https://nasional.tempo.co/read/1184604/investigasi-kasus-novel-baswedan-ada-nama-nama-jenderal-terlibat/full&view=ok
Investigasi Kasus Novel Baswedan: Ada Nama-
nama Jenderal Terlibat
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Zacharias Wuragil
Rabu, 13 Maret 2019 00:40 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1184604/investigasi-kasus-novel-baswedan-ada-nama-nama-jenderal-terlibat/full&view=ok#comments>
101
#
#
#
#
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
TEMPO/Imam Sukamto
<https://statik.tempo.co/data/2019/03/12/id_825947/825947_720.jpg>
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Novel Baswedan <https://www.tempo.co/tag/novel-baswedan>,
Alghiffari Aqsa, mengungkap hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil
Antikorupsi dalam kasus penyiraman air keras. Dia mengatakan ada lebih
dari satu nama jenderal dalam laporan hasil investigasi tersebut.
"Ada nama-nama jenderal yang kami cantumkan, yang kami temukan dalam
investigasi," kata dia saat peringatan 700 hari teror Novel Baswedan di
Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Hasil investigasi disusun oleh koalisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation,
ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas
Andalas, serta PUKAT UGM. Tim advokasi Novel juga masuk dalam koalisi itu.
Koalisi telah menyerahkan hasil investigasi itu ke KPK pada 15 Januari
2019. Dalam laporannya, koalisi menyatakan rangkaian teror terhadap
Novel bertujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Kategorinya,
upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan karenanya
bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koalisi pun mendesak pimpinan KPK menerapkan pasal obstruction of
justice dalam kasus teror ke Novel. Alghiffari mengatakan penerapan
pasal itu bisa jadi satu opsi untuk mengungkap dalang penyiraman air
keras ke Novel. Pilihan itu, kata dia, bisa dilakukan ketika presiden
maupun kepolisian tak kunjung berkomitmen menuntaskan kasus ini.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum itu berkata tinggal menunggu
pimpinan KPK untuk mau menyelidiki kasus ini menggunakan pasal
perintangan penyidikan. Dia mengatakan, bila KPK bersedia mengungkap
kasus Novel dengan pasal itu, pihaknya siap membuka semua laporan final
investigasi.
"Tentunya dengan berbagai macam keterbatasan. Tapi ada nama-nama
Jenderal, tidak hanya satu jenderal," kata dia.
Sebelumnya, Novel sendiri sempat menyinggung dugaan keterlibatan
jenderal polisi dalam penyiraman air keras. Dalam wawancara dengan Tempo
pada Juni 2017, Novel menyebut banyak orang terlibat dalam penyerangan itu.
Keterlibatan itu tak lepas dari perintah jenderal polisi untuk
mengaburkan fakta dan bukti peristiwa penyiraman dengan air keras pada
11 April 2017.
Jenderal aktif itu diduga memerintahkan tim penyidik menghapus sidik
jari pelaku yang tertinggal di cangkir wadah air keras saat olah tempat
kejadian perkara. Jenderal ini juga diduga terlibat dalam sejumlah
rencana penyerangan terhadap Novel Baswedan
<https://nasional.tempo.co/read/1164184/hampir-dua-tahun-mandek-begini-perjalanan-kasus-novel-baswedan>
dan penyidik KPK lain.