https://www.antaranews.com/berita/819797/kkp-tangkap-dua-kapal-perikanan-ilegal-asal-vietnam
KKP tangkap dua kapal perikanan
ilegal asal Vietnam
Rabu, 3 April 2019 19:20 WIB
Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap petugas KKP.
(Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 berhasil menangkap dua kapal
perikanan asing berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara, Laut Natuna Utara, Selasa (2/4).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam siaran pers di Jakarta, Rabu,
mengungkapkan kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang
melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI
tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan
alat tangkap dilarang /pair trawl./
"Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4) sekitar pukul 17.58 WIB atas
kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak delapan
orang berkewaganegaraan Vietnam; dan BV 92467 TS dengan jumlah ABK tiga
orang warga negara Vietnam," ujar Agus Suherman.
Saat ini, ujar dia, dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam
tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan
Riau, dan diperkirakan tiba pada Kamis (4/4) esok hari sekitar pukul
02.00 WIB.
Kemudian, lanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana
penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan dua kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal
yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019.
Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 23 kapal perikanan
ilegal, yang terdiri dari 18 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia.
Dari total KIA yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal
berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.
*Baca juga: Tidak dikasih kendor, KKP tangkap 20 kapal ikan ilegal
hingga pertengahan Maret
<https://www.antaranews.com/berita/812265/tidak-dikasih-kendor-kkp-tangkap-20-kapal-ikan-ilegal-hingga-pertengahan-maret>
Baca juga: Kapal pengawas perikanan KKP tertibkan rumpon ilegal Filipina
<https://www.antaranews.com/berita/811343/kapal-pengawas-perikanan-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-filipina>*
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2019