Apa tidak punya calon lain yang pandai melakukan korupsi ? Pada tanggal Kam, 21 Feb 2019 pukul 22.24 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis:
> > > > > Kabar yang diberitakan bahwa para caleg mantan koruptor telah bertobat dan > sudah pula melakukan ritual suci di gurun pasir, jadi menurut tafsiran > mereka sudah suci dan dibolehkan menjadi caleg. > > On Thu, Feb 21, 2019 at 8:55 PM 'j.gedearka' [email protected] > [nasional-list] <[email protected]> wrote: > >> >> >> >> >> https://tirto.id/caleg-mantan-koruptor-banyak-dari-partai-hanura-demokrat-golkar-dhwh >> >> Periksa Data Caleg Mantan Koruptor Banyak dari >> Partai Hanura, Demokrat, Golkar >> [image: Header Periksa Data Banyak Caleg Koruptor Dipilih Rakyat Pada >> 2014. tirto.id/Nadya] >> <https://tirto.id/caleg-mantan-koruptor-banyak-dari-partai-hanura-demokrat-golkar-dhwh> >> Header Periksa Data Banyak Caleg Koruptor Dipilih Rakyat Pada 2014. >> tirto.id/Nadya >> Oleh: Irma Garnesia - 21 Februari 2019 >> Dibaca Normal 3 menit >> *Ada 81 mantan napi korupsi yang maju untuk kursi parlemen di tingkat >> provinsi, kab./kota, serta DPD.* >> tirto.id - Pada 19 Februari 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan >> <https://bali.antaranews.com/berita/139359/kpu-umumkan-32-daftar-nama-tambahan-caleg-mantan-napi-korupsi> >> 32 daftar nama tambahan calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi >> kasus korupsi. Sebelumnya ada 49 daftar nama caleg mantan napi korupsi yang >> telah diumumkan KPU pada 30 Januari 2018. Dengan demikian, total caleg >> mantan napi korupsi saat ini berjumlah 81 orang. Secara spesifik, 81 orang >> tersebut terdiri dari 23 caleg DPRD Provinsi, 49 caleg DPRD Kab/Kota, dan 9 >> caleg DPD. >> >> Hanura Juaranya Berdasarkan partai, Hanura merupakan partai penyumbang >> caleg mantan napi korupsi terbanyak, yakni 11 orang. Partai paling banyak >> kedua dan ketiga berturut-turut adalah Demokrat dan Golkar, masing-masing >> 10 calon. >> >> [image: Infografik Periksa Data Caleg Koruptor] >> >> >> *Tirto* juga mengkategorikan caleg DPRD Provinsi dan Kab/Kota >> berdasarkan daerah pemilihan calon. Dari kategorisasi tersebut, ditemukan >> bahwa di tingkat Provinsi, Maluku Utara memiliki jumlah caleg mantan napi >> korupsi paling banyak, yakni 6 calon. Di tingkat Kab/Kota, Kabupaten >> Belitung Timur memiliki caleg mantan korupsi dengan jumlah paling banyak, >> yaitu 3 calon. >> >> Mantan napi koruptor juga mencalonkan diri di beberapa daerah lain, meski >> jumlahnya tidak banyak. Pemilih sebaiknya mengecek apabila daerahnya >> termasuk dalam daftar di bawah ini. >> >> Caleg Mantan Napi Korupsi Berdasarkan Provinsi >> >> [image: Infografik Periksa Data Caleg Koruptor] >> >> Caleg Mantan Napi Korupsi Berdasarkan Kab/Kota >> [image: Infografik Periksa Data Caleg Koruptor] >> >> >> Baca juga: 59,5% Calon Anggota DPR 2019 Tak Tinggal di Daerah >> Pemilihannya >> <https://tirto.id/595-calon-anggota-dpr-2019-tak-tinggal-di-daerah-pemilihannya-deUa> >> >> Kasus 2014 Perkara caleg koruptor sebenarnya bukan hal baru. Pada >> September 2014, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis >> <https://nasional.kompas.com/read/2014/09/15/16541981/ICW.48.Calon.Anggota.Legislatif.Terpilih.Terlibat.Korupsi> >> 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih yang tersangkut perkara >> korupsi. Dari 48 nama calon, dua di antaranya merupakan mantan napi >> korupsi. Mereka adalah M. Taufik dan Sukardi. >> >> M. Taufik merupakan politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI >> Jakarta yang tersangkut kasus korupsi pengadaan alat peraga Pemilihan Umum >> 2004 senilai Rp 4,2 miliar. Dalam kasus itu, Taufik terbukti bersalah >> merugikan negara sebesar Rp 488 juta dan divonis 18 bulan penjara pada 27 >> April 2004. >> >> Sementara itu, Sukardi adalah politikus PDIP dan juga anggota DPRD >> Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Ia terlibat kasus dugaan korupsi dana >> purnatugas DPRD Gunung Kidul pada 1999-2004. Sukardi mendapat vonis satu >> tahun penjara (PDF >> <http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/cce4c1740360f3961450ab2a8b9a3a0b/pdf>) >> pada 2 Mei 2013. >> >> Dari 48 caleg terpilih yang dirilis ICW, Tirto menelusuri kembali status >> hukum caleg berkasus tersebut dan menemukan 39 orang yang tetap dilantik >> sebagai anggota legislatif. Sebanyak 17 orang dilantik menjadi anggota DPRD >> Provinsi dan 22 orang tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kab/Kota terlepas >> dari status hukum mereka. Hanya 9 orang yang tidak jadi dilantik sebagai >> anggota legislatif. >> >> Berdasarkan partai, Demokrat dan Golkar menyumbang caleg DPRD tersangkut >> korupsi paling banyak, masing-masing sebanyak 12 dan 7 orang. Jika >> dibandingkan Pileg 2019, ada beberapa partai baru yang mendaftarkan caleg >> mantan napi koruptor. >> >> Partai-partai tersebut adalah Partai Berkarya, PKPI, Perindo, dan Partai >> Garuda. Keempatnya merupakan pemain baru pada Pileg 2019. Sementara itu, >> dua partai lama seperti Partai Bulan-Bintang dan PKS juga mendaftarkan >> caleg berkasus pada Pileg 2019. >> >> [image: Infografik Periksa Data Caleg Koruptor] >> >> >> >> Pada 2014, 39 caleg yang tersangkut kasus korupsi tetap dilantik sembari >> menunggu kasus hukum mereka. Sebut saja HM Ridho Harahap, politikus >> Demokrat yang juga anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia >> tersangkut kasus korupsi penyimpangan pembangunan kawasan pusat >> pemerintahan Kabupaten Padang Lawas dan divonis 4,5 tahun penjara oleh >> Mahkamah Agung (PDF >> <https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/166ad6a0c3a8078f4d615caa368bab65/pdf>). >> >> >> Caleg yang masih dalam status tersangka memang bisa melanjutkan >> pencalonan sebagai anggota DPRD, karena kasusnya belum memiliki status >> hukum tetap. Namun, jika pengadilan telah menjatuhkan vonis dan menyatakan >> bersalah, maka yang bersangkutan harus segera diberhentikan dari anggota >> DPRD. >> >> Jika pada 2014 kita punya 39 caleg terpilih yang tengah menunggu status >> hukumnya, maka pada Pileg 2019 kita punya 72 caleg mantan napi korupsi. >> >> Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan >> Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota >> DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 >> tentang Pemilu (UU Pemilu) pada September 2018. Akibat putusan tersebut, >> mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. >> >> Baca juga: Hanya 16 Persen Caleg Artis yang Lolos Pemilu 2014 >> <https://tirto.id/hanya-16-persen-caleg-artis-yang-lolos-pemilu-2014-cPVe> >> >> Isu Korupsi Tak Lagi Menjadi Prioritas Pemilih Burhanuddin Muhtadi dari >> lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyampaikan temuan lembaganya >> pada acara Evening Lectures >> <https://twitter.com/EveningLectures/status/1095241330530250753> di >> Erasmus Huis Jakarta (19/02). Ia menyampaikan bahwa isu korupsi tidak lagi >> menjadi prioritas pemilih pada Pemilu 2019. Hanya 6,8% pemilih peduli pada >> isu korupsi, jauh di bawah isu ekonomi (24%), pengangguran (17,2%), >> kemiskinan (13,5%), pendapatan (8,6%), dan infrastruktur jalan (8,3%). >> >> Padahal, survei yang juga dilakukan Indikator (PDF >> <http://www.indikator.co.id/uploads/20140318191944.Pro_Kontra_Pencalonan_Jokowi_di_Mata_Pemilih_Rilis_INDIKATOR_18032014.pdf>) >> pada 2014 menemukan bahwa pemberantasan korupsi menjadi isu pertama yang >> dipilih rakyat (33,8%). Penurunan yang signifikan ini mengkhawatirkan. >> Potensi mantan napi korupsi untuk terpilih pada musim pileg ini bisa jadi >> lebih tinggi ketimbang 2014. >> >> Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA >> <https://tirto.id/q/periksa-data-gqo?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowkeyword> >> atau tulisan menarik lainnya Irma Garnesia >> <https://tirto.id/author/irmagarnesia?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Lowauthor> >> (tirto.id - Politik) >> >> >> Penulis: Irma Garnesia >> >> Editor: Maulida Sri Handayani >> >> >> >> >> >> >> >> >> >
