Dalam debat capres 17 Februari lalu Presiden Jokowi bilang selama 4 tahun 
kekuasaannya tidak pernah ada konflik agraria. 

Jelas Jokowi ngibul karena sebulan sebelum debat saja masih muncul berita 
tentang kesewenangan pemerintah. Kali ini soal menetapkan nilai ganti rugi 
secara sepihak, tanpa musyawarah.
Terpaksalah warga berbicara dengan bahasa hukum, menggugat lewat pengadilan.. 
Tapi pemerintah selalu tak mau mendengar, tidak mau kalah dari Rakyat. Padahal 
warga hanya menginginkan harga yang wajar.
"Kalau secarafakta hukum, itu harusnya 99 persen diterima. Tapi karena 
independensi hakim,kami lihat akan sulit. Kita banyak pengadilan tapi tak 
pernah menemukankeadilan," 

-

Warga takSetuju Biaya Ganti Rugi Tol Kunciran

Ahad 13 Jan 2019 23:10 WIBRep: Bayu Adji P/ Red: Endro Yuwanto
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Proyek pengerjaan jalanTol Kunciran-Bandara 
Soekarno-Hatta belum sepenuhnya disetujui oleh warga.Sebanyak 72 kepala 
keluarga (KK) di Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Benda, KotaTangerang, belum 
menyetujui biaya ganti rugi untuk lahan dan bangunan miliknya.
Sa'amah, salah satu warga yang terdampak proyekstrategis nasional, itu mengaku 
bingung harus mengadu kepada siapa. Perempuanberusia 80 tahun itu tak mau 
rumahnya digusur. Pasalnya, biaya pengganti yangditawarkan tak sesuai dengan 
keinginannya.
"Saya minta tolong ini diurus. Saya gaktahu itu luasnya, saya mah gak sekolah," 
kata dia saat ditemui Republika.co.iddi lokasi, akhir pekan lalu.
Beberapa rumah di area itu telah rata dengan tanah.Tetangga Sa'amah yang 
memilih menerima ganti rugi juga banyak yang pindah.
Perempuan yang biasa dipanggil Nyai itu memilih tetapbertahan. Rumahnya masih 
berdiri kokoh dengan luas sekitar 60 meter persegi.Ada juga warung kelontong di 
samping rumahnya, tempat dirinya berjualan untukmenyambung hidup.
Sementara di samping rumahnya juga menyatu dengan duarumah anak-anaknya. "Itu 
tanah saya mau dibayarin 1,8 juta permeter. Tanah mah beli di mana segitu sudah 
gakdapat," kata perempuan yang memiliki empat anak lelaki dan dua anakperempuan 
itu.
Sejak lahir, Sa'amah mengaku telah tinggal di tempatitu. Sejak ada isu rumahnya 
akan terkena gusuran untuk proyek jalan tol,suaminya mulai sakit-sakitan. Kini, 
setiap disinggung soal jalan tol, suaminyamarah. Tak mau rumahnya dipindah. 
"Bapak juga sudah sakit lima tahun.Stres. Kalau obat abis jadi suka marah," 
kata Sa'amah.
Perempuan lanjut usia itu sebenarnya telah pasrahuntuk digusur dari tanah yang 
notabene memiliki sertifikat atas nama suaminya.Asalkan, ia bisa membeli rumah 
kembali dari uang ganti rugi yang dibayarkan."Saya harapannya mah bisa kebeli 
rumah lagi. Anak sudah nikahsemua, tinggal di sini semua. Anak satu doang yang 
kerja," katanyamengeluh.
Piih, ketua RT 01/01 Kelurahan Jurumudi juga menjadisalah satu warga yang 
terdampak. Rumahnya yang memiliki luas lahan dan bangunansekitar 380 meter 
persegi, hanya diganti rugi senilai Rp 1,8 miliar. Alhasildia menolak dan 
melawan.
Jalan pengadilan sudah ditempuh. Namun, tiga kalimasuk pengadilan, warga selalu 
kalah. Kini, gugatan itu sedang diproses diMahkamah Agung (MA).
Melawan bertahun-tahun, satu per satu warganya pun mulaipindah. Ada yang 
menyerah, ada pula yang pasrah.
Persis di pinggir pengerjaan proyek rumah Piihberdiri. Hanya dibatasi sepenggal 
aliran comberan. Bisingnya pengerjaan proyek,hampir setiap hari didengarnya. 
"Rumah saya sudah mulai retak karena alatberat," kata dia.
Piih mengatakan, perlawanan menempuh jalur hukumdilakukan karena sejak awal 
warga tak pernah diajak musyawarah dalam menentukanharga. Karena itu, ketika 
nilai tanah ditetapkan banyak warga yang kecewa.Apalagi, lanjutnya, ada banyak 
harga yang berselisih jauh.
Meski tersisa sedikit, warga masih melakukanperlawanan. Mereka berharap, harga 
tanahnya bisa dbayar dengan angka yangwajar.
Ucok, yang juga salah satu warga terdampak,mengatakan, lahan dan rumah miliknya 
yang memiliki 200 meter persegi hanya akandibayar Rp 1,099 miliar. Menurut dia, 
uang itu tak akan cukup untuk dibelikanrumah baru dengan luas yang sama. 
"Padahal itu di depan, lahan sawahdibayar Rp 7 juta per meter. Masa rumah warga 
cuma segini," katadia.
Ucok tak mau disebut sebagai penghalang negara untukmelakukan pembangunan. Ia 
bersama warga hanya ingin mendapat keadilan.Setidaknya, kata dia, ganti rugi 
yang masuk akal. "Jadi kita bisa pindahdengan tenang," kata dia.
Kuasa Hukum warga yang terdampak proyek tol itu, Ewi mengatakan,ada 72 KK 
bersama dirinya yang masih bertahan. Ia telah mengajukan gugatan keMA agar 
permintaam warga dikabulkan. "Sudah ada upaya negosiasi, tapimereka 
(kontraktor) tak terima. Kami tinggal menunggu MA," kata dia.
Menurut Ewi, jika gugatan warga dikabulkan MA, wargaakan menerima biaya ganti 
rugi seperti yang dikehendaki. Namun, jika MAmenolak, mau tak mau warga 
menerima ganti rugi yang ada. 

"Kalau secarafakta hukum, itu harusnya 99 persen diterima. Tapi karena 
independensi hakim,kami lihat akan sulit. Kita banyak pengadilan tapi tak 
pernah menemukankeadilan," kata dia pesimistis.

Kirim email ke