-------- 轉寄郵件 --------
主旨: Menteri Desa jamin penyeleweng dana desa ditindak tegas
日期: Fri, 29 Mar 2019 10:19:05 +0800
從: ChanCT <[email protected]>
到: GELORA_In <[email protected]>
Menteri Desa jamin penyeleweng dana desa ditindak tegas
Jumat, 29 Maret 2019 07:20 WIB
Menteri Desa jamin penyeleweng dana desa ditindak tegas
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro
Sandjojo. (ANTARA/Kementerian Desa PDTT)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjamin penyelewengan dana desa akan
cepat diketahui dan pelakunya ditindak tegas secara hukum.
"Di samping Kementerian memberikan pendampingan kepada para perangkat
desa, yang mengawasi pelaksanaan dana desa juga banyak," kata Eko dalam
Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di
Bali, Kamis (28/3) berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta,
Jumat (29/3).
Eko mengatakan pelaksanaan dana desa diawasi kejaksaan, kepolisian,
satgas dana desa, masyarakat dan media massa. Karena itu, bila ada
persoalan dalam pelaksanaan dana desa, pasti mudah diketahui.
Namun, Eko juga meminta kepala desa tidak perlu takur dalam menggunakan
dana desa. Paradigma pengawasan dana desa bukan bagaimana menangkap
orang yang salah melainkan agar orang tidak berbuat salah.
"Kepala desa tidak perlu takut. Penyerapan dana desa semakin lama
semakin tinggi. Kalau kepala desa takut dalam mengelola dana desa, pasti
penyerapannya sedikit," tuturnya.
Eko mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam
pendampingan dan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa. Kerja
sama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa.
"Permasalahan pasti ada. Dinamika di lapangan pasti ada. Jumlah desa ada
74.957 desa. Bila ada 100 kasus, jumlahnya memang terlihat besar.
Persentasenya tidak sampai satu persen, tetapi tetap tidak bisa
ditoleransi," katanya.
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka mengatakan pihaknya memiliki
program Jaga Desa yang merupakan tindak lanjut nota kesepahaman dengan
kementerian, khusus untuk mengawasi pelaksanaan dana desa dan mengubah
persepsi dalam penanganan kasus.
"Penegakan hukum bukan industri yang semakin banyak dikatakan semakin
berhasil. Sebaliknya, penegakan hukum harus bisa menekan pelanggaran dan
meningkatkan kesadaran masyarakat," katanya menjelaskan.
Karena itu, program Jaga Desa Kejaksaan Agung diarahkan pada menjaga
penyaluran dan penggunaan dana desa yang tidak melanggar aturan.
Jan meminta kejaksaan tinggi di masing-masing provinsi untuk fokus
mendampingi dan mengawasi pelaksanaan dana desa, bukan berlomba-lomba
membawa pelaksana dana desa ke ranah pidana.
"Kepala desa jangan ragu-ragu menggunakan dana desa. Mereka bersama
kejaksaan. Jadikan jaksa sebagai sahabat masyarakat," ujarnya. ***3***
(TZ.D018)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ridwan Chaidir
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com