Monggo monggo mau sumpah pocong, sumpah mubahalah, atau sumpah apa saja monggo
selama sumpah belum dilarang.
kutipan:Kalau tetap macet, ya silahkan yang berani sumpah pocong, bikin sumpah
pocong, yang mau sumpah demi Allah, sumpah demi Allah.
On Thursday, February 28, 2019, 10:54:28 PM PST, kh djie <[email protected]>
wrote:
Ya, silahkan buka-bukaan di KOMNAS HAM.Kalau cukup bukti baru bisa dibawa ke
Kejaksaan Agung ?Kutipan :
Beberapa kali Kejaksaan Agung mengembalikan hasil penyelidikan Komnas HAM
dengan alasan kurang bukti.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri, menyebut pada akhir Desember lalu pihaknya
memulangkan berkas karena sejumlah alat bukti belum lengkap.
"Misalkan beberapa saksi belum diperiksa, terus untuk calon tersangka belum
disinggung," ujar Mukri kepada BBC News Indonesia.
"Intinya kalau kita paksakan ke tingkat penyidikan dan pengadilan, maka bisa
bebas pelakunya," sambungnya.
Dengan segala kekurangan itu pula jaksa, kata Mukri, tak yakin bakal menang di
pengadilan. Itu mengapa, pihaknya memaksa Komnas HAM agar menguatkan
bukti-bukti kasus itu termasuk jika harus memeriksa orang yang dianggap
bertanggung jawab.
"Kami ini (bekerja) dibatasi waktu, kalau nggak cukup bisa batal demi hukum
perkaranya."
"Jadi ini bukan berani atau tidak (memanggil pihak-pihak yang dianggap
bertanggung jawab), ini bicara prosedur. Domainnya masih di penyelidikan
artinya Komnas HAM."
Kalau tetap macet, ya silahkan yang berani sumpah pocong, bikin sumpah pocong,
yang mau sumpah demi Allah, sumpah demi Allah.
Pada tanggal Jum, 1 Mar 2019 pukul 04.34 [email protected] [GELORA45]
<[email protected]> menulis:
"Ini (kerusuhan Mei) gara-gara peran intelijen militer. Jadi secara de facto,
ini adalah operasi militer. Maka tidak mungkin yang bertanggung jawab hanya
satu orang," ujar Sandyawan Sumardi kepada BBC News Indonesia, Kamis (28/02).
"Saling tuduh ini secara sederhananya masyarakat akan menganggap, lah
mereka-mereka ini berarti terlibat. Sebetulnya jauh lebih baik ke Kejaksaan
daripada sumpah pocong itu kan tidak benar. Sumpah pocong bukan tindakan
hukum," sambungnya.
....
"Keluarga korban tidak menuntut apa-apa, hanya meminta pertanggungjawaban saja.
Kalau harus disalahkan ya jangan dibenarkan," ujar Maria Sanu kepada BBC News
Indonesia.
....
"Wiranto kan Panglima ABRI, tapi seolah-olah mau lempar perkara ini supaya
nggak ada yang mau tanggung jawab," tukasnya.
....
Polemik kerusuhan Mei 1998: Kivlan Zen dan Wiranto diminta keluarkan keterangan
resmi ke kejaksaan
- 1 jam lalu
- Bagikan artikel ini dengan Facebook
- Bagikan artikel ini dengan Messenger
- Bagikan artikel ini dengan Twitter
- Bagikan artikel ini dengan Email
- Kirim
Hak atas fotoADEK BERRY/AFP/GETTY IMAGESImage captionWiranto dilantik menjadi
Menkopolhukam oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Kivlan Zen dan Wiranto diminta memberikan keterangan resmi tentang kerusuhan
Mei 1998 ke Kejaksaan Agung, daripada saling lempar klaim tentang dalang di
balik insiden yang menyebabkan 1.190 orang tewas, menurut Laporan Akhir Tim
Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Mantan anggota TGPF, Sandyawan Sumardi, mengatakan klaim-klaim yang dilemparkan
Kivlan dan Wiranto akan memperjelas kejadian yang sesungguhnya, termasuk dugaan
keterlibatan intelijen militer dalam kerusuhan tersebut.
"Ini (kerusuhan Mei) gara-gara peran intelijen militer. Jadi secara de facto,
ini adalah operasi militer. Maka tidak mungkin yang bertanggung jawab hanya
satu orang," ujar Sandyawan Sumardi kepada BBC News Indonesia, Kamis (28/02).
"Saling tuduh ini secara sederhananya masyarakat akan menganggap, lah
mereka-mereka ini berarti terlibat. Sebetulnya jauh lebih baik ke Kejaksaan
daripada sumpah pocong itu kan tidak benar. Sumpah pocong bukan tindakan
hukum," sambungnya.
- Kejaksaan Agung kembalikan berkas kasus pelanggaran HAM berat, bagaimana
komitmen Presiden Jokowi?
- Tragedi Mei 1998 : Kenangan dua ibu yang kehilangan anaknya
- Kerusuhan Mei 98 masih sisakan luka, bagaimana kondisi mereka kini?
Dalam simpulan Laporan Akhir TGPF, disebutkan kerusuhan 13-15 Mei 1998 terjadi
karena ada "pergumulan elite politik yang bertalian dengan masalah kelangsungan
kekuasaan kepemimpinan nasional" dan "ABRI tidak cukup bertindak untuk mencegah
terjadinya kerusuhan, padahal memiliki tanggung jawab untuk itu".
Disebutkan juga bahwa "peristiwa kerusuhan terjadi secara sistematis, masif dan
meluas. Artinya, peristiwa itu memenuhi syarat dugaan telah terjadi pelanggaran
HAM berat".
Menurut Sandyawan, Kivlan yang saat itu menjabat Kepala Staf Kostrad, Prabowo
yang merupakan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, dan Wiranto sebagai
Panglima ABRI, adalah pihak-pihak yang mengetahui betul kondisi di lapangan
sehingga pengakuan mereka penting untuk dibuka ke publik.
Hak atas fotoANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAYImage captionSejumlah pegiat HAM
menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan
pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia.
"Tidak peduli siapa yang benar di antara mereka, tapi fakta itu yang harus
diungkapkan," jelasnya.
"Jangan terlalu takutlah bahwa ini akan diproses hukum. Publik itu berhak untuk
paham apa yang terjadi pada bangsanya di masa lalu, jangan sampai korban itu
distigma sebagai pihak yang bersalah."
Jaksa tak yakin bawa berkas Mei 98 ke pengadilan
Polemik tentang dalang kerusuhan Mei 1998, bermula dari pernyatan Kivlan yang
menyebut Wiranto memainkan peran ganda dan isu propagandis saat masih menjabat
sebagai Panglima ABRI. Tujuannya untuk menumbangkan Presiden Soeharto.
"Ya sebagai Panglima ABRI waktu itu, Pak Wiranto atas kejadian itu kenapa dia
meninggalakan Jakarta dalam keadaan kacau, dan kenapa kita yang untuk amankan
Jakarta tidak boleh kerahkan pasukan, itu. Jadi kita curiga loh keadaan kacau
masaknggak boleh mengerahkan pasukan," kata Kivlan.
- Komnas HAM: 'Soal kasus-kasus HAM berat, Jokowi belum lulus'
- Dokumen rahasia AS diungkap: 'Prabowo perintahkan penghilangan aktivis
1998'
- Komnas HAM: Kopassus 'diduga terlibat pelanggaran HAM berat' di Aceh
Belakangan Wiranto menantang Kivlan dan Prabowo melakukan sumpah pocong dan
menyebut tudingan itu tak sesuai fakta.
"Kasihan Saudara Kivlan Zen yang selalu menyampaikan pernyataan ngawur.. Tidak
ada fakta soal itu. Dan tidak lagi melihat kenyataan yang beredar di
masyarakat," kata Wiranto.
Peristiwa kerusuhan Mei 98 hingga sejauh ini belum diajukan ke pengadilan.
Beberapa kali Kejaksaan Agung mengembalikan hasil penyelidikan Komnas HAM
dengan alasan kurang bukti.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri, menyebut pada akhir Desember lalu pihaknya
memulangkan berkas karena sejumlah alat bukti belum lengkap.
Hak atas fotoANTARA FOTO/WAHYU PUTRO AImage captionKomnas HAM mendorong Jaksa
Agung untuk menyelesaikan sembilan berkas pelanggaran HAM berat setelah
sebelumnya dikembalikan ke Komnas HAM sebagai komitmen pemerintah menyelesaikan
kasus HAM masa lalu.
"Misalkan beberapa saksi belum diperiksa, terus untuk calon tersangka belum
disinggung," ujar Mukri kepada BBC News Indonesia.
"Intinya kalau kita paksakan ke tingkat penyidikan dan pengadilan, maka bisa
bebas pelakunya," sambungnya.
Dengan segala kekurangan itu pula jaksa, kata Mukri, tak yakin bakal menang di
pengadilan. Itu mengapa, pihaknya memaksa Komnas HAM agar menguatkan
bukti-bukti kasus itu termasuk jika harus memeriksa orang yang dianggap
bertanggung jawab.
"Kami ini (bekerja) dibatasi waktu, kalau nggak cukup bisa batal demi hukum
perkaranya."
"Jadi ini bukan berani atau tidak (memanggil pihak-pihak yang dianggap
bertanggung jawab), ini bicara prosedur. Domainnya masih di penyelidikan
artinya Komnas HAM."
Apa kata keluarga korban?
Salah satu keluarga korban kerusuhan Mei 98, Maria Sanu, mengatakan akan tetap
menagih tanggung jawab negara menuntaskan kasus yang menyebabkan anaknya,
Stevanus Sanu, hilang.
"Keluarga korban tidak menuntut apa-apa, hanya meminta pertanggungjawaban saja.
Kalau harus disalahkan ya jangan dibenarkan," ujar Maria Sanu kepada BBC News
Indonesia.
Hak atas fotoBAY ISMOYO/AFP/GETTY IMAGESImage captionSumarsih ibu Norma Irawab,
korban penembakan saat kerusuhan 1998.
Pada 14 Mei, Maria kehilangan anaknya saat penjarahan yang disusul pembakaran
terjadi di Plaza Yogya, Klender, Jakarta Timur.
Ia mengaku sempat melihat orang-orang berlarian sambil membawa barang-barang
jarahan. Dua hari berlalu sejak saat itu, ia belum menerima kabar dari Stevanus.
Dari berita di televisi, Maria mendengar kabar ada ratusan korban kebakaran
yang tidak bisa lagi diidentifikasi. Ia pun khawatir, anaknya menjadi salah
satu korban. Hingga kini tak diketahui keberadaan Stevanus.
Maria berharap Wiranto sebagai pemegang kekuasaan keamanan kala itu, membongkar
pihak-pihak yang terlibat kepada publik dan tak lagi saling menuding.
"Wiranto kan Panglima ABRI, tapi seolah-olah mau lempar perkara ini supaya
nggak ada yang mau tanggung jawab," tukasnya.
"Dia harus ceritakan kepada masyarakat terjadinya kerusuhan Mei dari awal
sampai akhir. Biar keluarga korban percaya. Ceritakan yang sesungguhnya kalau
memang tidak terlibat, jangan tuding-tudingan, ini nggak fair."
Wiranto dalam berbagai kesempatan menolak tuduhan bahwa ia adalah salah satu
pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan Mei 98.
Ia juga mengatakan ada peluang untuk kudeta, tapi "tidak ia lakukan karena ia
mencintai Indonesia".