http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1650-mk-selamatkan-hak-pilih-warga
/*MK Selamatkan Hak Pilih Warga*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Jumat, 29 Mar 2019, 05:00 WIB Editorial
MI <http://mediaindonesia.com/editorials>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1650-mk-selamatkan-hak-pilih-warga>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1650-mk-selamatkan-hak-pilih-warga>
MK Selamatkan Hak Pilih Warga
/MI/Duta/
Ilustrasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK), kemarin, mengeluarkan putusan untuk memulihkan
hak pilih jutaan orang yang tidak mempunyai kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-E). Putusan yang menyelamatkan hak pilih itu patut
diacungi jempol.
KTP-E menjadi syarat mutlak untuk bisa memilih pada 17 April bagi
pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) sesuai ketentuan
Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan itu menjadi lonceng kematian hak pilih 4,2 juta pemilih yang
tidak tercantum dalam DPT dan hingga kini belum mengantongi KTP-E.
MK memutuskan bahwa pemilih yang tidak masuk DPT dan belum memiliki
KTP-E tetap bisa memilih. Dengan demikian, MK telah memulihkan hak pilih
4,2 pemilih tanpa KTP-E. Mereka cukup menggunakan surat keterangan
(suket) merekam data kependudukan yang dikeluarkan dinas kependudukan
dan pencatatan sipil (dukcapil).
Putusan MK itu harus segera ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan dinas dukcapil. Tanggung jawab sekaligus kewajiban dinas dukcapil
untuk memastikan bahwa 4,2 juta pemilih yang belum melakukan rekam data
KTP-E bisa mendapatkan suket sebagai WNI yang akan menggunakan hak pilih
mereka.
Hak pilih merupakan hak konstitusional warga di mana pun di sebuah
wilayah yang menganut prinsip dan sistem demokrasi dalam bernegara. Oleh
karena itu, baik hak memilih maupun hak dipilih tidak boleh dibatasi,
disimpangi, ditiadakan, dan bahkan dihapuskan hanya karena persoalan
administrasi kependudukan.
Dua butir putusan MK lainnya yang patut diapresiasi ialah perihal
pemilih pindahan dan penghitungan suara. Pemilih pindahan boleh mengurus
administrasi hingga H-7 dari sebelumnya H-30.
Terkait dengan penghitungan suara yang sebelumnya harus tuntas pada hari
itu juga, oleh MK penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS)
diperpanjang selama 12 jam tanpa jeda.
Harus tegas dikatakan bahwa majelis hakim MK telah bertindak sebagai
negarawan dengan memulihkan hak pilih warga yang belum mempunyai KTP-E.
Sebaliknya, tegas pula dikatakan bahwa pembuat undang-undang perlu
belajar menjadi negarawan sehingga tidak meniadakan hak pilih warga
hanya karena persoalan administrasi kependudukan.
Disebut perlu belajar menjadi negarawan karena Undang-Undang No 7 Tahun
2017 hingga kini memegang rekor paling banyak diuji materi ke MK.
Sepanjang 2018, sudah 28 kali UU itu dibawa ke MK. Pada tiga bulan
terakhir, tiga pihak membawa UU Pemilu ke MK.
Pembuat undang-undang mestinya mempertimbangkan secara saksama setiap
pasal terhadap konstitusi. Bukan mempertimbangkan kepentingan sesaat.
Sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu malah mengakomodasi kembali aturan
yang sudah dibatalkan MK sebelumnya, misalnya terkait dengan kegiatan
penghitungan cepat yang kini masih diuji di MK.
Jujur dikatakan bahwa UU Pemilu paling banyak dibawa ke MK karena
berkaitan dengan kepentingan politik DPR sendiri dalam pemilu
berikutnya. UU Pemilu kali ini disahkan pada 2017, sementara tahapan
Pemilu 2019 dimulai pada 2018.
Perlu ada rentang waktu yang cukup antara pengesahan UU Pemilu dan
tahapan pemilu, misalnya tiga tahun sebelumnya. Jika tahapan Pemilu 2024
dimulai setahun sebelumnya, UU Pemilu sudah disahkan pada 2020. Paling
ideal bila UU yang ada sekarang juga diberlakukan untuk pemilu
berikutnya dengan mengakomodasi seluruh putusan MK.
Putusan MK telah memulihkan hak pilih warga sekaligus menguatkan
legitimasi Pemilu 2019. MK patut diapresiasi atas kinerja konstitusional
mereka yang sempurna.
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1650-mk-selamatkan-hak-pilih-warga>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1650-mk-selamatkan-hak-pilih-warga>