Mahfud MD: Ini 3 "Ritual" Politisi Korup Setelah Ditangkap KPK
[image: Mahfud MD: Ini 3]
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD
(tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyambangi Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (7/11/2018). Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi tersebut bertemu dengan pimpinan KPK membahas mengenai
pendidikan antikorupsi bagi masyarakat serta kasus-kasus korupsi yang
tengah mencuat. ( Foto: Antara / Indrianto Eko Suwarso )

   - <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://brt.st/69W7>
   - <https://twitter.com/intent/tweet?text=Mahfud+MD:+Ini+3+>
   - <?subject=Mahfud%20MD:%20Ini%203>
   - <https://plus.google.com/share?url=?http://brt.st/69W7>

Ritual itu: mengaku dijebak, mengaku sebagai korban politik, mengajukan
eksepsi.

Koruptor bisa berkilah, tetapi persidangan akan membuktikan semuanya.
Fana Suparman / FMB Senin, 25 Maret 2019 | 15:58 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
menyebut terdapat tiga ritual yang biasanya dilakukan oleh politikus atau
pejabat yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi.
Ritual tersebut saat ini sedang dijalani mantan Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) yang ditangkap dan ditetapkan KPK
sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama
(Kemag).

Mahfud menuturkan, *ritual pertama* yang dilakukan politikus atau pejabat
terjerat korupsi yakni mengklaim telah dijebak, seperti yang disampaikan
Rommy saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat
(15/3/2019) lalu. Padahal, kata Mahfud, Rommy sendiri yang mengatur
melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat.

"Ritualitas orang ditangkap itu ada tiga, pertama bilang 'wah saya
dijebak', padahal tidak mungkin orang dijebak dengan OTT karena OTT itu kan
pasti dibuntuti sudah lama. Dia (Rommy) sendiri yang mengatur pertemuannya.
Itu ritualitas pertama," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin
(25/3/2019).

*Ritual kedua*, kata Mahfud, politikus atau pejabat tersebut akan mengklaim
sebagai korban politik. Klaim tersebut dilakukan Romy dengan mengklaim
telah ditarget karena alasan politik. Padahal, Mahfud menegaskan, KPK tidak
mungkin main-main dalam proses penegakan hukum.

"Yang kedua, dia bilang 'saya ini korban politik', selalu begitu dan tidak
ada jawaban lain orang yang OTT itu selama ini begitu. Nanti setelah
diperiksa ditunjukkan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara
begini, janjinya ini, tanggal sekian ganti hp nomor ini, dan seterusnya,
baru dia 'oh iya'," kata Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud mengungkap *ritual ketiga*, yakni dengan mengajukan
eksepsi atau nota pembelaan ketika sudah memasuki proses persidangan.

"Lalu ritual berikutnya (ketiga) kalau sidang nanti kemudian yang pertama
itu eksepsi 'saya menolak itu semua', mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU,"
ungkap Mahfud.

Mahfud menegaskan ritual-ritual tersebut dilakukan hanya untuk membela diri
di hadapan masyarakat. Padahal, saat proses pembuktian di persidangan akan
terungkap tindak pidana yang dilakukan politikus atau pejabat tersebut.
Ritual tersebut, tegas Mahfud saat ini sedang dilakoni oleh Rommy.

"Kan selalu begitu urutannya. Sekarang Rommy baru sampai pada tahapan untuk
menyatakan dijebak. Bilang dijebak, tidak kenal, bilang direkomendasi
orang, hanya sampaikan aspirasi. Baru tahap itu tetapi semua, sampai saat
ini, kalau KPK membawa ke persidangan itu hasilnya sama," katanya.

Diberitakan, KPK menetapkan Rommy bersama Kepala Kantor Kemag Kabupaten
Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemag Provinsi Jatim, Haris
Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di
lingkungan Kemag. Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk
mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk
posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai
Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang
sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan.
Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemag menerima informasi bahwa
nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama
karena pernah mendapatkan hukuman disiplin. KPK menduga telah terjadi kerja
sama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin
sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemag
Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat
Kakanwil Kemag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk
dipertemukan dengan Rommy. Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Rommy untuk
menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Kirim email ke