http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1630-narkoba-di-lingkaran-elite
/*Narkoba di Lingkaran Elite*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Rabu, 06 Mar 2019, 05:00 WIB Editorial
MI <http://mediaindonesia.com/editorials>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1630-narkoba-di-lingkaran-elite>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1630-narkoba-di-lingkaran-elite>
‘SURGA’ narkoba belum juga hilang dari Indonesia. Bahkan, peredarannya
sampai ke lingkaran elite politik.
Yang teranyar ialah penangkapan Wakil Sekretaris Jenderal Partai
Demokrat Andi Arief terkait dengan narkoba pada Minggu (3/3). Andi
ditangkap di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan bukan baru kali ini
politikus yang kerap membuat pernyataan kontroversial tersebut
menggunakan narkoba. Dari hasil tes urine terlihat bahwa Andi telah
beberapa kali menjadi pemakai.
Terjeratnya para elite di kasus narkoba sesungguhnya juga bukan hal
baru. Sudah banyak petinggi partai, anggota legislatif, dan kepala
daerah yang ditangkap karena terjerat narkoba.
Lalu apa makna kondisi ini bagi Indonesia? Satu hal yang jelas ialah
kekuatan dan masifnya para bandar narkoba. Bangsa ini sesunguhnya berada
dalam situasi darurat narkoba sehingga diperlukan upaya serius untuk
mengatasinya.
Upaya jajaran pihak berwenang dalam memerangi narkoba memang bukannya
melempem. Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, sepanjang 2018
telah menangani 914 kasus narkotika yang melibatkan 1.355 tersangka.
Sementara itu, Polri berhasil mengungkap 33.060 kasus narkotika dengan
jumlah tersangka 43.320 orang.
Persoalan yang belum tuntas hingga sekarang ialah penyamarataan
perlakuan terhadap pengedar dan pecandu. Itu bukti bahwa penanganan
masalah ini masih jauh dari memuaskan. Pengedar dan pecandu sama-sama
dimasukkan ke penjara, dan begitu keluar dari penjara, pecandu malah
naik kelas menjadi pengedar.
Semestinya, perlakuan terhadap pecandu tidaklah setali tiga uang
dengan perlakuan terhadap pengedar. Sudah tepat bila pengedar yang
terbukti bersalah dihukum seberat-beratnya dan ditempatkan di penjara
narkoba.
Namun, sungguh keliru bila menempatkan pengedar satu atap dengan
pecandu. Karena sejatinya pecandu merupakan korban, pasien, sehingga
yang tepat bagi mereka ialah diobati di pusat rehabilitasi.
Ketentuan soal rehabilitasi diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika
dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial.
Membedakan pengedar dan pecandu hendaknya melewati proses penilaian di
BNN. Penilaian itu tidak hanya untuk mencari informasi mengenai
ketergantungan pelaku, tapi juga untuk mendalami kemungkinan sumber
narkoba itu berasal.
Setelah menyelesaikan proses penilaian itulah baru status hukum
seseorang ditentukan. Andi Arief tengah menjalani proses penilaian
tersebut.
Jauh lebih bijak bila publik menunggu proses yang tengah berlangsung.
Biarkan proses itu dilakukan secara profesional tanpa dibumbui kebencian
politik.
Kasus Andi Arief membuktikan bahwa jumlah narkoba yang beredar masih
jauh lebih besar sekalipun sudah dilancarkan operasi besar-besaran
pemberantasan narkoba. Para bandar yang belum tertangkap pun bisa jadi
jauh lebih kakap.
Dengan kondisi darurat narkoba, sudah semestinya perang terhadap para
bandar dilakukan lebih keras, termasuk di lingkaran peredaran dan kaki
tangan mereka. Pada saat bersamaan, negara tetap memberikan perlindungan
kepada pecandu yang menjadi korban.
Bandar narkoba pantas dijatuhi hukuman berat sebab merekalah yang
membuat berton-ton racun itu bisa menggurita dari elite hingga ke bocah
ingusan.
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1630-narkoba-di-lingkaran-elite>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1630-narkoba-di-lingkaran-elite>