Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel>
Menilai kekayaan Masyarakat Adat Moi Kelim yang tak ternilai
Senin, 4 Maret 2019 07:50 WIB
Menilai kekayaan Masyarakat Adat Moi Kelim yang tak ternilai
Masyarakat Adat Moi Kelim berfoto usai menyambut rombongan wartawan
dengan Tari A’len di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Sorong, Papua
Barat, Rabu (20/2/2019). Dengan kearifan lokal Egek, mereka menjaga
keberlanjutan hutan dan perairannya hingga memiliki nilai ekonomi
tinggi. (ANTARA/Virna P Setyorini)
Jakarta (ANTARA) - Ada kegamangan di benak mereka, Masyarakat Adat Moi
Kelim di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Sorong, Papua Barat, yang
memang memilih hidup bersama dengan alam.
Entah berapa lama waktu tersisa bagi mereka untuk tetap dapat menikmati
udara dan air bersih, pangan lokal yang berlimpah, obat-obatan yang
tersedia gratis sebagai upah dari setiap tetes keringat menjaga alam.
Mereka tidak sedang mencari “kambing hitam”. Namun kenyataannya,
perusahaan perkebunan kelapa sawit hingga pemegang izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) menjadi mimpi buruk yang sebisa
mungkin ingin sekali mereka hindari.
Mereka hanya dapat berharap pada penguasa di pemerintahan dan pemilik
modal, agar kemewahan hakiki yang mereka terima dari alam yang terjaga
selama ini, tidak punah oleh secarik kertas izin eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya alam.
Bupati Sorong Johny Kamuru ditemui di rumah dinasnya di Aimas, Sorong,
Kamis malam (21/2), mengatakan sebelum 2010 beberapa perusahaan
perkebunan kelapa sawit sudah beroperasi di kabupaten tersebut. Ada pula
perusahaan yang sudah mendapat izin tetapi dijual lagi kepada pihak lain.
Dalam pertemuan di provinsi yang dihadiri pula oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Johny mengeluhkan kewenangan pemberian izin pengelolaan
sumber daya alam berbasis lahan oleh pemerintah pusat dan provinsi yang
mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, namun pada akhirnya beban sosial dan struktural dari pemberian
izin tersebut harus ditanggung kabupaten.
Selaku pimpinan daerah, dirinya mengaku tidak bisa lagi mengontrol
eksploitasi hutan untuk pengambilan kayu, mengingat kewenangannya ada di
provinsi. Namun jalan-jalan mulus yang dibangun dengan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hancur dilewati truk-truk pengangkut
kayu log.
“Ini cukup rumit penyelesaiannya,” kata Johny.
Pada umumnya, persepsi bahwa pengelolaan besar-besaran sumber daya alam
dengan modal yang juga besar menjadi satu-satunya cara untuk
menghasilkan kapital yang besar terlanjur melekat di benak setiap orang.
Persoalannya, apakah kapital yang dihasilkan tersebut terbagi secara
adil dan menyejahterakan semua mahluk yang hidup di sana?
*Valuasi**ekonomi*
Lalu bagaimana jika sumber daya alam tersebut dikelola oleh masyarakat
adat yang secara turun-temurun sudah hidup di sana?
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan kajian ekonomi enam
wilayah masyarakat adat di Indonesia untuk “melawan” narasi bahwa produk
ekonomi hanya untuk investasi besar saja. Sementara wilayah masyarakat
adat selalu diidentikkan tidak produktif dan bernilai rendah.
Valuasi ekonomi dilakukan di Komunitas Masyarakat Adat (KMA) Karang di
Lebak, Banten, lalu KMA Kajang di Bulu Kumba, Sulawesi Selatan, KMA
Kaluppi di Enrekang, Sulawesi Selatan, KMA Seberuang di Sintang,
Kalimantan Barat, KMA Saureinu di Mentawai, Sumatera Barat dan KMA Moi
Kelim di Sorong, Papua Barat.
Hasil kajian yang dilaksanakan pada Januari hingga Juni 2018 tersebut
menunjukkan nilai ekonomi pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat
adat ada pada rentang Rp28,92 miliar per tahun (Kajang) sampai dengan
Rp41,23 miliar per tahun (MOI Kelim). Secara total, enam wilayah adat
menghasilkan Rp159.21 miliar per tahun.
Khusus untuk melakukan valuasi ekonomi KMA Moi Kelim di Kampung
Malaumkarta, Distrik Makbon, Sorong, Papua Barat, AMAN menggandeng
Direktur Eksekutif Pusat Studi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Universitas Padjadjaran Zuzy Anna, dengan pendanaan dari Climate and
Land Use Alliance (CLUA).
Valuasi ekonomi lanskap KMA Moi Kelim Malaumkarta dilakukan dengan
menghitung nilai pasar langsung dan tidak langsung serta nilai non pasar
(nilai keberadaan). Sedangkan metode valuasi ekonomi yang digunakan,
menurut Zuzy, menggunakan pendekatan produktivitas, Contingent Valuation
Methods (CVM), Travel Cost Methods (TCM) dan Benefit Transfer Methods
(BTM).
Dari hasil penelitian yang dilakukan sepanjang Februari sampai dengan
April 2018 tersebut diketahui bahwa nilai manfaat langsung diperoleh
dari pemanfaatan sumber daya alam untuk konsumsi, termasuk pertanian,
perkebunan, hutan, perikanan dan jasa lingkungan pariwisata, budaya dan
kearifan tradisional.
Sedangkan untuk nilai manfaat tidak langsung Zuzy mengatakan diperoleh
dari berbagai jasa yang disediakan oleh ekosistem yang ada di kawasan
Malaumkarta, di antaranya hutan, mangrove, terumbu karang dan padang lamun.
Sementara nilai non manfaat, menurut dia, diperoleh dari seluruh nilai
keberadaan yang dalam persepsi masyarakat signifikan dirasakan atau
tidak dirasakan dari ekosistem yang ada, termasuk budaya dan kearifan
tradisional.
Pulau Um yang masih menjadi bagian dari Kampung Malaumkarta di Distrik
Makbon, Sorong, Papua Barat, menyimpan kekayaan hayati berupa jajaran
pinus dan spesies kelelawar. (ANTARA/Virna P Setyorini)
Hasil perhitungan dari kajian tersebut menunjukkan nilai manfaat
langsung dari sumber daya yang dikonsumsi langsung oleh Masyarakat Adat
Moi Kelim di Malaumkarta sebesar Rp7.957.650.058,66 per tahun. Sedangkan
nilai manfaat tidak langsung dari jasa lingkungan lebih besar lagi,
mencapai Rp148.431.597.810,78 per tahun.
Sementara nilai non manfaat, seperti dari budaya hingga kearifan lokal
masyarakat adat di Malaumkarta mencapai angka Rp3.541.838.426,34 per tahun.
Sementara untuk total nilai ekonomi untuk manfaat dan non manfaat
lanskap Masyarakat Adat Moi Kelim di Malaumkarta mencapai
Rp159.931.086.295,78. Dan jika nilai tersebut dikonversikan ke nilai
ekonomi per kapita per tahun maka akan mencapai Rp828.658.478,22.
Dan khusus untuk nilai ekonomi manfaat langsung yang dikonsumsi secara
langsung, menurut Zuzy, mencapai Rp41.231.347,45 atau Rp3.435.945,62 per
kapita per tahun.
Jika dibandingkan dengan nilai Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB)
Kabupaten Sorong dengan Migas tahun 2016 sebesar Rp7.716.910.840.000 dan
jumlah penduduk 82.784 jiwa atau Rp7.768.118,28 per kapita perbulan,
maka nilai ekonomi lanskap Moi Kelim memang masih lebih kecil, kata Zuzy.
Namun jika dibandingkan dengan PDRB Kabupaten Sorong tanpa migas, yakni
sebesar Rp2.802.894.400.000 atau Rp2.821.493,69 per kapita per bulan,
tentu nilai ekonomi langsung lanskap Moi Kelim masih di atas PDRB tanpa
migas tersebut.
Demikian juga jika dibandingkan dengan upah minimum regional (UMR) Papua
Barat pada 2018 sebesar Rp2,67 juta per bulan, maka nilai ekonomi
langsung Masyarakat Adat Moi Kelim di Malaumkarta masih lebih tinggi,
lanjutnya.
*Bukan**beban**negara*
Dari hasil valuasi ekonomi lanskap Masyarakat Adat Moi Kelim di Kampung
Malaumkarta tersebut, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM PB AMAN
Muhammad Arman mengatakan bahwa jelas apa yang dimiliki masyakat adat
ini bukan merupakan beban negara.
Sehingga sangat pantas jika, menurut dia, pengakuan dan perlindungan
terhadap masyarakat hukum adat di Tanah Air, termasuk wilayah dan
pengetahuannya, dilakukan oleh pemerintah. Demi melindungi setiap sumber
daya alam yang masih terjaga.
Arman mengatakan masyarakat hukum adat yang di dalam Pasal 18B ayat 2
UUD 1945 diakui dan dihormati keberadaan dan hak-hak tradisionalnya
justru sering dibenturkan dengan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Buntut dari itu semua, ia menyebut ada 156 kasus di komunitas yang
menyebabkan 262 masyarakat adat dikriminalisasi di 2018. Implikasinya
tentu panjang, ujar Arman, hingga terhentinya pendapatan keluarga.
Ada 32 Undang-undang (UU) serta 1.176 peraturan turunannya (peraturan
sampai tingkat direktur jenderal) yang mengatur sumber daya alam. Dan
aturan-aturan tersebut selalu berhubungan dengan keberadaan masyarakat
adat, ujar Arman.
Hutan di wilayah Masyarakat Adat Moi Kelim di Kampung Malaumkarta,
Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (20/2/2019). (ANTARA
News/Virna P Setyorini)
Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
(RUU PPMHA) yang sebelumnya disebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
membebani keuangan negara, bagi AMAN justru menjadi peluang untuk
menyelamatkan nilai ekonomi dari lanskap Masyarakat Adat Moi Kelim dan
lanskap-lanskap masyarakat adat lain yang juga dikelola dengan sentuhan
kearifan lokal.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Keadilan Papua Barat Loury Dacosta
mengatakan masyarakat adat belum dihargai dan dihormati. Untuk itu,
dimulai dari Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat didorong
untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) PPMHA.
Masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw, menurut dia, senang dengan sudah
adanya Perda PPMHA, yang kemudian menjadi benang merah dari apa yang
diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat adat.
“Pusat pemerintahan di Fef mau dibangun, dan masyarakat adat ikut diajak
bermusyawarah sehingga terhindar dari konflik. Ada mekanisme di dalam
marga, siapa yang berhuungan dengan pihak luar, mereka yang akan
mewakili lainnya untuk bermusyawarah,” lanjutnya.
Bupati Sorong sebelumnya, Stephanus Malak, telah memperkuat Egek yang
merupakan kearifan lokal Masyarakat Adat Moi Kelim dalam menjaga hutan
dan perairannya dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2017
tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan
Sumber Daya Laut di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong.
Lalu Bupati Sorong yang menjabat saat ini Johny Kamuru mengeluarkan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.
Sebelum RUU PPMHA disahkan, maka harapan terbesar untuk melindungi
sumber daya alam, mulai dari hutan, sungai, hingga pesisir dari kegiatan
ektraktif, menurut Arman, hanya Perda dan Perbup memberikan pengakuan
dan perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk wilayah hingga
pengetahuan dan kearifan lokalnya.
*Baca juga:Sorong siapkan Perbup hukum adat untuk perlindungan hutan
<https://www.antaranews.com/berita/801465/sorong-siapkan-perbup-hukum-adat-untuk-perlindungan-hutan>
Baca juga:Masyarakat Adat Moi Kelim sukses jaga laut dengan Egek
<https://www.antaranews.com/berita/800825/masyarakat-adat-moi-kelim-sukses-jaga-laut-dengan-egek>*
Pewarta:Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com