Kiai Ma’ruf Amin: LGBT Itu Memang Haram, Sudah Seharusnya Masuk Delik Pidana
Apa tanggapan Anda terkait dengan perluasan pasal ten­tang perzinaan dalam 
pemba­hasan RUU KUHPdi DPR? 
Iya memang dalam revisi KUHP itu sebaiknya pasal per­zinahan itu diperluas, 
dari yang sebelumnya LGBT itu belum masuk, harus masuk itu. LGBT itu kan memang 
haram. Jadi memang sudah seharusnya itu masuk ke delik pidana kita. 



LGBT Dewasa Dibayangi Pidana 9 Tahun Penjara
Panja Revisi UU KUPH membicarakan kemungkinan menghukum para pelaku Lesbian, 
Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang memenuhi unsur-unsur pidana, akan 
dijerat dengan hukuman maksimal 9 tahun.

---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :





Apa komentar Jokowi dan teristimewa calon wakil presiden Kiyai Dr Haji Mu'raf 
Amin terhadap perkembangan lama baru di Brunai? Apakah juga akan diberlakukan 
hukum yang sama seperti di Brunai?




https://dunia.tempo.co/read/1192256/asia-dan-negara-muslim-diminta-tak-bungkam-terhadap-brunei?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Web%20Notif&utm_campaign=Dunia_Rhm&utm_content=&utm_term=

Asia dan Negara Muslim Diminta Tak Bungkam terhadap Brunei

Reporter: 

Non Koresponden

Editor: 

Maria Rita Hasugian

Kamis, 4 April 2019 10:24 WIB

Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Sultan Brunei Darussalam, Hassanal 
Bolkiah yang berkunjung ke Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, 3 Mei 2018. Kunjungan 
tersebut untuk melihat secara langsung peralatan tempur buatan dalam negeri 
karena Brunei tertarik untuk membeli kendaraan tempur dan persenjataan, serta 
menyaksikan keterampilan personil TNI. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Para pemimpin Asia dan ASEAN bungkam menyikapi Brunei 
Darussalammemberlakukan Undang-Undang Syariah yang dinilai melanggar prinsip 
dasar HAM dan barbar.

PBB, sejumlah negara, komunitas masyarakat internasional hingga selebritas 
dunia telah mengecam Brunei dan UU Syariah.

Baca: PBB Sebut UU Syariah Brunei Langgar Prinsip Dasar HAM

Menurut pendiri kelompok HAM The Brunei Project, Matthew Woolfe, sangat tidak 
mungkin Brunei mundur sekarang, tetapi tekanan diplomatik negara-negara Asia 
akan dapat membantu memastikan undang-undang itu tidak diterapkan sepenuhnya.






"Kami ingin melihat lebih banyak pemerintah Asia keluar dan berbicara mengenai 
hal ini. Mereka telah teramat diam," kata Woolfe, seperti dikutip dari Asia 
One, Selasa, 2 April 2019.


Baca: Human Rights Watch Sebut Hukum Pidana Brunei Barbar

Adapun anggota ASEAN tidak memberikan tanggapan karena memilik prinsip tidak 
ikut campur urusan dalam negeri anggotanya.











Koordinator proyek OutRight Action International di Manila, Filipina, Ging 
Cristobal mendesak negara-negara Muslim di Asia untuk menekan Brunei.

"Pada kenyataannya, Brunei tidak akan menyerah pada tekanan dari negara-negara 
yang bukan mayoritas Muslim," kata Cristobal.

Sejak kemarin, 3 April 2019, Brunei Darussalam memberlakukan UU Syariah yang 
antara lain menghukum mati dengan melempari batu dan cambukan terhadap gay, 
pezinah dan pemerkosa.  


Kirim email ke