https://www.antaranews.com/berita/814914/kkp-gagalkan-penyelundupan-295-ekor-benih-ikan-arwana-ke-malaysia
KKP gagalkan penyelundupan 295
ekor benih ikan arwana ke
Malaysia
Minggu, 24 Maret 2019 20:46 WIB
Barang bukti benih ikan hias arwana yang mau diselundupkan ke Malaysia.
(Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)
pelaku mengelabui petugas dengan modus memasukkan 12 kantong plastik
ikan arwana ke dalam tas pakaian berwarna hitam
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Entikong, Kalimatan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 295
benih ikan hias arwana yang tak dilengkapi dokumen karantina.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil
Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, dalam keterangan tertulis di Jakarta,
Minggu, menyatakan, ikan arwana asal Potianak, Kalbar tersebut pada
Jumat (22/3) sedianya akan dikirim ke Kuching, Malaysia melalui Pos
Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Ia memaparkan, penggagalan penyelundupan dimulai dari pemeriksaan oleh
petugas terhadap muatan barang bagasi bus antarnegara di pintu PLBN
Entikong.
Pada pukul 12.00 waktu setempat, petugas yang terdiri dari Balai KIPM
Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong, Pengamanan Perbatasan ,
Badan Karantina Pertanian Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Entikong, dan instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap
bus Damri dengan nomor polisi KB 7576 S.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 12 kantong plastik berisi
ikan arwana.
Rina menyatakan, pelaku mengelabui petugas dengan modus memasukkan 12
kantong plastik tersebut ke dalam tas pakaian berwarna hitam.
"Ini modus agar petugas tidak mencurigai barang bawaan yang dikira hanya
tas pakaian," ungkapnya.
Ikan hias arwana selundupan tersebut berjumlah 295 ekor yang terdiri
dari 24 ekor ikan arwana jenis golden dan 187 ekor ikan arwana jenis banjar.
Selanjutnya, supir bus Damri berinisial Z dan BS diperiksa oleh Tim
Penyidik Balai KIPM Entikong. Sementara bus angkutan Damri tersebut
diamankan sebagai barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun barang bukti benih ikan arwana diamankan di laboratorium basah
Balai KIPM Entikong.
"Perlu dilakukan penanganan yang tepat di laboratorium terhadap benih
ikan arwana ini agar tidak stress atau mati," tutur Rina.
*Baca juga: Penyelundupan 4.500 bibit arwana digagalkan
<https://www.antaranews.com/berita/786887/penyelundupan-4500-bibit-arwana-digagalkan>*
Sebagai informasi, ikan arwana ("Scleropages formosus" dan "Sclerepages
jardinii") termasuk jenis ikan purba yang hingga kini belum punah.
Namun, ikan dengan nama lain siluk, kayangan, kalikasi, hingga kelasa
ini merupakan satwa langka di Indonesia. Habitat asli "Scleropages
formosus" adalah di Kalimantan, sementara "Sclerepages jardinii" di Papua.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor
21 tahun 2014, anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 cm per
ekornya dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
*Baca juga: Bandara Juanda tingkatkan pengawasan lalu lintas hasil
perikanan
<https://www.antaranews.com/berita/811061/bandara-juanda-tingkatkan-pengawasan-lalu-lintas-hasil-perikanan>
Baca juga: Penyelundupan gelembung ikan asal PNG digagalkan
<https://www.antaranews.com/berita/809912/penyelundupan-gelembung-ikan-asal-png-digagalkan>*
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
COPYRIGHT © ANTARA 2019