Agar Tuntas Perkara Romy
Selasa, 26 Maret 2019 07:00 WIB
LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan suap
yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad
Romahurmuziy, sudah seharusnya mendapat dukungan. Presiden Joko Widodo
dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah semestinya menjamin
pengusutan perkara rasuah ini tuntas tanpa gangguan pihak mana pun.
Guna membuktikan dukungan tersebut, Lukman selayaknya nonaktif dari
jabatan. Langkah ini diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan
komisi antikorupsi yang sudah menemukan bukti praktik lancung jualbeli
jabatan di kementerian yang dipimpinnya. Dalam sorotan publik dan
investigasi KPK, sulit berharap Lukman bekerja optimal.
Romahurmuziy ditangkap petugas KPK sesaat setelah menerima suap di
sebuah hotel di Surabaya pada Jumat, 15 Maret lalu. Selain menangkap
Romydemikian Romahurmuziy disapaKPK mencokok Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Kementerian
Agama Gresik, yang baru beberapa bulan dilantik. Operasi tangkap tangan
ini berlanjut: menyegel sejumlah ruangan di Kementerian Agama, KPK
menemukan uang Rp 600 juta di ruang kerja Lukman. Menurut Komisi, uang
dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat itu terkait dengan
perkara suap Romy.
Indikasi keterlibatan Lukman sebetulnya sudah terlihat jauh sebelum Romy
diciduk. Lukman diketahui melantik Haris Hasanudin, Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, penyogok Romy, meski ia tidak
direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara karena pernah mendapat
sanksi disiplin.
Tidak hanya di Jawa Timur, praktik serupa terjadi pada penunjukan kepala
kantor wilayah di sejumlah daerah, seperti Sumatera Barat dan Sumatera
Utara. Lukman dicurigai mengambil jalan pintas dengan memilih pejabat
yang tidak direkomendasikan panitia seleksi. Tidak melulu penetapan
kepala kantor Kementerian Agama, pemilihan rektor universitas Islam
negeri dan kepala sekolah tinggi agama di sejumlah daerah diduga juga
diwarnai aksi kongkalikong.
Peluang itu sangat besar mengingat kewenangan Menteri Agama sangat besar
dalam pemilihan rektor. Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Agama Nomor 68
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua
Perguruan Tinggi Keagamaan dinyatakan bahwa penetapan dan pengangkatan
rektor dilakukan sepenuhnya oleh Menteri Agama. Cara ini berbeda dengan
aturan penetapan rektor universitas negeri lainnya: Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai wakil pemerintah hanya memiliki
35 persen suara.
Tandatanda lemahnya pengawasan di Kementerian Agama juga terlihat ketika
Lukman tidak segera mengisi posisi inspektur jenderal yang sebelumnya
ditempati mantan komisioner KPK, M. Jasin. Belakangan. Nur Kholis
Setiawan, yang ditunjuk menggantikan Jasin, malah diminta juga menjadi
sekretaris jenderal.
Rangkap jabatan yang berbahaya: dua bidang yang dipegang Nur Kholis
sejatinya bertolak belakang. Yang satu melaksanakan program, sedangkan
yang lain mengawasi pelaksanaan program. Kita tahu, pejabat inspektorat
jenderal semestinya independen karena menjalankan fungsi kontrol
internal. Apalagi Kementerian Agama banyak menjalankan tugas dengan uang
besar, seperti pengelolaan haji dan penyelenggaraan pendidikan agama
dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Praktik lancung di Kementerian Agama boleh jadi telah berlangsung lama.
Karena itu, KPK harus memeriksa semua pengangkatan pejabat di era
Menteri Lukman. Aliran dana rasuah juga harus ditelisik. Penelusuran ini
sangat penting karena praktik jualbeli jabatan di instansi pemerintah
memiliki daya rusak yang lebih berat ketimbang praktik korupsi lain.
Rasuah dalam penempatan pejabat mengakibatkan terjadinya korupsi
berkelanjutan: pejabat yang membayar akan melakukan korupsi lagi agar
kembali modal. Kepentingan publik pun dikorbankan. Pejabat yang terpilih
bisa dipastikan tidak kompeten. Setelah menjabat, mereka akan membuat
pelbagai keputusan lancung dan transaksionalbukan kebijakan yang
mempertimbangkan kepentingan orang ramai.
Komisi harus memastikan apakah duit suap berhenti pada individu atau
masuk kas Partai Persatuan Pembangunanorganisasi sosial politik tempat
Romy dan Lukman berasal. Untuk menuntaskan perkara, pasal pencucian uang
selayaknya dipakai. Partai harus dihukum jika, untuk menjalankan roda
organisasi, terbukti menerima duit haram.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com