Monggo monggo mau sumpah pocong, sumpah mubahalah, atau sumpah apa saja monggo 
selama sumpah belum dilarang.
kutipan:Kalau tetap macet, ya silahkan yang berani sumpah pocong, bikin sumpah 
pocong, yang mau sumpah demi Allah, sumpah demi Allah.

    On Thursday, February 28, 2019, 10:54:28 PM PST, kh djie <[email protected]> 
wrote:  
 
 Ya, silahkan buka-bukaan di KOMNAS HAM.Kalau cukup bukti baru bisa dibawa ke 
Kejaksaan Agung ?Kutipan :
Beberapa kali Kejaksaan Agung mengembalikan hasil penyelidikan Komnas HAM 
dengan alasan kurang bukti.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri, menyebut pada akhir Desember lalu pihaknya 
memulangkan berkas karena sejumlah alat bukti belum lengkap.

"Misalkan beberapa saksi belum diperiksa, terus untuk calon tersangka belum 
disinggung," ujar Mukri kepada BBC News Indonesia.

"Intinya kalau kita paksakan ke tingkat penyidikan dan pengadilan, maka bisa 
bebas pelakunya," sambungnya.

Dengan segala kekurangan itu pula jaksa, kata Mukri, tak yakin bakal menang di 
pengadilan. Itu mengapa, pihaknya memaksa Komnas HAM agar menguatkan 
bukti-bukti kasus itu termasuk jika harus memeriksa orang yang dianggap 
bertanggung jawab.

"Kami ini (bekerja) dibatasi waktu, kalau nggak cukup bisa batal demi hukum 
perkaranya."

"Jadi ini bukan berani atau tidak (memanggil pihak-pihak yang dianggap 
bertanggung jawab), ini bicara prosedur. Domainnya masih di penyelidikan 
artinya Komnas HAM."

Kalau tetap macet, ya silahkan yang berani sumpah pocong, bikin sumpah pocong, 
yang mau sumpah demi Allah, sumpah demi Allah.
Pada tanggal Jum, 1 Mar 2019 pukul 04.34 [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]> menulis:

     





"Ini (kerusuhan Mei) gara-gara peran intelijen militer. Jadi secara de facto, 
ini adalah operasi militer. Maka tidak mungkin yang bertanggung jawab hanya 
satu orang," ujar Sandyawan Sumardi kepada BBC News Indonesia, Kamis (28/02).



"Saling tuduh ini secara sederhananya masyarakat akan menganggap, lah 
mereka-mereka ini berarti terlibat. Sebetulnya jauh lebih baik ke Kejaksaan 
daripada sumpah pocong itu kan tidak benar. Sumpah pocong bukan tindakan 
hukum," sambungnya.

....

"Keluarga korban tidak menuntut apa-apa, hanya meminta pertanggungjawaban saja. 
Kalau harus disalahkan ya jangan dibenarkan," ujar Maria Sanu kepada BBC News 
Indonesia.


....

"Wiranto kan Panglima ABRI, tapi seolah-olah mau lempar perkara ini supaya 
nggak ada yang mau tanggung jawab," tukasnya.


....




Polemik kerusuhan Mei 1998: Kivlan Zen dan Wiranto diminta keluarkan keterangan 
resmi ke kejaksaan
   
   - 1 jam lalu
   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim


Hak atas fotoADEK BERRY/AFP/GETTY IMAGESImage captionWiranto dilantik menjadi 
Menkopolhukam oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Kivlan Zen dan Wiranto diminta memberikan keterangan resmi tentang kerusuhan 
Mei 1998 ke Kejaksaan Agung, daripada saling lempar klaim tentang dalang di 
balik insiden yang menyebabkan 1.190 orang tewas, menurut Laporan Akhir Tim 
Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Mantan anggota TGPF, Sandyawan Sumardi, mengatakan klaim-klaim yang dilemparkan 
Kivlan dan Wiranto akan memperjelas kejadian yang sesungguhnya, termasuk dugaan 
keterlibatan intelijen militer dalam kerusuhan tersebut.

"Ini (kerusuhan Mei) gara-gara peran intelijen militer. Jadi secara de facto, 
ini adalah operasi militer. Maka tidak mungkin yang bertanggung jawab hanya 
satu orang," ujar Sandyawan Sumardi kepada BBC News Indonesia, Kamis (28/02).

"Saling tuduh ini secara sederhananya masyarakat akan menganggap, lah 
mereka-mereka ini berarti terlibat. Sebetulnya jauh lebih baik ke Kejaksaan 
daripada sumpah pocong itu kan tidak benar. Sumpah pocong bukan tindakan 
hukum," sambungnya.
   
   - Kejaksaan Agung kembalikan berkas kasus pelanggaran HAM berat, bagaimana 
komitmen Presiden Jokowi?
   - Tragedi Mei 1998 : Kenangan dua ibu yang kehilangan anaknya
   - Kerusuhan Mei 98 masih sisakan luka, bagaimana kondisi mereka kini?

Dalam simpulan Laporan Akhir TGPF, disebutkan kerusuhan 13-15 Mei 1998 terjadi 
karena ada "pergumulan elite politik yang bertalian dengan masalah kelangsungan 
kekuasaan kepemimpinan nasional" dan "ABRI tidak cukup bertindak untuk mencegah 
terjadinya kerusuhan, padahal memiliki tanggung jawab untuk itu".

Disebutkan juga bahwa "peristiwa kerusuhan terjadi secara sistematis, masif dan 
meluas. Artinya, peristiwa itu memenuhi syarat dugaan telah terjadi pelanggaran 
HAM berat".

Menurut Sandyawan, Kivlan yang saat itu menjabat Kepala Staf Kostrad, Prabowo 
yang merupakan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, dan Wiranto sebagai 
Panglima ABRI, adalah pihak-pihak yang mengetahui betul kondisi di lapangan 
sehingga pengakuan mereka penting untuk dibuka ke publik.
Hak atas fotoANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAYImage captionSejumlah pegiat HAM 
menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/1/2019). 
Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan 
pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia.
"Tidak peduli siapa yang benar di antara mereka, tapi fakta itu yang harus 
diungkapkan," jelasnya.

"Jangan terlalu takutlah bahwa ini akan diproses hukum. Publik itu berhak untuk 
paham apa yang terjadi pada bangsanya di masa lalu, jangan sampai korban itu 
distigma sebagai pihak yang bersalah."

Jaksa tak yakin bawa berkas Mei 98 ke pengadilan

Polemik tentang dalang kerusuhan Mei 1998, bermula dari pernyatan Kivlan yang 
menyebut Wiranto memainkan peran ganda dan isu propagandis saat masih menjabat 
sebagai Panglima ABRI. Tujuannya untuk menumbangkan Presiden Soeharto.

"Ya sebagai Panglima ABRI waktu itu, Pak Wiranto atas kejadian itu kenapa dia 
meninggalakan Jakarta dalam keadaan kacau, dan kenapa kita yang untuk amankan 
Jakarta tidak boleh kerahkan pasukan, itu. Jadi kita curiga loh keadaan kacau 
masaknggak boleh mengerahkan pasukan," kata Kivlan.
   
   - Komnas HAM: 'Soal kasus-kasus HAM berat, Jokowi belum lulus'
   - Dokumen rahasia AS diungkap: 'Prabowo perintahkan penghilangan aktivis 
1998'
   - Komnas HAM: Kopassus 'diduga terlibat pelanggaran HAM berat' di Aceh

Belakangan Wiranto menantang Kivlan dan Prabowo melakukan sumpah pocong dan 
menyebut tudingan itu tak sesuai fakta.

"Kasihan Saudara Kivlan Zen yang selalu menyampaikan pernyataan ngawur.. Tidak 
ada fakta soal itu. Dan tidak lagi melihat kenyataan yang beredar di 
masyarakat," kata Wiranto.

Peristiwa kerusuhan Mei 98 hingga sejauh ini belum diajukan ke pengadilan.

Beberapa kali Kejaksaan Agung mengembalikan hasil penyelidikan Komnas HAM 
dengan alasan kurang bukti.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri, menyebut pada akhir Desember lalu pihaknya 
memulangkan berkas karena sejumlah alat bukti belum lengkap.
Hak atas fotoANTARA FOTO/WAHYU PUTRO AImage captionKomnas HAM mendorong Jaksa 
Agung untuk menyelesaikan sembilan berkas pelanggaran HAM berat setelah 
sebelumnya dikembalikan ke Komnas HAM sebagai komitmen pemerintah menyelesaikan 
kasus HAM masa lalu.
"Misalkan beberapa saksi belum diperiksa, terus untuk calon tersangka belum 
disinggung," ujar Mukri kepada BBC News Indonesia.

"Intinya kalau kita paksakan ke tingkat penyidikan dan pengadilan, maka bisa 
bebas pelakunya," sambungnya.

Dengan segala kekurangan itu pula jaksa, kata Mukri, tak yakin bakal menang di 
pengadilan. Itu mengapa, pihaknya memaksa Komnas HAM agar menguatkan 
bukti-bukti kasus itu termasuk jika harus memeriksa orang yang dianggap 
bertanggung jawab.

"Kami ini (bekerja) dibatasi waktu, kalau nggak cukup bisa batal demi hukum 
perkaranya."

"Jadi ini bukan berani atau tidak (memanggil pihak-pihak yang dianggap 
bertanggung jawab), ini bicara prosedur. Domainnya masih di penyelidikan 
artinya Komnas HAM."

Apa kata keluarga korban?

Salah satu keluarga korban kerusuhan Mei 98, Maria Sanu, mengatakan akan tetap 
menagih tanggung jawab negara menuntaskan kasus yang menyebabkan anaknya, 
Stevanus Sanu, hilang.

"Keluarga korban tidak menuntut apa-apa, hanya meminta pertanggungjawaban saja. 
Kalau harus disalahkan ya jangan dibenarkan," ujar Maria Sanu kepada BBC News 
Indonesia.
Hak atas fotoBAY ISMOYO/AFP/GETTY IMAGESImage captionSumarsih ibu Norma Irawab, 
korban penembakan saat kerusuhan 1998.
Pada 14 Mei, Maria kehilangan anaknya saat penjarahan yang disusul pembakaran 
terjadi di Plaza Yogya, Klender, Jakarta Timur.

Ia mengaku sempat melihat orang-orang berlarian sambil membawa barang-barang 
jarahan. Dua hari berlalu sejak saat itu, ia belum menerima kabar dari Stevanus.

Dari berita di televisi, Maria mendengar kabar ada ratusan korban kebakaran 
yang tidak bisa lagi diidentifikasi. Ia pun khawatir, anaknya menjadi salah 
satu korban. Hingga kini tak diketahui keberadaan Stevanus.

Maria berharap Wiranto sebagai pemegang kekuasaan keamanan kala itu, membongkar 
pihak-pihak yang terlibat kepada publik dan tak lagi saling menuding.

"Wiranto kan Panglima ABRI, tapi seolah-olah mau lempar perkara ini supaya 
nggak ada yang mau tanggung jawab," tukasnya.

"Dia harus ceritakan kepada masyarakat terjadinya kerusuhan Mei dari awal 
sampai akhir. Biar keluarga korban percaya. Ceritakan yang sesungguhnya kalau 
memang tidak terlibat, jangan tuding-tudingan, ini nggak fair."

Wiranto dalam berbagai kesempatan menolak tuduhan bahwa ia adalah salah satu 
pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan Mei 98.

Ia juga mengatakan ada peluang untuk kudeta, tapi "tidak ia lakukan karena ia 
mencintai Indonesia".








   
  

Kirim email ke