Menkeu dukung integrasi LHKPN dengan SPT Pajak
Minggu, 3 Maret 2019 12:48 WIB
Menkeu dukung integrasi LHKPN dengan SPT Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani . (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Sangat mungkin sekali, karena LHKPN sudah menyebutkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Di sistem pajak, NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) sudah terintegrasi, jadi pasti bisa dilakukan integrasi tersebut
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung
rencana integrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT) yang
diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sangat mungkin sekali, karena LHKPN sudah menyebutkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Di sistem pajak, NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) sudah terintegrasi, jadi pasti bisa dilakukan integrasi tersebut,"
kata Menkeu dalam acara kampanye pelaporan SPT PPh Tahunan "Spectaxcular
2019" di Jakarta, Minggu.
Menkeu menjelaskan selama ini kerja sama dengan KPK sudah terjalin
dengan baik terutama untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran
hukum yang berhubungan dengan korupsi atau penyelewengan sejenis.
"Kalau KPK membutuhkan, kita sudah memenuhi melalui pemberian keterangan
yang dibutuhkan KPK untuk menjalankan tugas dan fungsi," katanya.
Meski demikian, ia masih menunggu kelanjutan dari rencana untuk
mendukung efektivitas pelaporan kekayaan pejabat maupun para
penyelenggara negara tersebut.
"Selama ini/by request/karena tujuannya untuk penegakan hukum dan kalau
ada kasus yang dikembangkan," katanya.
Sebelumnya, KPK meminta adanya integrasi antara LHKPN dengan SPT Pajak
untuk mewujudkan transparansi setiap pejabat maupun para penyelenggara
negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan rencana integrasi itu
dapat membantu pihaknya dalam menelusuri kekayaan para pejabat maupun
para penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN dan sebaliknya.
Meski demikian, langkah ini bukan berarti KPK meniadakan kewajiban
pelaporan LHKPN, karena keduanya akan saling mengisi untuk mendorong
efektivitas dalam penyediaan data kekayaan.
"Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT sehingga data harta yang di SPT itu
mengambil dari laporan LHKPN, itu yang kita harapkan," kata Alexander.
Selama ini, KPK juga tidak bisa mengenakan sanksi kepada pejabat maupun
para penyelenggara negara yang tidak melampirkan LHKPN dan hanya bisa
mengimbau kepada instansi terkait untuk memberikan hukuman atas tindakan
tersebut.
*Baca juga:MA: LHKPN sebagai syarat promosi hakim
<https://www.antaranews.com/berita/803346/ma-lhkpn-sebagai-syarat-promosi-hakim>
Baca juga:KPK: Ketaatan pelaporan LHKPN DPR paling rendah
<https://www.antaranews.com/berita/802497/kpk-ketaatan-pelaporan-lhkpn-dpr-paling-rendah>*
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com