Mahfud MD: Ini 3 "Ritual" Politisi Korup Setelah Ditangkap KPK [image: Mahfud MD: Ini 3] Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (7/11/2018). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut bertemu dengan pimpinan KPK membahas mengenai pendidikan antikorupsi bagi masyarakat serta kasus-kasus korupsi yang tengah mencuat. ( Foto: Antara / Indrianto Eko Suwarso )
- <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://brt.st/69W7> - <https://twitter.com/intent/tweet?text=Mahfud+MD:+Ini+3+> - <?subject=Mahfud%20MD:%20Ini%203> - <https://plus.google.com/share?url=?http://brt.st/69W7> Ritual itu: mengaku dijebak, mengaku sebagai korban politik, mengajukan eksepsi. Koruptor bisa berkilah, tetapi persidangan akan membuktikan semuanya. Fana Suparman / FMB Senin, 25 Maret 2019 | 15:58 WIB Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut terdapat tiga ritual yang biasanya dilakukan oleh politikus atau pejabat yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi. Ritual tersebut saat ini sedang dijalani mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) yang ditangkap dan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag). Mahfud menuturkan, *ritual pertama* yang dilakukan politikus atau pejabat terjerat korupsi yakni mengklaim telah dijebak, seperti yang disampaikan Rommy saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (15/3/2019) lalu. Padahal, kata Mahfud, Rommy sendiri yang mengatur melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat. "Ritualitas orang ditangkap itu ada tiga, pertama bilang 'wah saya dijebak', padahal tidak mungkin orang dijebak dengan OTT karena OTT itu kan pasti dibuntuti sudah lama. Dia (Rommy) sendiri yang mengatur pertemuannya. Itu ritualitas pertama," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019). *Ritual kedua*, kata Mahfud, politikus atau pejabat tersebut akan mengklaim sebagai korban politik. Klaim tersebut dilakukan Romy dengan mengklaim telah ditarget karena alasan politik. Padahal, Mahfud menegaskan, KPK tidak mungkin main-main dalam proses penegakan hukum. "Yang kedua, dia bilang 'saya ini korban politik', selalu begitu dan tidak ada jawaban lain orang yang OTT itu selama ini begitu. Nanti setelah diperiksa ditunjukkan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara begini, janjinya ini, tanggal sekian ganti hp nomor ini, dan seterusnya, baru dia 'oh iya'," kata Mahfud. Tak hanya itu, Mahfud mengungkap *ritual ketiga*, yakni dengan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan ketika sudah memasuki proses persidangan. "Lalu ritual berikutnya (ketiga) kalau sidang nanti kemudian yang pertama itu eksepsi 'saya menolak itu semua', mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," ungkap Mahfud. Mahfud menegaskan ritual-ritual tersebut dilakukan hanya untuk membela diri di hadapan masyarakat. Padahal, saat proses pembuktian di persidangan akan terungkap tindak pidana yang dilakukan politikus atau pejabat tersebut. Ritual tersebut, tegas Mahfud saat ini sedang dilakoni oleh Rommy. "Kan selalu begitu urutannya. Sekarang Rommy baru sampai pada tahapan untuk menyatakan dijebak. Bilang dijebak, tidak kenal, bilang direkomendasi orang, hanya sampaikan aspirasi. Baru tahap itu tetapi semua, sampai saat ini, kalau KPK membawa ke persidangan itu hasilnya sama," katanya. Diberitakan, KPK menetapkan Rommy bersama Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemag Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemag. Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim. Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama. Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin. KPK menduga telah terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim. Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy. Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.
