Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Anti Dumping Baja China
CNN Indonesia | Selasa, 26/03/2019 10:31 WIB
Bagikan :
Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Anti Dumping Baja ChinaMenteri Keuangan
Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia --*Kementerian
Keuangan*<https://www.cnnindonesia.com/tag/kementerian-keuangan>memperpanjang
masa*bea masuk* <https://www.cnnindonesia.com/tag/bea-masuk>anti dumping
terhadap*produk
impor*<https://www.cnnindonesia.com/tag/produk-impor>besi
atau*baja*<https://www.cnnindonesia.com/tag/baja>berjenis H section dan
I section yang berasal dari China. Ketentuan ini tercantum di dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section
dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang diteken 18 Maret 2019.
Sekadar informasi, besi atau baja H section adalah besi atau baja bukan
paduan dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik
panas, atau ekstrusi dengan tinggi 80 milimeter (mm) dengan kode pos
tarif 7216.30.11 dan 7216.33.19. Sementara itu, I section adalah besi
atau baja dengan klasifikasi serupa, namun khusus bagi besi atau baja
dengan pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90.
Melalui beleid tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa
bea masuk anti dumping bagi dua produk ini dilakukan empat tahun silam
melalui PMK Nomor 242 Tahun 2015. Namun, berdasarkan penyelidikan Komite
Anti Dumping Indonesia, saat ini masih ada praktik dumping produk H
section dan I section dari China.
"Sehingga apabila pengenaan bea masuk anti dumping dihentikan, maka
kerugian pemohon akan berulang lagi," ujar Sri Mulyani melalui beleid
tersebut dikutip Senin (25/3).
Lihat juga:
Impor Bawang Putih, Bulog Tunggu Surat Penugasan Menteri BUMN
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190324124831-92-380160/impor-bawang-putih-bulog-tunggu-surat-penugasan-menteri-bumn/>
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
Perdagangan, pemerintah berhak mengenakan bea masuk anti dumping jika
nilai ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari normalnya dan
menyebabkan kerugian.
Untuk itu, pemerintah kembali menetapkan tarif bea masuk anti dumping
sebesar 11,93 persen, yang berupa tambahan bea masuk umum dan tambahan
bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang
internasional yang berlaku. Peraturan ini akan berlaku lagi selama lima
tahun mendatang, sehingga pengenaan bea masuk anti dumping ini akan
berakhir 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak
tanggal diundangkan," imbuh dia.
Tak hanya memperpanjang periode bea masuk anti dumping bagi besi atau
baja I section dan H section, Sri Mulyani juga mengenakan bea masuk anti
dumping bagi canai lantaian besi dan baja asal China.
Lihat juga:
Perang Dagang Reda, Sri Mulyani Tetap Waspada Ekonomi Melemah
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190227160453-532-373167/perang-dagang-reda-sri-mulyani-tetap-waspada-ekonomi-melemah/>
Ketentuan ini dimuat di dalam PMK Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi
atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
Produk besi atau baja canaian panas adalah besi atau baja bukan paduan
dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak
disepuh atau tidak dilapisi, dan dalam gulungan. Serupa, pengenaan bea
masuk ini juga berdasarkan atas penyelidikan dari Komite Anti Dumping
Indonesia.
Di dalam beleid ini, Sri Mulyani menyebut dua produsen besi atau baja
canaian panas asal China yang dijatuhi bea masuk anti dumping, yakni
Angang Steel Company Ltd sebesar 20 persen dan Baoshan Iron and Steel
Co. Ltd sebesar 20 persen. Sementara itu, Wuhan Iron and Steel (Group)
Co tidak menerima bea masuk anti dumping.
Adapun, ketentuan terakhir mengenai bea masuk anti dumping untuk besi
atau baja canaian panas terbit enam tahun silam melalui PMK Nomor 169
Tahun 2013. Melalui beleid ini, Sri Mulyani juga memperpanjang masa bea
masuk anti dumping hingga 2024.
"Peraturan menteri ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak
berlakunya peraturan menteri ini," jelas Sri Mulyani.*(glh/lav)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com