https://news.detik.com/kolom/d-4492596/ribetnya-pembiayaan-proyek-strategis-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.202052625.1231278187.1554138645-2060386923.1554138645
Senin 01 April 2019, 16:25 WIB
Catatan Agus Pambagio
Ribetnya Pembiayaan Proyek Strategis
Nasional
Agus Pambagio - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4492596/ribetnya-pembiayaan-proyek-strategis-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.202052625.1231278187.1554138645-2060386923.1554138645#>
Agus Pambagio
<https://news.detik.com/kolom/d-4492596/ribetnya-pembiayaan-proyek-strategis-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.202052625.1231278187.1554138645-2060386923.1554138645#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4492596/ribetnya-pembiayaan-proyek-strategis-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.202052625.1231278187.1554138645-2060386923.1554138645#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4492596/ribetnya-pembiayaan-proyek-strategis-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.202052625.1231278187.1554138645-2060386923.1554138645#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4492596/ribetnya-pembiayaan-proyek-strategis-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.202052625.1231278187.1554138645-2060386923.1554138645#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4492596/ribetnya-pembiayaan-proyek-strategis-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.202052625.1231278187.1554138645-2060386923.1554138645#>
Ribetnya Pembiayaan Proyek Strategis Nasional Agus Pambagio (Ilustrasi:
Edi Wahyono/detikcom)
*Jakarta* - Infrastruktur merupakan jantungnya pertumbuhan ekonomi suatu
negara. Tanpa ada pembangunan infrastruktur yang sejalan dengan
tumbuhnya populasi, niscaya ekonomi negara itu tidak bisa tumbuh bahkan
terus menurun karena terkikisnya daya dukung alam. Namun untuk membangun
infrastruktur membutuhkan anggaran yang luar biasa besarnya, apalagi
jika pembangunan infrastruktur terus tertunda. Jadi apa yang telah
dilakukan oleh pemerintah dalam empat tahun belakangan ini sudah benar.
Salah satu infrastruktur yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi
adalah infrastruktur transportasi, antara lain pembangunan jalan tol.
Mahalnya pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan sulitnya
pengadaan tanah membuat pemerintah perlu melakukan terobosan di sektor
keuangan yang terkait dengan pembiayaan pengadaan lahan atau tanah untuk
infrastruktur.
Untuk melakukan terobosan di sektor pembiayaan pengadaan tanah
diperlukan payung hukum yang jelas. Oleh karenanya, pemerintah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/PMK.06/2019 Tentang
Perubahan Atas PMK No. 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan
Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan
Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.
Langkah itu merupakan terobosan yang perlu diacungi jempol untuk
mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang memerlukan akuisisi
tanah dalam jumlah besar. Sayang dalam pelaksanaannya masih menghadapi
banyak kendala yang membuat aliran tunai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
terganggu. Mengapa sampai bisa terganggu? Hal apa saja yang menyebabkan
hal itu terjadi dan bagaimana menanggulanginya, sehingga BUJT dapat
menyelesaikan PSN yang dibangunnya tepat waktu?
*Peta Jalan dan Hambatan*
Pembangunan infrastruktur di era kepemimpinan Presiden Jokowi memang
luar biasa percepatannya. Pembangunan jalan Tol Trans Jawa dan Trans
Sumatera "dikebut" dengan menggunakan dana talangan pengadaan lahan yang
bersumber dari APBN melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang bernama
Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN. Masalahnya, proyek yang dapat
dibiayai melalui skema LMAN hanya untuk proyek yang masuk dalam kategori
PSN dan sudah dilakukan MoU antara BUJT dengan LMAN. Jika tidak
ditetapkan sebagai PSN dan belum ada MoU, maka BUJT tidak dapat
menggunakan skema LMAN.
Kebijakan yang mengatur bahwa suatu proyek masuk kategori PSN adalah
Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional. Sebagian ruas jalan Tol Trans Jawa (TTJ) yang
panjangnya lebih dari 730 Km sudah masuk dalam skema LMAN dan saat ini
sudah beroperasi penuh sejak akhir 2018. Pekerjaan ala Bandung Bondowoso
ini dikerjakan 24 jam untuk memenuhi target yang diberikan oleh Presiden.
Dengan skema LMAN pekerjaan pembangunan infrastruktur menjadi lebih
cepat karena dana untuk pembelian lahan tersedia. Sesuai dengan UU No. 2
Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, semua persoalan
administrasi pertanahan dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya
BUJT dapat memulai pembangunan jalan tol dengan menggunakan dana
investasi yang berasal dari pinjaman komersial perbankan.
Permasalahan muncul ketika dana talangan untuk pembebasan lahan yang
dikelola oleh LMAN belum dianggarkan di tahun anggaran berjalan atau
karena ada penambahan kebutuhan lahan yang tidak dicantumkan pada MoU
antara LMAN dengan BUJT, maka BUJT harus menalangi dana pembebasan tanah
terlebih dahulu demi mengejar batas waktu penyelesaian pekerjaan PSN. Di
sinilah permasalahan bermula dan dapat mengancam likuiditas BUJT jika
dana talangan tidak segera dapat dibayarkan oleh LMAN ke BUJT sesuai
jadwal. Untuk membuat tagihan dana talangan ke LMAN, BUJT harus
melampirkan beberapa dokumen, yaitu (1) akte atas hak tanah, (2)
kwitansi pembayaran, dan (3) Surat Pelepasan Hak.
Jika dana talangan lambat dikembalikan oleh LMAN ke BUJT, maka kerugian
akibat /cost of money/ menjadi tanggungan BUJT. Bunga pinjaman komersial
ke bank atau lembaga keuangan atas dana investasi konstruksi jalan tol
juga harus ditanggung BUJT. Begitu pula jika BUJT mencari dana dari
obligasi atau instrumen keuangan lainnya. Sehingga kerugian BUJT menjadi
berlipat-lipat.
Artinya BUJT harus menanggung bunga pinjaman komersial perbankan
rata-rata 10%, sementara Kementerian Keuangan menggunakan standar BI
rate untuk pinjaman BUMN sekitar 5%. Mengapa muncul selisih 5%?
Seharusnya bunga pinjaman komersial dan /BI rate/ untuk pinjaman oleh
BUMN sama. Lalu perbedaan tersebut siapa yang menanggung?
Rumitnya proses penagihan ke LMAN pada akhirnya merugikan BUJT karena
harus menanggung/cost of money./ Untuk penagihan, BUJT harus mengajukan
tagihan ke LMAN kemudian LMAN memeriksa (audit) dan lanjut diverifikasi
oleh BPKP. Setelah semua beres di BPKP, berkas tagihan dikembalikan ke
LMAN untuk proses pencairan dana ke BUJT bersangkutan. Masalahnya, LMAN
bukannya segera mentransfer ke BUJT, tetapi kembali memeriksa hasil
kajian BPKP. Kalau beres semua, baru LMAN mengirimkan pembayaran ke
BUJT. Proses ini memakan waktu berbulan bulan dan membuat /cost of
money/ yang harus ditanggung oleh BUJT terus membesar.
Di sini terlihat bahwa selain masalah birokrasi yang menghambat proses
pencairan dana talangan, masalah kurangnya sumber daya manusia (SDM)
yang cekatan di LMAN maupun di BPKP perlu lebih diperhatikan oleh
Kementerian Keuangan, mengingat kencang dan masifnya pembangunan
infrastruktur yang membutuhkan dana talangan.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, selama tiga tahun telah
menganggarkan dana talangan kepada LMAN sekitar Rp 59 triliun yang
terbagi menjadi Rp 16 triliun (2016), Rp 25 triliun (2017) dan Rp 18
triliun (2018). Dana LMAN ini tidak dapat dibayarkan di luar tahun
anggaran dan jika tersisa karena tidak terpakai, maka dana tersebut
tidak dikembalikan ke negara tetapi menjadi kekayaan LMAN. Selama 2016 -
2018 dana talangan yang sudah dibayarkan ke BUJT sekitar Rp 47 triliun,
sisanya sekitar Rp 12 triliun belum diketahui akan diapakan oleh LMAN.
*Langkah yang Harus Diambil*
Pemerintah harus segera membenahi SDM di LMAN dan BPKP. LMAN merupakan
BLU yang baru dibentuk dan berisikan orang-orang muda yang berdedikasi
tinggi, sehingga mereka cenderung terlalu teliti dan berkepanjangan
dalam memeriksa sebuah tagihan. Mereka melakukan pemeriksaan sambil
belajar meneliti latar belakang PSN yang dikerjakan, akibatnya dapat
memperlambat proses pembangunan secara keseluruhan. Di sisi lain BPKP
merupakan lembaga audit negara yang sangat kompeten, namun untuk
menangani pembangunan PSN yang masif jumlahnya, patut diduga BPKP
kewalahan karena kekurangan SDM.
Selanjutnya perlu ada terobosan yang dapat mempercepat proses pencairan
dana LMAN. Sehingga pekerjaan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan
tol, tidak saja menjadi lebih efisien dan cepat tetapi juga menghasilkan
tata kelola yang baik. Penggunaan bank BUMN untuk kredit infrastruktur
juga perlu aturan yang jelas, jangan hanya bank BUMN tertentu saja.
Untuk besaran bunga pinjaman BUJT kepada Bank BUMN sebaiknya diatur
lebih prudent supaya tidak ada perbedaan yang merugikan dan dicurigai
ada sesuatu permainan di kemudian hari. Seharusnya sesama BUMN (BUJT dan
bank) ada sinergi yang saling menguntungkan.
*Agus Pambagio* /pemerhati kebijakan pubik dan perlindungan konsumen/
*(mmu/mmu)*
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar
tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini
<https://news.detik.com/kolom/kirim> sekarang!