Apa tidak punya calon lain yang pandai melakukan korupsi ?

Pada tanggal Kam, 21 Feb 2019 pukul 22.24 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
>
>
> Kabar yang diberitakan bahwa para caleg mantan koruptor telah bertobat dan
> sudah pula melakukan ritual suci di gurun pasir, jadi menurut tafsiran
> mereka sudah suci dan dibolehkan menjadi caleg.
>
> On Thu, Feb 21, 2019 at 8:55 PM 'j.gedearka' [email protected]
> [nasional-list] <[email protected]> wrote:
>
>>
>>
>>
>>
>> https://tirto.id/caleg-mantan-koruptor-banyak-dari-partai-hanura-demokrat-golkar-dhwh
>>
>> Periksa Data                          Caleg Mantan Koruptor Banyak dari
>>                             Partai Hanura, Demokrat, Golkar
>> [image: Header Periksa Data Banyak Caleg Koruptor Dipilih Rakyat Pada
>> 2014. tirto.id/Nadya]
>> <https://tirto.id/caleg-mantan-koruptor-banyak-dari-partai-hanura-demokrat-golkar-dhwh>
>> Header Periksa Data Banyak Caleg Koruptor Dipilih Rakyat Pada 2014.
>> tirto.id/Nadya
>> Oleh: Irma Garnesia - 21 Februari 2019
>> Dibaca Normal 3 menit
>> *Ada 81 mantan napi korupsi yang maju untuk kursi parlemen di tingkat
>> provinsi, kab./kota, serta DPD.*
>> tirto.id - Pada 19 Februari 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan
>> <https://bali.antaranews.com/berita/139359/kpu-umumkan-32-daftar-nama-tambahan-caleg-mantan-napi-korupsi>
>> 32 daftar nama tambahan calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi
>> kasus korupsi. Sebelumnya ada 49 daftar nama caleg mantan napi korupsi yang
>> telah diumumkan KPU pada 30 Januari 2018. Dengan demikian, total caleg
>> mantan napi korupsi saat ini berjumlah 81 orang. Secara spesifik, 81 orang
>> tersebut terdiri dari 23 caleg DPRD Provinsi, 49 caleg DPRD Kab/Kota, dan 9
>> caleg DPD.
>>
>> Hanura Juaranya Berdasarkan partai, Hanura merupakan partai penyumbang
>> caleg mantan napi korupsi terbanyak, yakni 11 orang. Partai paling banyak
>> kedua dan ketiga berturut-turut adalah Demokrat dan Golkar, masing-masing
>> 10 calon.
>>
>> [image: Infografik Periksa Data Caleg Koruptor]
>>
>>
>> *Tirto* juga mengkategorikan caleg DPRD Provinsi dan Kab/Kota
>> berdasarkan daerah pemilihan calon. Dari kategorisasi tersebut, ditemukan
>> bahwa di tingkat Provinsi, Maluku Utara memiliki jumlah caleg mantan napi
>> korupsi paling banyak, yakni 6 calon. Di tingkat Kab/Kota, Kabupaten
>> Belitung Timur memiliki caleg mantan korupsi dengan jumlah paling banyak,
>> yaitu 3 calon.
>>
>> Mantan napi koruptor juga mencalonkan diri di beberapa daerah lain, meski
>> jumlahnya tidak banyak. Pemilih sebaiknya mengecek apabila daerahnya
>> termasuk dalam daftar di bawah ini.
>>
>> Caleg Mantan Napi Korupsi Berdasarkan Provinsi
>>
>> [image: Infografik Periksa Data Caleg Koruptor]
>>
>> Caleg Mantan Napi Korupsi Berdasarkan Kab/Kota
>> [image: Infografik Periksa Data Caleg Koruptor]
>>
>>
>> Baca juga: 59,5% Calon Anggota DPR 2019 Tak Tinggal di Daerah
>> Pemilihannya
>> <https://tirto.id/595-calon-anggota-dpr-2019-tak-tinggal-di-daerah-pemilihannya-deUa>
>>
>> Kasus 2014 Perkara caleg koruptor sebenarnya bukan hal baru. Pada
>> September 2014, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis
>> <https://nasional.kompas.com/read/2014/09/15/16541981/ICW.48.Calon.Anggota.Legislatif.Terpilih.Terlibat.Korupsi>
>> 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih yang tersangkut perkara
>> korupsi. Dari 48 nama calon, dua di antaranya merupakan mantan napi
>> korupsi. Mereka adalah M. Taufik dan Sukardi.
>>
>> M. Taufik merupakan politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI
>> Jakarta yang tersangkut kasus korupsi pengadaan alat peraga Pemilihan Umum
>> 2004 senilai Rp 4,2 miliar. Dalam kasus itu, Taufik terbukti bersalah
>> merugikan negara sebesar Rp 488 juta dan divonis 18 bulan penjara pada 27
>> April 2004.
>>
>> Sementara itu, Sukardi adalah politikus PDIP dan juga anggota DPRD
>> Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Ia terlibat kasus dugaan korupsi dana
>> purnatugas DPRD Gunung Kidul pada 1999-2004. Sukardi mendapat vonis satu
>> tahun penjara (PDF
>> <http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/cce4c1740360f3961450ab2a8b9a3a0b/pdf>)
>> pada 2 Mei 2013.
>>
>> Dari 48 caleg terpilih yang dirilis ICW, Tirto menelusuri kembali status
>> hukum caleg berkasus tersebut dan menemukan 39 orang yang tetap dilantik
>> sebagai anggota legislatif. Sebanyak 17 orang dilantik menjadi anggota DPRD
>> Provinsi dan 22 orang tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kab/Kota terlepas
>> dari status hukum mereka. Hanya 9 orang yang tidak jadi dilantik sebagai
>> anggota legislatif.
>>
>> Berdasarkan partai, Demokrat dan Golkar menyumbang caleg DPRD tersangkut
>> korupsi paling banyak, masing-masing sebanyak 12 dan 7 orang. Jika
>> dibandingkan Pileg 2019, ada beberapa partai baru yang mendaftarkan caleg
>> mantan napi koruptor.
>>
>> Partai-partai tersebut adalah Partai Berkarya, PKPI, Perindo, dan Partai
>> Garuda. Keempatnya merupakan pemain baru pada Pileg 2019. Sementara itu,
>> dua partai lama seperti Partai Bulan-Bintang dan PKS juga mendaftarkan
>> caleg berkasus pada Pileg 2019.
>>
>> [image: Infografik Periksa Data Caleg Koruptor]
>>
>>
>>
>> Pada 2014, 39 caleg yang tersangkut kasus korupsi tetap dilantik sembari
>> menunggu kasus hukum mereka. Sebut saja HM Ridho Harahap, politikus
>> Demokrat yang juga anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia
>> tersangkut kasus korupsi penyimpangan pembangunan kawasan pusat
>> pemerintahan Kabupaten Padang Lawas dan divonis 4,5 tahun penjara oleh
>> Mahkamah Agung (PDF
>> <https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/166ad6a0c3a8078f4d615caa368bab65/pdf>).
>>
>>
>> Caleg yang masih dalam status tersangka memang bisa melanjutkan
>> pencalonan sebagai anggota DPRD, karena kasusnya belum memiliki status
>> hukum tetap. Namun, jika pengadilan telah menjatuhkan vonis dan menyatakan
>> bersalah, maka yang bersangkutan harus segera diberhentikan dari anggota
>> DPRD.
>>
>> Jika pada 2014 kita punya 39 caleg terpilih yang tengah menunggu status
>> hukumnya, maka pada Pileg 2019 kita punya 72 caleg mantan napi korupsi.
>>
>> Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan
>> Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
>> DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
>> tentang Pemilu (UU Pemilu) pada September 2018. Akibat putusan tersebut,
>> mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
>>
>> Baca juga: Hanya 16 Persen Caleg Artis yang Lolos Pemilu 2014
>> <https://tirto.id/hanya-16-persen-caleg-artis-yang-lolos-pemilu-2014-cPVe>
>>
>> Isu Korupsi Tak Lagi Menjadi Prioritas Pemilih Burhanuddin Muhtadi dari
>> lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyampaikan temuan lembaganya
>> pada acara Evening Lectures
>> <https://twitter.com/EveningLectures/status/1095241330530250753> di
>> Erasmus Huis Jakarta (19/02). Ia menyampaikan bahwa isu korupsi tidak lagi
>> menjadi prioritas pemilih pada Pemilu 2019. Hanya 6,8% pemilih peduli pada
>> isu korupsi, jauh di bawah isu ekonomi (24%), pengangguran (17,2%),
>> kemiskinan (13,5%), pendapatan (8,6%), dan infrastruktur jalan (8,3%).
>>
>> Padahal, survei yang juga dilakukan Indikator (PDF
>> <http://www.indikator.co.id/uploads/20140318191944.Pro_Kontra_Pencalonan_Jokowi_di_Mata_Pemilih_Rilis_INDIKATOR_18032014.pdf>)
>> pada 2014 menemukan bahwa pemberantasan korupsi menjadi isu pertama yang
>> dipilih rakyat (33,8%). Penurunan yang signifikan ini mengkhawatirkan.
>> Potensi mantan napi korupsi untuk terpilih pada musim pileg ini bisa jadi
>> lebih tinggi ketimbang 2014.
>>
>> Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA
>> <https://tirto.id/q/periksa-data-gqo?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowkeyword>
>> atau tulisan menarik lainnya Irma Garnesia
>> <https://tirto.id/author/irmagarnesia?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowauthor>
>> (tirto.id - Politik)
>>
>>
>> Penulis: Irma Garnesia
>>
>> Editor: Maulida Sri Handayani
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> 
>

Kirim email ke