khusus kepada menteri ESDM dan menteri Keuangan yang sukses
melakukan renegosiasi kontrak dengan Freeport. Renegosiasi kontrak
dengan Freeport sudah berlangsung sejak tahun 2010, pada era
kepemimpinan SBY-Boediono. Namun, renegosiasi mengalami jalan buntu,
karena tarik menarik kepentingan nasional dan global. Klausal-klausal
penting dalam renegosiasi kontrak, seperti divestasi saham, perpanjangan
kontrak dan pembangunan smelter, tak pernah diputuskan.
Dua tahun pertama kepemimpinan Jokowi, di bawah komando menteri ESDM,
Sudirman Said, renegosiasi kontrak dengan Freeport juga masih gagal.
Meskipun Sudirman memberikan disposisi dan jaminan perpanjangan kontrak
kepada Freeport sampai 2041, tetapi pembangunan smelter tak pernah
dijalankan. (Baca; Annual Report Freeport McMoRRan, 2015)
Renegosiasi kontrak baru menemukan titik terang ketika kementerian ESDM
di bawah kendali Ignas Jonan. Jonan tak pernah bisa didikte Freeport.
Jonan tegas mengatakan, Freeport wajib mendivestasikan 51% ke pihak
nasional dan wajib membangun smelter jika ingin melanjutkan operasi
tambang potensial di Grasberg. Meskipun begitu, Jonan tidak bisa berbuat
banyak tanpa dukungan Presiden. Di bawah kepemimpinan Jokowi, negara
baru kelihatan memiliki taring terhadap Freeport, bukan menjadi negara
centeng (tunduk pada kehendak korporasi). Di bawah kepemimpinan Jokowi
negara menunjukan keperkasaan memaksa korporasi untuk tunduk pada aturan
main yang dibuat negara.
Di bawah kendali Jonan, skema renegosiasi kontrak menjadi lebih baik dan
lebih konstitusional. Pada jaman SBY misalnya, Freeport hanya
diperintahkan mendivestasikan 30% saham dengan dalih perusahaan itu
membangun hulu-hilir dan tambang underground. Terkait perpanjangan
kontrak, rejim SBY memberikan perpanjangan sampai 2041. Sementara
pemerintahan Jokowi mewajibkan Freeport mendivestasikan 51% saham,
kewajiban membangun smelter, penerimaan negara dan mewajibkan Freeport
mengubah KK menjadi IUPK. (OL-7)
/Ferdy Hasiman/
/Peneliti Alpha Research Database & Penulis Buku Freeport: Bisnis Orang
Kuat Vs Kedaulatan Negara/
/
/
/
/
/
/
/
/