https://pemilu.antaranews.com/berita/815443/terdapat-indikasi-pelanggaran-dalam-kampanye-
terbuka-dua-capres
Terdapat indikasi pelanggaran dalam
kampanye terbuka dua capres
* Pilpres <https://pemilu.antaranews.com/pilpres>
* 26 Maret 2019 00:04
Memilih di Luar Negeri Komisioner Bawaslu Rahmad Bagja (Rangga Jingga)
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan
Pangawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmad Bagja menuturkan terdapat indikasi
pelanggaran dalam kampanye terbuka dua capres pada hari pertama.
"Kampanye akbar ada laporan pengawasan hari pertama ada beberapa
indikasi dugaan pelanggaran. Kami masih mendalaminya," kata Rahmad Bagja
di Jakarta, Senin.
Lokasi pertama kampanye terbuka capres nomor urut 01 Joko Widodo pada
Minggu (24/3) adalah Kota Serang, Provinsi Banten, sementara capres
nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan kampanye akbar di Manado,
Sulawesi Utara serta Makassar, Sulawesi Selatan pada hari perdana.
Rahmad Bagja mengatakan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota masih
mendalami temuan dengan mengecek fakta di lapangan untuk diketahui
termasuk pelanggaran pidana pemilu atau administrasi.
Namun, ia enggan mengatakan indikasi pelanggaran kampanye karena masih
didalami.
"Kemarin kan Jokowi di Serang, Prabowo di Makassar, jadi beberapa
laporan dugaan, tetapi masih kajian. Kami tidak boleh buka dulu karena
ada pendalaman dan kajian," ujar Rahmad Bagja.
Indikasi pelanggaran sementara ini masih ditemukan pada kampanye terbuka
pasangan calon presiden dan wakil presiden, sementara dari partai
politik belum terlihat.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terdapat laporan pelanggaran
oleh partai politik karena Bawaslu masih menunggu dari seluruh
Indonesia, khususnya zona yang diperbolehkan untuk kampanye terbuka.
Bawaslu terus melakukan pengawasan kepada dua pasangan calon dalam
kampanye terbuka.
Rahmad Bagja mengingatkan larangan dalam kampanye terbuka, antara lain
menghina dan memfitnah peserta pemilu lain, menggunakan fasilitas
pemerintah, melibatkan aparatur sipil negara dan dan mengajak anak-anak.
Anak-anak yang tampil di panggung maupun diajak menghadiri kampanye
terbuka merupakan pelanggaran kampanye karena melibatkan orang yang
belum mempunyai hak untuk memilih.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019