*https://id.beritasatu.com/opini/penilaian-hukum-terhadap-penghitung-kerugian-negara/186800
<https://id.beritasatu.com/opini/penilaian-hukum-terhadap-penghitung-kerugian-negara/186800>*

Penilaian Hukum terhadap Penghitung Kerugian Negara
*Oleh Wirawan B Ilyas* | Senin, 18 Maret 2019 | 7:42
[image: Wirawan B Ilyas.]Wirawan B Ilyas.

Berita Terkait

   - Menjaga Kepercayaan Pengelolaan APBN
   <https://id.beritasatu.com/home/menjaga-kepercayaan-pengelolaan-apbn/184314>
   - Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik
   <https://id.beritasatu.com/home/tanggung-jawab-hukum-akuntan-publik/181435>
   - KPK Berwenang Cegah Kerugian Negara, Tak Terkecuali BUMN
   
<https://id.beritasatu.com/home/kpk-berwenang-cegah-kerugian-negara-tak-terkecuali-bumn/179456>
   - Menilai Jasa Hukum Advokat bagi Wajib Pajak
   
<https://id.beritasatu.com/home/menilai-jasa-hukum-advokat-bagi-wajib-pajak/176079>
   - Pelaporan SPT Setelah Program Pengampunan Pajak
   
<https://id.beritasatu.com/home/pelaporan-spt-setelah-program-pengampunan-pajak/172885>

Penunjukan penghitung kerugian negara dalam kasus pidana korupsi, pidana
pajak dan pidana lainnya sampai saat ini terus menjadi persoalan karena
ketidakjelasan hukum (UU) yang mengaturnya. Ketidakjelasan juga disebabkan
frasa ‘kerugian negara’ dalam UU yang masih menimbulkan ketidakpastian.

Kasus pemberian kredit oleh Bank Bukopin yang dianggap merugikan keuangan
Negara menjadi contoh peliknya penunjukan penghitung kerugian negara. Itu
disebabkan posisi kepemilikan saham Pemerintah di Bank Bukopin di bawah
51%, yang menurut UU BUMN No 19/2003 menjadi alas an Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak
ditunjuk sebagai penghitung kerugian negara.

Penolakan BPK sebagai penghitung kerugian dapat dipahami disebabkan
perbuatan hukum dan kedudukan Bank Bukopin yang menurut norma Pasal 10 UU
BPK No 15/2006 bukan merupakan BUMN yang mengelola keuangan negara. Kasus
Bukopin akhirnya di SP3 Kejaksaan Agung, padahal sempat ditunjuk Akuntan
Publik sebagai penghitung kerugian negara. *Penghitung Kerugian Negara*

Esensi kerugian negara sebenarnya dapat dilihat dalam konteks hukum
administrasi atau hokum pidana. Kerugian negara dalam UU Perbendaharaan
Negara No 1/2004 merupakan hukum administrasi karena kerugian dapat diganti
(dipulihkan) pihak yang bersalah.

Sedangkan kerugian dalam UU Tipikor No 31/2009 menjadi ranah pidana. Kedua
ranah hukum tersebut hakikinya memerlukan kejelasan berapa jumlah kerugian
dalam suatu kasus yang terjadi. Pertanyaan pokoknya, siapa yang berhak
ditunjuk sebagai penghitung kerugian negara? Sebagian pihak menafsirkan,
jika negara dirugikan mestinya BPK menjadi satu-satunya institusi yang
berhak menghitung kerugian.

Adanya kasus Bank Bukopin yang penulis uraikan di atas menjadi contoh
konkret adanya batasan hokum mengatur besaran saham yang dimiliki negara
yang mengartikan bahwa BPK tidak dapat melakukan penghitungan kerugian
negara. Batasan kepemilikan saham pada Bank Bukopin memberi arti Bukopin
tidak dikategorikan sebagai bank milik negara.

Lain halnya dengan kerugian negara dalam kasus pidana pajak, penunjukan
penghitung kerugian negara tidak memiliki dasar hokum kuat karena kerap
dilakukan penunjukan penghitungan dilakukan oleh Akuntan Publik atau oleh
pegawai pajak sendiri, seperti dapat dibaca dalam Putusan PN Yogyakarta
Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN.YK dan Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2014/ PN.Yyk.

Seperti diketahui, penghitungan kerugian negara dalam pidana pajak kerap
menjadi dilema karena kekhasan kebijakan pidana pajak merupakan kebijakan
preventif yang diberikan UU kepada penegak hukum untuk mencegah atau tidak
mengajukan tersangka ke Pengadilan (Barda Nawawi, 2013).

Kebijakan preventif dimaksud tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 13A UU
Ketentuan Umum Perpajakan No 28/2007, Pasal 8 serta Pasal 44B yang memberi
landasan kepentingan administrasi menjadi utama ketimbang menuntaskan pada
proses hukum pidana pajak.

Menyikapi ketidakjelasan pihak berwenang menjadi penghi - tung kerugian
negara, akhirnya Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) No 4/2016 menegaskan dan mengembalikan posisi hokum BPK sebagai
lembaga yang berwenang.

Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan
Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan
audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang men-*declare *adanya
kerugian keuangan negara.

Penilaian hukum atas SEMA tersebut hendak menyatakan posisi hukum BPK
sebagai satusatunya lembaga penghitung yang berwenang menghitung besarnya
kerugian negara. Penilaian hukumnya, apakah BPK dapat menuntaskan banyaknya
kasus yang memerlukan penghitungan kerugian negara? Penulis meyakini BPK
tidak mungkin mampu, terlebih dengan semakin banyaknya kasus yang terjadi.

Kalau begitu, hukum akan menilai bagaimana langkah terbaik yang mesti
dilakukan agar keadilan dapat segera diwujudkan buat semua pencari
keadilan. Karena aturan UU tidak memberi solusi pihak yang semestinya
menjadi penghitung kerugian negara.

*Hukum Yang Responsif*

Ketika penunjukan penghitung kerugian negara didasarkan pada tataran hukum
positif dalam ragam UU yang ada, perdebatan penafsiran terus berlanjut dan
menimbulkan ketidakpuasan dalam konteks mencari keadilan.

Mestinya penyelesaian hokum dilakukan melalui penyelesaian dengan hukum
responsif seperti ditawarkan Nonet-Selznick atau progresif seperti
ditawarkan Satjipto Rahardjo. Hukum bukanlah tujuan pada dirinya sendiri.
Hukum adalah alat bagi manusia, dan merupakan instrumen untuk melayani
kebutuhan manusia (Bernard L.Tanya, dkk – hal 206).

Responsif hukum Nonet hendak menempatkan hukum sebagai sarana respons
terhadap ketentuan sosial dan aspirasi publik. Makna hukum hendak
mengedepankan akomodasi menerima perubahanperubahan sosial demi mencapai
keadilan dan emansipasi publik.

Dalam konteks demikian, penunjukan penghitung kerugian Negara hendak
menempatkan makna hokum yang memungkinkan menunjuk Akuntan Publik atau
pihak independen lainnya, dapat dilibatkan sebagai penghitung. Dengan
pelibatan pihak di luar BPK, menjadi dasar pemikiran penerapan hokum yang
responsif.

Kata kunci ‘independen’ dan ‘mumpuni’ dalam menghitung kerugian negara,
merupakan parameter mutlak agar keadilan hukum dapat dicapai. Posisi dan
penilaian hokum penghitung kerugian negara di luar BPK memberi makna pada
hokum yang bertugas untuk melayani manusia.

Dengan pemahaman demikian maka kita tidak lagi berpusat pada peraturan dan
perubahan peraturan (*changing the law*) tetapi pada kreativitas pelaku
hukum dalam mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat.
Sekalipun perundang-undangan yang mengatur posisi hokum penghitung kerugian
negara tidak sempurna, itu bukan merupakan penghalang bagi pelaku hokum
progresif (responsif) menghadirkan keadilan bagi pencari keadilan.

Kalau begitu, penuntasan pidana pajak dengan memberikan posisi hukum bagi
Akuntan Publik sebagai penghitung kerugian negara, sedari awal telah
memberi keadilan bagi kepentingan pencari keadilan asalkan prinsip
independensi tetap dijalankan.

Uraian di atas hendak menyimpulkan bahwa prinsip hukumnya bukan lagi pada
kewenangan secara institusional tetapi pada independensi dan kemampuan
dalam melakukan penghitungan yang tepat agar keadilan hukum dapat dirasakan
bersama.

*Wirawan B. Ilyas, **Advokat, Akuntan dan Dosen* *Hukum Bisnis dan Hukum
Pajak* *Pada Progam Studi Magister* *Akuntansi Universitas Katolik* *Atma
Jaya Jakarta*

Kirim email ke