Aksi Protes Netralitas KPU
Senin, 4 Maret 2019 07:30 WIB
Polisi telah memasang kawat berduri di depan kantor KPU Jalan Imam
Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, 1 Maret 2019. Kawat berduri di pasang di
Jalan Imam Bonjol di lajur kendaraan dari arah Bundaran HI ke Taman
Suropati. Tempo/Imam HamdiPolisi telah memasang kawat berduri di depan
kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, 1 Maret 2019.
Kawat berduri di pasang di Jalan Imam Bonjol di lajur kendaraan dari
arah Bundaran HI ke Taman Suropati. Tempo/Imam Hamdi
Aksi massa Forum Umat Islam (FUI) di depan kantor Komisi Pemilihan Umum,
akhir pekan lalu, jelas salah alamat. Forum Umat semestinya mencari
bukti ketidaknetralan KPU dan membawanya ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, seperti telah diatur dalam undang-undang.
Para demonstran tak perlu menggelar aksi jalanan yang justru memberi
kesan mereka tak paham mekanisme hukum dalam menyelesaikan perkara pemilu.
Ratusan orang yang tergabung dalam FUI itu, lewat orasi-orasi para
tokohnya di depan massa, antara lain mempersoalkan netralitas KPU.
Mereka menyebutkan ihwal daftar pemilih tetap (DPT) yang masih
bermasalah, penetapan hak suara bagi pengidap gangguan jiwa, peniadaan
pemaparan visi-misi calon presiden-wakil presiden, serta pembocoran
materi pertanyaan debat. Pendemo juga menyebutkan oknum aparat, baik
sipil maupun Polri, yang tidak netral.
Semua tudingan itu sangatlah bagus jika disertai bukti. Mereka bisa
mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
dibentuk berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu. Tugas Dewan Kehormatan memang memeriksa dan
memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Pengadu tak perlu ragu, karena Dewan Kehormatan yang dibentuk pada 2012
itu bukanlah macan ompong. Selama 2018, misalnya, Dewan sudah
menyidangkan dan memutus 280 perkara yang melibatkan 812 penyelenggara
pemilu. Dalam putusannya, sebanyak 15 orang penyelenggara pemilu di
berbagai tingkatan, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
diberhentikan dari jabatan ketua. Tak hanya itu, 348 penyelenggara
pemilu juga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, sementara 355
penyelenggara direhabilitasi.
Putusan Dewan itu jelas-jelas menyebut mereka yang diberhentikan telah
terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dewan menyatakan para
pelanggar kode etik itu telah melanggar sumpah yang telah mereka ucapkan
pada awal masa menjabat, yaitu independen, berintegritas tinggi,
profesional, dan bekerja berdasarkan asas-asas pemilu, yakni berlaku
jujur dan adil. Artinya, jika pengadu memiliki bukti kuat, Dewan tak
sungkan menghukum para pelanggar.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Dewan Kehormatan telah memberi harapan baru bagi publik yang
ingin mendapatkan keadilan dalam perkara pemilu. Dengan kewenangan luas
yang dimilikinya, semestinya Dewan Kehormatan dimanfaatkan betul oleh
mereka yang tak puas atas kinerja KPU dan Bawaslu. Tindakan menggelar
aksi jalanan dan kemudian menyebarkan kabar bahwa KPU tidak netral
melalui media sosial tak menyelesaikan apa pun dan justru
kontraproduktif bagi pengadu.
Bagi KPU, demo FUI itu semestinya menjadi peringatan bahwa seluruh
kinerja mereka selalu diawasi publik. Komisi tak boleh sedikit pun
lengah ataupun memberi celah pelanggaran kode etik yang bisa diprotes
masing-masing pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden. Dalam
kontestasi politik yang sengit dan menajam seperti sekarang, KPU
dituntut untuk benar-benar menunjukkan independensi, netralitas, dan
profesionalismenya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com