http://mediaindonesia.com/read/detail/226562-ri-menangi-gugatan-rp668-triliun-di-pengadilan-internasional
/*RI Menangi Gugatan Rp6,68 Triliun di Pengadilan
*/
/*Internasional*/
Penulis: *Golda Eksa* Pada: Minggu, 31 Mar 2019, 07:40 WIB Politik dan
Hukum <http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/226562-ri-menangi-gugatan-rp668-triliun-di-pengadilan-internasional>
<http://twitter.com/home/?status=RI Menangi Gugatan Rp6,68 Triliun di
Pengadilan Internasional
http://mediaindonesia.com/read/detail/226562-ri-menangi-gugatan-rp668-triliun-di-pengadilan-internasional
via @mediaindonesia>
RI Menangi Gugatan Rp6,68 Triliun di Pengadilan Internasional
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/03/caf3c3942e37bd1958db5de5a1427249.jpg>
/Ilustrasi/Medcom.id/
Ilustrasi
PEMERINTAH memenangi gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro
& Alloys Limited (IMFA) di pengadilan Den Haag, Belanda.
Dengan demikian, pemerintah berhasil menyelamatkan keuangan negara
sebesar US$469 juta (setara Rp6,68 triliun).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan
pemerintah menerima putusan itu melalui jaksa pengacara negara, Jumat
(29/3). Putusan atas gugatan terhadap pemerintah itu merupakan hasil
sidang yang digelar di Belanda, Agustus 2018.
“IMFA harus mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase
kepada pemerintah sebesar US$2,975,017 dan GBP 361,247.23,” kata Mukri.
Menurut Mukri, gugatan itu diajukan IMFA terhadap pemerintah pada 24
Juli 2015. Alasannya, IMFA menilai terjadi tumpang tindih izin usaha
pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Sumber Rahayu Indah (SRI)
dengan tujuh perusahaan lain karena ketidakjelasan batas wilayah.
IMFA mengklaim pemerintah telah melanggar perjanjian India-Indonesia.
Karena itu, pemerintah wajib mengganti kerugian kepada IMFA sebesar
US$469 juta (Rp6,68 triliun).
Lebih jauh, lanjut Mukri, PT SRI merupakan badan hukum Indonesia, tetapi
pemegang sahamnya ialah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang
seluruh sahamnya dimiliki Indmet (Mauritius) Ltd, sedangkan saham dari
Indmet (Mauritius) Ltd dimiliki IMFA.
PT SRI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di
wilayah Kecamatan Dusun Tengah dan berbatasan langsung dengan Kabupaten
Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Majelis arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan pemerintah RI
mengenai temporal objection. Pada pokoknya hakim menyatakan bahwa
permasalahan tumpang tindih dan permasalahan batas wilayah merupakan
permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di
Indonesia. Karena itu, pemerintah RI tidak dapat disalahkan atas
kelalaian investor itu,” ujar Mukri.
Kasus tumpang tindih lahan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Timur,
itu bergulir sejak 2010. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah, Rudi Yulianto, mengharapkan kemenangan pada sidang arbitrase di
Belanda.
“Harapannya memang menang. Saya mengapresiasi upaya Bupati Barito Timur
Ampera AY Mebas yang menyiapkan dan mengumpulkan data terkait perizinan
PT SRI,” tandas Rudi. (Gol/Ant/X-3)
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/226562-ri-menangi-gugatan-rp668-triliun-di-pengadilan-internasional>
<http://twitter.com/home/?status=RI Menangi Gugatan Rp6,68 Triliun di
Pengadilan Internasional
http://mediaindonesia.com/read/detail/226562-ri-menangi-gugatan-rp668-triliun-di-pengadilan-internasional
via @mediaindonesia>