Sri Mulyani Kebut Aturan Soal Kenaikan Gaji PNS 2019

Reporter:


       Caesar Akbar

Editor:


       Martha Warta Silaban

Selasa, 12 Maret 2019 08:15 WIB

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto dan halal bihalal usai mengikuti apel gabungan hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah di Aceh Utara, Aceh, Kamis, 21 Juni 2018. Hari pertama masuk kantor di sejumlah daerah diawali dengan tradisi halal bihalal. ANTARA/RahmadSejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto dan halal bihalal usai mengikuti apel gabungan hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah di Aceh Utara, Aceh, Kamis, 21 Juni 2018. Hari pertama masuk kantor di sejumlah daerah diawali dengan tradisi halal bihalal. ANTARA/Rahmad

*TEMPO.CO, Jakarta*- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus menggeber aturan soal kenaikangaji <https://www.tempo.co/tag/gaji>pegawai negeri sipil sebesar lima persen pada tahun ini. "Kami akan selesaikan secepatnya," ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

BACA:Gaji Perangkat Desa Setara PNS pada 2020: Rp 2 juta - Rp 3 jutaan <https://nasional.tempo.co/read/1177832/gaji-perangkat-desa-setara-pns-pada-2020-rp-2-juta-rp-3-jutaan>

Ia memastikan anggaran untuk kenaikan gaji itu sudah siap. Pasalnya, kenaikan gaji PNS sudah masuk dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. "Jadi ini masalah pelaksanaan saja."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara sebesar sekitar lima persen pada 2019. Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Agustus tahun lalu.

BACA:Penyetaraan Gaji Perangkat Desa-PNS Ditunda, Ini Kata Sri Mulyani <https://bisnis.tempo.co/read/1177790/penyetaraan-gaji-perangkat-desa-pns-ditunda-ini-kata-sri-mulyani>

ADVERTISEMENT

Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Beleid itu akan berisi keputusan kenaikan gaji sebsar lima persen dan usulan dari Kementerian dan Lembaga. "Makanya kita waktunya sangat ketat, mereka harus menghitung jumlah pegawainya, jadi nanti spesifik per kementerian jumlah pegawai dan jumlah kenaikannya," tutur dia. Belum selesai di situ, ia mengatakan bakal mengeluarkan juga Peraturan Menteri Keuangan.

Saat ini semua aturan itu masih dalam proses penyelesaian. Adapun PP mengenai kenaikan gaji sudah ditandatangani oleh Jokowi. "Lampirannya tebal berisi setiap kementerian lembaga, berapa jumlah pegawainya, golongan apa saja yang naik lima persen itu," ujar dia. "Itu mungkin memakan waktu, tspi semuanya tetap melalui tata kelola yang baik sesuai peraturan perundang-undangan."


Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memerikan keterangan kepada wartawan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN pada Januari

2019 mencapai Rp45,6 triliun. Realisasi defisit APBN tersebut lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu mencapai Rp37,7 triliun. TEMPO/Tony Hartawan

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil sebesar lima persen akan berlaku mulai Januari 2019. Hanya saja kenaikan itu mulai dibayarkan ketika Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS itu terbit.

ADVERTISEMENT

"Kami bersama dengan KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan mulai menyiapkan PP-nya pada Januari, biasanya terbit pada bulan ketiga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018.

Askolani menegaskan, kendati PP tersebut tidak diterbitkan pada Januari 2019, melainkan misalnya pada Maret, maka penghitungan kenaikangaji <https://pilpres.tempo.co/read/1173014/sebut-anggaran-bocor-25-persen-prabowo-janji-naikkan-gaji-pns>akan tetap dilakukan sejak Januari. Nantinya pembayaran untuk kenaikan gaji pada bulan-bulan sebelum PP berlaku akan dibayar sekaligus setelah beleid itu terbit.




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke