Kiai Ma’ruf Amin: LGBT Itu Memang Haram, Sudah Seharusnya Masuk Delik Pidana Apa tanggapan Anda terkait dengan perluasan pasal tentang perzinaan dalam pembahasan RUU KUHPdi DPR? Iya memang dalam revisi KUHP itu sebaiknya pasal perzinahan itu diperluas, dari yang sebelumnya LGBT itu belum masuk, harus masuk itu. LGBT itu kan memang haram. Jadi memang sudah seharusnya itu masuk ke delik pidana kita.
LGBT Dewasa Dibayangi Pidana 9 Tahun Penjara Panja Revisi UU KUPH membicarakan kemungkinan menghukum para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang memenuhi unsur-unsur pidana, akan dijerat dengan hukuman maksimal 9 tahun. ---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote : Apa komentar Jokowi dan teristimewa calon wakil presiden Kiyai Dr Haji Mu'raf Amin terhadap perkembangan lama baru di Brunai? Apakah juga akan diberlakukan hukum yang sama seperti di Brunai? https://dunia.tempo.co/read/1192256/asia-dan-negara-muslim-diminta-tak-bungkam-terhadap-brunei?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Web%20Notif&utm_campaign=Dunia_Rhm&utm_content=&utm_term= Asia dan Negara Muslim Diminta Tak Bungkam terhadap Brunei Reporter: Non Koresponden Editor: Maria Rita Hasugian Kamis, 4 April 2019 10:24 WIB Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah yang berkunjung ke Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, 3 Mei 2018. Kunjungan tersebut untuk melihat secara langsung peralatan tempur buatan dalam negeri karena Brunei tertarik untuk membeli kendaraan tempur dan persenjataan, serta menyaksikan keterampilan personil TNI. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A TEMPO.CO, Jakarta - Para pemimpin Asia dan ASEAN bungkam menyikapi Brunei Darussalammemberlakukan Undang-Undang Syariah yang dinilai melanggar prinsip dasar HAM dan barbar. PBB, sejumlah negara, komunitas masyarakat internasional hingga selebritas dunia telah mengecam Brunei dan UU Syariah. Baca: PBB Sebut UU Syariah Brunei Langgar Prinsip Dasar HAM Menurut pendiri kelompok HAM The Brunei Project, Matthew Woolfe, sangat tidak mungkin Brunei mundur sekarang, tetapi tekanan diplomatik negara-negara Asia akan dapat membantu memastikan undang-undang itu tidak diterapkan sepenuhnya. "Kami ingin melihat lebih banyak pemerintah Asia keluar dan berbicara mengenai hal ini. Mereka telah teramat diam," kata Woolfe, seperti dikutip dari Asia One, Selasa, 2 April 2019. Baca: Human Rights Watch Sebut Hukum Pidana Brunei Barbar Adapun anggota ASEAN tidak memberikan tanggapan karena memilik prinsip tidak ikut campur urusan dalam negeri anggotanya. Koordinator proyek OutRight Action International di Manila, Filipina, Ging Cristobal mendesak negara-negara Muslim di Asia untuk menekan Brunei. "Pada kenyataannya, Brunei tidak akan menyerah pada tekanan dari negara-negara yang bukan mayoritas Muslim," kata Cristobal. Sejak kemarin, 3 April 2019, Brunei Darussalam memberlakukan UU Syariah yang antara lain menghukum mati dengan melempari batu dan cambukan terhadap gay, pezinah dan pemerkosa.
