Doktor Kafir, Sentimen Non-Muslim dan Aqidah Kita


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Doktor Kafir, Sentimen Non-Muslim dan Aqidah Kita - Islami[dot]co

Bagaimana kisah Doktor Kafir ini menjelaskan tentang sentimen yang ternyata 
sudah lama menjejaki kita
 |

 |

 |




Bagaimana kisah Doktor Kafir ini menjelaskan tentang sentimen yang ternyata 
sudah lama menjejaki kita
   
   -  Wajid Sayidi
    
   -  4 Maret 2019
    
   -   7339



Pada tahun 1991, dosen saya di IAIN Alauddin Makassar Jurusan Tafsir Hadis 
bernama Dr. H. Harifuddin Cawidu disebut sebagai Doktor Kafir, sebab Beliau 
meraih gelar Doktor karena menulis Disertasi berjudul Konsep Kafir dalam 
Al-Qur’an Suatu Kajian Teologis dengan Pendekatan Tafsir Tematik. Begitu juga 
dosen saya di Jurusan yang sama bernama Prof. Dr. Muhammad Ghalib, MA. Juga 
menulis Disertasi berjudul Ahlul Kitab Makna dan Cakupannya dalam Al-Qur’an.  
Kedua Disertasi dan buku ini sangat bagus dan penting menjadi referensi untuk 
membincang tentang istilah kafir menurut al-Qur’an.

Dulu ramai perbincangan tentang istilah kafir lebih karena semangat kajian 
ilmiah, berbeda hari ini cenderung sensitivitas istilah kafir lebih karena 
sentiment emosional dan momentum politik dari pada kajian ilmiah.

Beberapa hari terakhir ini istilah kafir dan non muslim menjadi viral di media 
sosial , sebagai respon terhadap hasil pembahasan dalam Munas Alim Ulama 
Nahdlatul Ulama (NU), di Banjar Jawa Barat. Istilah non-muslim digunakan bagi 
warga negara yang bukan beragama dalam konteks berbangsa dan bernegara dalam 
konstitusi negara kebangsaan, tidak menggunakan istilah kafir.

Pembahasan istilah kafir dan non muslim dalam Munas Alim Ulama NU ini bukan 
pada aspek akidah atau teologis, sebab hal itu sudah sangat jelas. Namun di 
masyarakat dan media sosial on line, justru yang ramai dan viral seolah-olah 
ulama NU ingin merubah istilah kafir dalam al-Qur’an, merubah akidah, 
mengamandemen akidah, bahkan ada yang lebih nyinyir sekalian surat al-Kafirun 
dalam al-Qur’an diganti menjadi surat al-nonmuslim.

Saya tidak tahu, apakah respon seperti ini karena dipengaruhi oleh sentimen 
emosional kelompok karena ada kepentingan ingin membenturkan Nahdlatul Ulama 
(NU) dengan kelompok lainnya, atau karena ada kepentingan politik praktis atau 
karena faktor lainnya. Tapi inilah faktanya, terkadang bukan masalah, tapi 
karena momentum hiruk pikuk politik praktis, maka dipermasalahkan. 
Mudah-mudahan, pemilihan presiden dan wakil presiden segera selesai dan 
berakhir, pasti suasananya berubah.

Atas dasar inilah, maka hasil penelitian Doktor “Kafir” H. Harifuddin Cawidu 
menjadi penting diungkap kembali. Menurut Beliau istilah Kafir dengan segala 
macam bentuknya disebutkan dalam al-Qur’an sampai 525 kali. Dari jumlah 
tersebut, kafir diklasifikasi atas beberapa macam, yaitu:


1. Kafir Inkar, yaitu mengingkari, menolak, atau mendustkan eksistensi Allah, 
para Rasul, dan ajaran yang disampaikan.
2. Kafir Juhud, yaitu mengingkari dengan pernyataan lidahnya (kebenaran Rasul 
dan ajaran yang dibawanya), walaupun mengakuinya dalam hati.
3. Kafir Munafiq, yaitu mengingkari dalam hati, tapi mengakui dengan ucapan 
lidah. Kebalikan dari kafir Juhud, yang mengingkari dengan lidah, tapi mengakui 
dalam hati.
4. Kafir Syirik, yaitu mempersekutukan Allah dengan menjadikan sesuatu 
selain-Nya, sebagai sesembahan, objek pemujaan, dan atau tempat menggantungkan 
harapan dan dambaan.
5. Kafir Nikmat, yaitu melupakan atau menyembunyikan nikmat Allah. 
Penyalahgunaan nikmat, penempatan bukan pada tempatnya, penggunaannya bukan 
pada jalan yang diridhai Allah sebagai pemberi nikmat, mengingkari nikmat Allah.
6. Kafir Murtad, Murtad atau disebut riddah, yaitu berbalik kembali, maksudnya 
kembali kepada kekafiran dari keadaan beriman.
7. Ahlul Kitab, atau istilah lainnya أوتوا الكتاب,أوتوا نصيبا من الكتاب , 
اليهود, الذين هادوا,بني إسرائيل , النصارى .
Setiap jenis kekafiran tersebut mempunyai karakteristik masing-masing, bahkan 
secara khusus Ahli Kitab mempunyai karakteristik yang berbeda sebagaimana 
istilahnya juga berbeda-beda.
Pembahasan tentang kafir tersebut secara teologis atau berdasarkan akidah Islam.


Ketika Allah memanggil orang-orang kafir dengan sebutan WAHAI ORANG-ORANG 
KAFIR, hanya 2 kali disebut dari 525 kata kafir itu.

Pertama, قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُون 
(Katakanlah, Wahai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu 
sembah. (QS. Al-Kafirun, 109: 1).

Kedua, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ إِنَّمَا 
تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (Wahai orang-orang kafir! Janganlah kamu 
mengemukakan alasan pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan 
menurut apa yang telah kamu kerjakan. (QS. At-Tahrim, 66: 7).

Orang-orang kafir yang dipanggil secara terang-terangan dalam ayat tersebut 
adalah para penyembah berhala.

Ketika memanggil manusia secara umum dengan sebutan WAHAI SEKALIAN MANUSIA (يا 
أَيُّهَا النَّاسُ) hingga 19 kali. Kata an-Nas yang berarti wahai sekalian 
manusia, di dalamnya tercakup juga orang-orang kafir. Ini suatu makna dan pesan 
yang bisa diambil mengenai etika berkomunikasi terutama dalam komunikasi public 
social politik, walaupun diketahui bahwa mereka itu orang-orang kafir yang 
tidak seakidah, tapi dipanggil istilah yang lebih halus, yakni wahai sekalian 
manusia.

Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW. menyebutkannya dengan istilah MU’AHADAH 
dan AHLI DZIMMAH. Beliau bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا 
تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Siapa membunuh seorang MU’AHADAH, maka ia tidak akan mencium aroma bau surga. 
Sesungguhnya aroma bau surga itu akan tercium dari jarak perjalanan 40 tahun. 
(HR. Bukhari dari Abdullah bin ‘Amr).

Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW. bersabda:
مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ 
رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا

Siapa yang membunuh seorang laki-laki dari AHLI DZIMMAH ia tidak akan mencium 
aroma bau surga. Sesungguhnya aromanya dicium dari jarak 70 tahun. (HR. Nasai 
dari ).

Mengapa Nabi Muhammad SAW. tidak menyebut secara langsung dan tegas “Siapa yang 
membunuh ORANG KAFIR? Beliau hanya menyebutnya MU’AHADAH, dan AHLI DZIMMAH? 
Padahal MU’AHADAH dan AHLI DZIMMAH secara akidah adalah orang kafir.

Rasulullah SAW. menyebut sebagai MU’AHADAH dan AHLI DZIMMAH secara sosial 
politik, sebagai warga negara Madinah, yang terikat perjanjian damai dan 
dilindungi oleh pemerintah Negara Madinah.

Dalam Piagam Madinah yang dibuat Rasulullah SAW. terdiri atas 47 Pasal, 
perjanjian antara umat Islam dengan Yahudi, terdapat 21 suku orang-orang Yahudi 
disebutkan secara rinci dalam piagam itu. Namun mereka tidak diberi label dan 
disebut sebagai orang-orang kafir, kecuali hanya pada pasal 14 disebutkan: “ولا 
يقتل مؤمن مؤمنا فى كافر ولا ينصر كافرا على مؤمن (Seorang mukmin tidak boleh 
membunuh orang mukmin lainnya karena (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula 
orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang mukmin).

Piagam Madinah ini adalah piagam politik yang memuat perjanjian damai dalam 
konteks bermasyarakat, bertetangga, berbangsa dan bernegara. Bahasa yang 
digunakan adalah bahasa yang menyesuaikan konteksnya.

Hadis Rasulullah SAW. tersebut dan Piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah 
SAW. menggunakan istilah Mu’ahadah dan Ahli Dzimmah, tidak menggunakan istilah 
Kafir, atau langsung menyebut nama agama yang bersangkutan sebagaimana dalam 
Piagam Madinah.
Bukan berarti merubah dan mengganti istilah kafir, apalagi sampai merubah 
keyakinan.

Ucapan dan perilaku Rasulullah SAW. adalah contoh konkrit dari praktek dan 
pengamalan dari al-Qur’an. Itulah sebabnya, para ulama mengajarkan bahwa 
membaca dan memahami al-Qur’an harusnya merujuk juga pada hadis dan sejarah 
kehidupan Nabi Muhammad SAW. dan penjelasan para ulama serta kaedah-kaedah 
tafsir.

Makanya jangan salahkan ketika lihat dan baca papan nama penunjuk arah jalan di 
Saudi Arabia tertulis kalimat طريق غير المسلمين For Non Muslim (Jalan bagi Non 
Muslim), papan nama lainnya tertulis للمسلمين فقط Muslims only (khusus untuk 
umat Islam) di sampingnya tertulis غير المسلمين Non Muslims (bagi yang bukan 
muslim), mengapa tidak ditulis طريق للكافرين For Kafirs (Jalan orang-orang 
kafir), للكافرين فقط Kafirs only (khusus untuk orang-orang kafir).

Kenapa?

Apakah masyarakat di Saudi Arabia mengubah bahasa al-Qur’an? Lalu, apakah 
mengubah dan mengamandemen akidahnya, hanya karena menggunakan istilah non 
muslim?

Penggunaan istilah non muslim bagian dari etika sosial, etika komunikasi 
public, sosial politik, walaupun secara akidah atau teologis mereka yang 
mengingkari Allah dan Rasulullah SAW. dan rukun iman lainnya adalah kafir.

Misalnya, dalam satu keluarga, orang tuanya bukan muslim, saudara-saudaranya 
juga penganut agama lain, secara akidah diakui bahwa mereka kafir, tapi pada 
tataran komunikasi sosial budaya atau pun politik dia disebut sebagai keturunan 
non muslim, tidak disebut dia keturunan orang kafir.

Misalnya, Anda memimpin doa bersama, izinkan saya memimpin pembacaan doa ini 
sesuai ajaran Islam, bagi  saudara-saudara Non-Muslim, silakan berdoa sesuai 
kepercayaan agama masing-masing.Apakah Anda mengatakan izinkan saya memimpin 
pembacaan doa ini sesuai ajaran Islam, bagi saudara-saudara YANG KAFIR, silakan 
berdoa sesuai kekafirannya?

Kirim email ke