https://bisnis.tempo.co/read/1191840/menteri-susi-protes-lelang-kapal-luhut-pelelangannya-yang-keliru/full&view=ok
Menteri Susi Protes Lelang Kapal, Luhut:
Pelelangannya yang Keliru
Reporter:
Caesar Akbar
Editor:
Martha Warta Silaban
Rabu, 3 April 2019 03:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Menteri
Koordinator bidang Kematiriman Luhut Binsar Pandjaitan sebelum mengikuti
sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016.
TEMPO/Subekti
<https://statik.tempo.co/data/2018/01/10/id_675417/675417_720.jpg>
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Menteri
Koordinator bidang Kematiriman Luhut Binsar Pandjaitan sebelum mengikuti
sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016.
TEMPO/Subekti
*TEMPO.CO, Jakarta* - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut
<https://www.tempo.co/tag/luhut> Binsar Pandjaitan mengatakan kembalinya
kapal rampasan pemerintah ke tangan pemilik lamanya setelah melewati
proses lelang menandakan pengawasan yang kurang.
BACA:Lelang Kapal Diprotes Susi, Jaksa Agung: Sesuai Prosedur
<https://bisnis.tempo.co/read/1191581/lelang-kapal-diprotes-susi-jaksa-agung-sesuai-prosedur/full&view=ok>
"Itu pelelangannya yang keliru. Jangan karena kita mengawasinya kurang,
kita menyalahkan sistem," ujar dia di Kantor Kemenko Kemaritiman,
Jakarta, Selasa, 2 April 2019. Persoalan itu sempat diungkit kembali
oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Luhut menduga Susi
belum mendapat laporan lengkap mengenai perkara itu.
Menurut Luhut, penyebab permasalahan itu adalah kurangnya pengawasan.
Sehingga kunci agar masalah serupa tidak terulang adalah dengan
memperketat pengawasan. "Kan kita sudah rapat dengan Kejaksaan Agung
bahwa pelelangan harus diawasi."
BACA: Tiket Pesawat Sumbang Inflasi, Luhut: Jangan Mau Menang Sendiri
<https://bisnis.tempo.co/read/1191495/tiket-pesawat-sumbang-inflasi-luhut-jangan-mau-menang-sendiri>
Luhut mengatakan dengan adanya teknologi terkini, pengawasan bisa
semakin ditingkatkan, baik itu koperasi maupun perorangan. "Siapa yang
membeli kan bisa dilacak, sekarang enggak ada yang enggak bisa dilacak,"
kata Luhut.
Kapal rampasan pemerintah yang dimanfaatkan kembali dengan cara dilelang
itu sempat diprotes oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitter-nya, Susi mengatakan
kapal lelangan pemerintah kembali jatuh ke tangan pemilik lama dan
dibeli dengan harga murah.
Contohnya, Kejaksaan Negeri Belawan pada akhir 2017 melepas KM KHF 1980
dengan harga Rp 3 miliar. Kapal-kapal lain yang kedapatan mencuri ikan
pada posisi 06o 12’00” LU - 06o25’50” BT (5 nautical mile masuk batas
Landas Kontinen Laut Natuna) di tahun yang sama juga dilelang seragam.
Setelah proses lelang, kapal dengan pemilik yang sama kembali mencuri
ikan. Pada Februari 2019 lalu, tindak pencurian itu diendus kembali oleh
pemerintah dan kapal yang sebelumnya sudah dilelang pun kembali disita.
Susi yang mendapati bahwa kapal itu ternyata dilelang kepada oknum
pencoleng langsung merasa geram.
Melalui Twitter-nya, Susi mempertanyakan sistem lelang yang dilakukan
Kejaksaan. “Yang terjadi diam2-diam kapal dilelang murah dibeli oleh
mereka," tulis Susi pada 25 Maret lalu.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Prasetyo menampik ada permainan dalam
proses lelang. Lebih lanjut, ia berujar bahwa sikap yang diambil
Kejaksaan ini adalah putusan yang tidak dapat dilawan. “Kalau ada yang
mau ditenggelamkan silakan. Tapi kalau di dalam putusan, tentunya ya
harus dilelang sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucap dia.
Aturan lelang kapal telah tercantum dalam Pasal 76C Undang-undang
Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Di dalamnya disebut, negara dapat
melelang kapal pencuri ikan ilegal yang statusnya dirampas.
Selain melakukan lelang atau penenggelaman, Kejaksaan sejatinya dapat
menyerahkan kapal kepada kelompok nelayan atau lembaga riset. Namun,
kata Prasetyo, tetap melalui prosedur. Pihaknya tidak bisa
sewenang-wenang menyerahkan kapal tersebut ke Kementerian Kelautan dan
Perikanan lantaran harus ada persetujuan sejumlah pihak, termasuk
Kementerian Keuangan.
*FRANCISCA CHRISTY*