https://news.detik.com/kolom/d-4452989/diksi-kafir-dan-vonis-sesat-pasca-bahtsul-masail-nu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.140014131.1619440797.1551718880-1419851541.1551718880
Senin 04 Maret 2019, 15:27 WIB
Kolom
Diksi "Kafir" dan Vonis Sesat Pasca-Bahtsul
Masail NU
Supriansyah - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4452989/diksi-kafir-dan-vonis-sesat-pasca-bahtsul-masail-nu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.140014131.1619440797.1551718880-1419851541.1551718880#>
Supriansyah
<https://news.detik.com/kolom/d-4452989/diksi-kafir-dan-vonis-sesat-pasca-bahtsul-masail-nu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.140014131.1619440797.1551718880-1419851541.1551718880#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4452989/diksi-kafir-dan-vonis-sesat-pasca-bahtsul-masail-nu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.140014131.1619440797.1551718880-1419851541.1551718880#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4452989/diksi-kafir-dan-vonis-sesat-pasca-bahtsul-masail-nu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.140014131.1619440797.1551718880-1419851541.1551718880#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4452989/diksi-kafir-dan-vonis-sesat-pasca-bahtsul-masail-nu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.140014131.1619440797.1551718880-1419851541.1551718880#>
1 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4452989/diksi-kafir-dan-vonis-sesat-pasca-bahtsul-masail-nu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.140014131.1619440797.1551718880-1419851541.1551718880#>
Diksi Kafir dan Vonis Sesat Pasca-Bahtsul Masail NU Munas Alim Ulama NU
di Banjar (Foto: Dadang Hermansyah)
*Jakarta* - Saat masih nyantri dulu, saya pernah diajak oleh kiai
pembina pondok untuk mampir di rumah seorang beretnis Tionghoa dan
memeluk agama Buddha. Kami diundang oleh pemilik rumah tersebut untuk
membacakan doa atas kepindahan ke rumahnya, yang rupanya baru ditempati
beberapa hari sebelum kedatangan kami. Prosesi doa tersebut mengambil
tradisi masyarakat Banjar saat pindah ke tempat baru.
Di saat pulang, saya memberanikan diri bertanya mengapa kita orang Islam
mau berdoa untuk orang lain yang berbeda agama. "Kita cuma berdoa saja,
kan tidak ada yang salah," begitu jawab kiai saya dengan singkat.
Jawaban singkat dan padat tersebut mengetuk pemikiran saya soal hubungan
antaragama dalam bermasyarakat.
Keragaman agama hanyalah satu dari sekian keragaman yang ada di
Indonesia; dari agama samawi hingga agama lokal ada di sini. Kehidupan
masyarakat tersusun dari keragaman ini, membentuk sebuah konsesi bernama
Pancasila. Namun, dalam perjalanan keragaman, tidak sedikit hambatan dan
masalah mewarnai kehidupan keagamaan di Indonesia, dari air mata hingga
darah pernah tertumpah di tanah kita ini.
Kedewasaan dalam beragama di Indonesia terus menjadi fokus beberapa
organisasi masyarakat. Nahdhatul Ulama (NU) adalah salah satu penggiat
dalam persoalan ini. Sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia, NU
memang mengambil tanggung jawab ini dengan sepenuh hati. Kiprah NU dalam
menjaga kerukunan dan kedamaian di Indonesia tanpa berhenti hingga
sekarang, dan terus bertransformasi untuk merumuskan struktur kehidupan
masyarakat yang damai.
Baru-baru ini NU merumuskan sebuah rumusan baru yang dihasilkan dari
Bahtsul Masail di Konferensi Alim Ulama dan Musyawarah Nasional NU di
Banjar (17 Februari - 1 Maret). Yaitu, NU tidak lagi menggunakan kata
"kafir" bagi non-muslim di Indonesia. Keputusan NU ini menarik dan bisa
memancing kontroversi jika tidak dipahami secara proporsional. Kalangan
Islamis kemungkinan adalah pihak paling pertama mengungkapkan
ketidaksetujuan mereka.
Selain itu, keputusan Bahtsul Masail Maudluiyah juga menetapkan bahwa
negara tidak berhak memberikan vonis sesat pada aliran keagamaan
tertentu. Dalam keputusannya NU menjelaskan bahwa negara (pemerintah)
tidak boleh menjatuhkan vonis sesat atau membubarkan satu kelompok
karena "kesesatannya". Pemerintah hanya diperbolehkan memberikan
pembinaan kepada kelompok tersebut, namun pemerintah bisa membubarkan
secara hak adalah aliran yang anarkis dan aliran yang membahayakan negara.
Mendesak persoalan vonis sesat ini dalam sistem kenegaraan adalah hal
yang rumit dan memerlukan fokus, agar persoalan ini juga menjadikan
Indonesia menjadi tempat yang damai bagi siapa saja yang menginjakkan
kaki di tanah ini. Tapi, persoalan utama bukan hanya pada negara, sebab
vonis sesat lebih banyak dikeluarkan dan dikoarkan oleh ormas atau
organisasi di luar pemerintah. Jadi NU bersama negara juga seharusnya
mencoba merumuskan perlindungan bagi kelompok yang "dituduh" sesat oleh
kelompok lainnya, sebab inilah pangkal masalah kekerasan kepada mereka
minoritas.
Diksi kafir dan vonis sesat yang dilawan oleh NU, saya melihat sebagai
sebuah langkah maju bagi ormas sebesar NU. Sebab, lompatan NU ini yang
memang diharapkan berdampak pada struktur kehidupan sosial masyarakat di
Indonesia. Pekerjaan rumah yang tidak mudah menunggu NU di depan sana.
Selain persoalan ketidaksetujuan dari sebagian pihak dan menjelaskan
kepada masyarakat luas akan dampak buruk dari diksi kafir tersebut, juga
mendorong pemerintah untuk mengatur persoalan vonis sesat dalam bernegara.
Diksi kafir di Indonesia, suka atau tidak, memang sudah mulai bergeser
dari makna awal dalam terminologi agama Islam. Memang bukan sesuatu yang
aneh, jika sebuah kata telah digunakan oleh masyarakat bisa bergeser
dari makna awalnya. Namun, lema kafir sekarang ini lebih banyak
dipergunakan untuk mempersekusi dan mengintimidasi dalam hubungan
antaragama. Kalangan NU menjelaskan bahwa kata tersebut mengandung
kekerasan teologis.
Alasan kekerasan teologis dikemukakan oleh NU, karena bagi ormas ini
segala bentuk kekerasan bagi siapapun harus dilawan. Walau kekerasan
teologis ini memang sulit dikulik sebab proses sebuah kata yang menjadi
kekerasan adalah hal yang sangat kompleks dan rumit. Tapi, penjelasan
Ariel Heryanto tentang makna yang tidak pernah dipegang sepenuhnya oleh
agen (pengguna bahasa) dan karena makna tersebut bisa dibentuk oleh
sistem bahasa itu sendiri, ini di luar kendali agen/pengguna bahasa
tersebut. Jadi kafir saat berkelindan dengan bahasa yang digunakan oleh
masyarakat Indonesia, malah menjadi alat kekerasan terhadap kelompok
yang lain.
Johan Galtung, sosiolog asal Norwegia, memperkenalkan kekerasan budaya
mengacu pada ruang simbolik keberadaan manusia, seperti agama, telah
menjadi alat justifikasi atau melegitimasi sebuah kekerasan. Kata kafir
telah digunakan untuk melemahkan yang /liyan/, dalam hal ini non-muslim,
dan meneguhkan dominasi kelompok Islam dalam bingkai kehidupan di
Indonesia.
NU mengharapkan kata kafir bisa dihentikan penggunaannya dalam bingkai
kebangsaan dan bernegara, agar diskriminasi atas mereka yang tidak
memeluk agama Islam tidak dilemahkan posisinya dalam bermasyarakat
dengan label kafir. Langkah berani NU ini perlu diapresiasi sebagai
usaha untuk menjaga kehidupan berbangsa, memang seluruh elemen NU harus
bekerja keras untuk mewujudkan ini sebagai bagian dari masa depan
kehidupan antar agama di Indonesia.
*Supriansyah* /peneliti isu sosial dan perdamaian di Kindai Institute
dan penggiat di Jaringan Gusdurian Banjarmasin/
*(mmu/mmu)
*
**