*https://id.beritasatu.com/opini/penilaian-hukum-terhadap-penghitung-kerugian-negara/186800 <https://id.beritasatu.com/opini/penilaian-hukum-terhadap-penghitung-kerugian-negara/186800>*
Penilaian Hukum terhadap Penghitung Kerugian Negara *Oleh Wirawan B Ilyas* | Senin, 18 Maret 2019 | 7:42 [image: Wirawan B Ilyas.]Wirawan B Ilyas. Berita Terkait - Menjaga Kepercayaan Pengelolaan APBN <https://id.beritasatu.com/home/menjaga-kepercayaan-pengelolaan-apbn/184314> - Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik <https://id.beritasatu.com/home/tanggung-jawab-hukum-akuntan-publik/181435> - KPK Berwenang Cegah Kerugian Negara, Tak Terkecuali BUMN <https://id.beritasatu.com/home/kpk-berwenang-cegah-kerugian-negara-tak-terkecuali-bumn/179456> - Menilai Jasa Hukum Advokat bagi Wajib Pajak <https://id.beritasatu.com/home/menilai-jasa-hukum-advokat-bagi-wajib-pajak/176079> - Pelaporan SPT Setelah Program Pengampunan Pajak <https://id.beritasatu.com/home/pelaporan-spt-setelah-program-pengampunan-pajak/172885> Penunjukan penghitung kerugian negara dalam kasus pidana korupsi, pidana pajak dan pidana lainnya sampai saat ini terus menjadi persoalan karena ketidakjelasan hukum (UU) yang mengaturnya. Ketidakjelasan juga disebabkan frasa ‘kerugian negara’ dalam UU yang masih menimbulkan ketidakpastian. Kasus pemberian kredit oleh Bank Bukopin yang dianggap merugikan keuangan Negara menjadi contoh peliknya penunjukan penghitung kerugian negara. Itu disebabkan posisi kepemilikan saham Pemerintah di Bank Bukopin di bawah 51%, yang menurut UU BUMN No 19/2003 menjadi alas an Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak ditunjuk sebagai penghitung kerugian negara. Penolakan BPK sebagai penghitung kerugian dapat dipahami disebabkan perbuatan hukum dan kedudukan Bank Bukopin yang menurut norma Pasal 10 UU BPK No 15/2006 bukan merupakan BUMN yang mengelola keuangan negara. Kasus Bukopin akhirnya di SP3 Kejaksaan Agung, padahal sempat ditunjuk Akuntan Publik sebagai penghitung kerugian negara. *Penghitung Kerugian Negara* Esensi kerugian negara sebenarnya dapat dilihat dalam konteks hukum administrasi atau hokum pidana. Kerugian negara dalam UU Perbendaharaan Negara No 1/2004 merupakan hukum administrasi karena kerugian dapat diganti (dipulihkan) pihak yang bersalah. Sedangkan kerugian dalam UU Tipikor No 31/2009 menjadi ranah pidana. Kedua ranah hukum tersebut hakikinya memerlukan kejelasan berapa jumlah kerugian dalam suatu kasus yang terjadi. Pertanyaan pokoknya, siapa yang berhak ditunjuk sebagai penghitung kerugian negara? Sebagian pihak menafsirkan, jika negara dirugikan mestinya BPK menjadi satu-satunya institusi yang berhak menghitung kerugian. Adanya kasus Bank Bukopin yang penulis uraikan di atas menjadi contoh konkret adanya batasan hokum mengatur besaran saham yang dimiliki negara yang mengartikan bahwa BPK tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Batasan kepemilikan saham pada Bank Bukopin memberi arti Bukopin tidak dikategorikan sebagai bank milik negara. Lain halnya dengan kerugian negara dalam kasus pidana pajak, penunjukan penghitung kerugian negara tidak memiliki dasar hokum kuat karena kerap dilakukan penunjukan penghitungan dilakukan oleh Akuntan Publik atau oleh pegawai pajak sendiri, seperti dapat dibaca dalam Putusan PN Yogyakarta Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN.YK dan Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2014/ PN.Yyk. Seperti diketahui, penghitungan kerugian negara dalam pidana pajak kerap menjadi dilema karena kekhasan kebijakan pidana pajak merupakan kebijakan preventif yang diberikan UU kepada penegak hukum untuk mencegah atau tidak mengajukan tersangka ke Pengadilan (Barda Nawawi, 2013). Kebijakan preventif dimaksud tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 13A UU Ketentuan Umum Perpajakan No 28/2007, Pasal 8 serta Pasal 44B yang memberi landasan kepentingan administrasi menjadi utama ketimbang menuntaskan pada proses hukum pidana pajak. Menyikapi ketidakjelasan pihak berwenang menjadi penghi - tung kerugian negara, akhirnya Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2016 menegaskan dan mengembalikan posisi hokum BPK sebagai lembaga yang berwenang. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang men-*declare *adanya kerugian keuangan negara. Penilaian hukum atas SEMA tersebut hendak menyatakan posisi hukum BPK sebagai satusatunya lembaga penghitung yang berwenang menghitung besarnya kerugian negara. Penilaian hukumnya, apakah BPK dapat menuntaskan banyaknya kasus yang memerlukan penghitungan kerugian negara? Penulis meyakini BPK tidak mungkin mampu, terlebih dengan semakin banyaknya kasus yang terjadi. Kalau begitu, hukum akan menilai bagaimana langkah terbaik yang mesti dilakukan agar keadilan dapat segera diwujudkan buat semua pencari keadilan. Karena aturan UU tidak memberi solusi pihak yang semestinya menjadi penghitung kerugian negara. *Hukum Yang Responsif* Ketika penunjukan penghitung kerugian negara didasarkan pada tataran hukum positif dalam ragam UU yang ada, perdebatan penafsiran terus berlanjut dan menimbulkan ketidakpuasan dalam konteks mencari keadilan. Mestinya penyelesaian hokum dilakukan melalui penyelesaian dengan hukum responsif seperti ditawarkan Nonet-Selznick atau progresif seperti ditawarkan Satjipto Rahardjo. Hukum bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Hukum adalah alat bagi manusia, dan merupakan instrumen untuk melayani kebutuhan manusia (Bernard L.Tanya, dkk – hal 206). Responsif hukum Nonet hendak menempatkan hukum sebagai sarana respons terhadap ketentuan sosial dan aspirasi publik. Makna hukum hendak mengedepankan akomodasi menerima perubahanperubahan sosial demi mencapai keadilan dan emansipasi publik. Dalam konteks demikian, penunjukan penghitung kerugian Negara hendak menempatkan makna hokum yang memungkinkan menunjuk Akuntan Publik atau pihak independen lainnya, dapat dilibatkan sebagai penghitung. Dengan pelibatan pihak di luar BPK, menjadi dasar pemikiran penerapan hokum yang responsif. Kata kunci ‘independen’ dan ‘mumpuni’ dalam menghitung kerugian negara, merupakan parameter mutlak agar keadilan hukum dapat dicapai. Posisi dan penilaian hokum penghitung kerugian negara di luar BPK memberi makna pada hokum yang bertugas untuk melayani manusia. Dengan pemahaman demikian maka kita tidak lagi berpusat pada peraturan dan perubahan peraturan (*changing the law*) tetapi pada kreativitas pelaku hukum dalam mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Sekalipun perundang-undangan yang mengatur posisi hokum penghitung kerugian negara tidak sempurna, itu bukan merupakan penghalang bagi pelaku hokum progresif (responsif) menghadirkan keadilan bagi pencari keadilan. Kalau begitu, penuntasan pidana pajak dengan memberikan posisi hukum bagi Akuntan Publik sebagai penghitung kerugian negara, sedari awal telah memberi keadilan bagi kepentingan pencari keadilan asalkan prinsip independensi tetap dijalankan. Uraian di atas hendak menyimpulkan bahwa prinsip hukumnya bukan lagi pada kewenangan secara institusional tetapi pada independensi dan kemampuan dalam melakukan penghitungan yang tepat agar keadilan hukum dapat dirasakan bersama. *Wirawan B. Ilyas, **Advokat, Akuntan dan Dosen* *Hukum Bisnis dan Hukum Pajak* *Pada Progam Studi Magister* *Akuntansi Universitas Katolik* *Atma Jaya Jakarta*
