https://news.detik.com/kolom/d-4501189/dampak-putusan-mk-nomor-20-tahun-2019?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252145613.558477886.1554748624-510287931.1554748624
Senin 08 April 2019, 13:25 WIB
Kolom
Dampak Putusan MK Nomor 20 Tahun 2019
Achmad Fachrudin - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4501189/dampak-putusan-mk-nomor-20-tahun-2019?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252145613.558477886.1554748624-510287931.1554748624#>
Achmad Fachrudin
<https://news.detik.com/kolom/d-4501189/dampak-putusan-mk-nomor-20-tahun-2019?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252145613.558477886.1554748624-510287931.1554748624#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4501189/dampak-putusan-mk-nomor-20-tahun-2019?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252145613.558477886.1554748624-510287931.1554748624#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4501189/dampak-putusan-mk-nomor-20-tahun-2019?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252145613.558477886.1554748624-510287931.1554748624#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4501189/dampak-putusan-mk-nomor-20-tahun-2019?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252145613.558477886.1554748624-510287931.1554748624#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4501189/dampak-putusan-mk-nomor-20-tahun-2019?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.252145613.558477886.1554748624-510287931.1554748624#>
Dampak Putusan MK Nomor 20 Tahun 2019 Sosialisasi Pemilu 2019 (Foto:
Agung Pambudhy)
*Jakarta* - Setelah ditunggu-tunggu cukup lama, akhirnya Mahkamah
Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 yang
membolehkan penggunaan surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP untuk
memilih, perpanjangan registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan
alasan tertentu paling lama tujuh hari menjelang pemungutan dan
penghitungan suara (Tungsara), dan penambahan batas waktu penghitungan
suara hingga dari satu hari (mulai 13.00-00 WIB) ditambah satu hari (12
jam).
Putusan MK tersebut sangat tepat waktu. Namun, apakah bisa secara sim
salabim menyelesaikan semua problem hak pilih dan Tungsara? Rasanya
belum, karena potensi masalah, kendala, dan kerawanannya masih cukup
banyak dan karenanya memerlukan antisipasi dan solusi dari pemangku
kepentingan Pemilu.
Putusan MK No. 20 tahun 2019 itu sendiri mengandung aspek positif atau
menguntungkan. Di antaranya, pertama bagi pemilih, khususnya pemilih
tambahan yang masuk dalam DPTb. Pemilih ini tidak mesti harus /grasa
grusu/ mengurus administrasi pindah memilih (/Form/ A-5) jauh-hari hari
hingga 30 hari menjelang Tungsara. Melainkan bisa dilakukan menjelang 7
(tujuh) kegiatan Tungsara.
Putusan MK tersebut merupakan jalan keluar yang realistik atau /win-win
solution/ antara kepentingan KPU yang memerlukan berbagai persiapan
cukup lama untuk menghadapi pemilih pindahan, khususnya dalam hal
logistik Pemilu dengan realitas pemilih yang acapkali abai terhadap
pengaturan penggunaan hak pilih dalam pemilu. Selain disebabkan pindah
memilih terkadang sulit diduga jauh-jauh hari karena bisa saja hal itu
terjadi secara mendadak.
Kedua, bagi jajaran KPU, putusan MK No. 20 tahun 2019 cukup melegakan
karena bisa bernapas lebih lega dalam melayani pemilih karena dalam
kenyataannya masih banyak pemilih tambahan belum mendaftar. Pun
demikian, terkait dengan tambahan waktu selama satu hari pada kegiatan
penghitungan suara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS). Membuat petugas KPPS bisa bekerja lebih normal.
Dengan waktu yang cukup, diasumsikan petugas KPPS dapat melaksanakan
tugasnya dengan lebih cermat, teliti serta mempunyai kesempatan untuk
melakukan cek dan ricek atas pekerjaannya. Sehingga hasil rekapitulasi
penghitungan suara di TPS lebih dapat dipertanggungjawabkan kebenaran
dan validitasnya.
Ketiga, pemerintah juga diuntungkan dengan putusan MK karena masih ada
waktu untuk menggenjot sisa-sisa tunggakan dalam penyelesaian sebanyak
kurang lebih 5 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki e-KTP. Dan
tak kalah pentingnya, dengan keputusan MK membolehkan penggunaan Suket
dalam Pemilu bagi pemilih yang belum mempunyai e-KTP, pemerintah lolos
dari tudingan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas nasib
jutaan pemilih tidak dapat mengikuti pemilu karena belum memiliki e-KTP.
Pemerintah, khususnya Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Indonesia ditengarai
akan memperoleh keuntungan ekonomi karena mendapat proyek/program
pengadaan penerbitan Suket.
Keempat, putusan MK No. 20 tahun 2019 seyogianya juga disambut antusias
dan suka citra oleh partai politik, calon legislatif (caleg), tim
kampanye, tim sukses dan sebagainya. Karena hal ini berarti-andai kata
masih ada konstituennya yang akan pindah memilih-terselamatkan karena
masih ada waktu untuk mengurusnya. Selain itu, mestinya partai politik,
caleg dan tim kampanye senang dengan adanya tambahan waktu selama satu
hari (12 jam) dalam penghitungan suara. Karena kekhawatiran salah
hitung, catat, salah rekap oleh petugas KPPS, atau akan dicurangi karena
kelelahan dan keletihan oleh pesaing-pesaing politiknya akan diatasi
oleh petugas KPPS.
*Dampak Negatif
*
Di balik keuntungan dan kelebihan putusan MK No. 20 tahun 2019, juga ada
dampak negatif, kerugian atau setidak-tidaknya menjadi beban baru bagi
instansi terkait. Bagi jajaran KPU misalnya, kelonggaran masa
pendaftaran pemilih tambahan hingga tujuh hari jelang Tungsara tentu
menjadi tambahan beban pekerjaan berat bagi Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan KPU Kabupaten/Kota. Termasuk penambahan jam kerja bagi petugas
KPPS saat Tungsara dari satu hari menjadi dua hari. Sudah dapat
dibayangkan betapa beratnya perjuangan para pendekar demokrasi itu dalam
menjalankan tugasnya saat Tungsara.
Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik saat Tungsara, jelas
mengharuskan kesiapan pisik, mental, energi, stamina, dan lain
sebagainya di kalangan Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Bahkan juga bagi partai politik, caleg, saksi partai, pemantau Pemilu,
dan sebagainya. Hal ini mau tak mau berdampak pada pembengkakan
anggaran, terutama bagi petugas KPPS dan PTPS serta saksi yang awalnya
bekerja hanya satu hari di saat Tungsara menjadi dua hari. Pemerintah,
DPR dan Penyelenggara Pemilu harus berpikir keras untuk memberikan
insentif bagi petugas KPPS, PTPS, dan saksi yang bekerja di Tungsara.
Jika tidak dipikirkan dan ada penyesuaian bagi kesejahteraan KPPS dan
PTPS, bisa berdampak terhadap loyalitas dan kualitas kerja dari petugas
KPPS dan PTPS. Bahkan bukan tidak mungkin membuat di antara mereka
membatalkan diri menjadi petugas KPPS atau PTPS. Padahal kedua sumber
daya manusia ini menjadi ujung tombak bagi kesuksesan penyelenggaraan
Tungsara di TPS. Selain itu, hasil kerja mereka berdampak signifikan
terhadap tahapan Pemilu selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota,
Provinsi hingga pusat (KPU RI). Bagi partai politik dan caleg, jika dana
saksi partai hanya untuk satu hari kerja tentu bisa berpotensi akan
banyak saksi tidak mau menjadi saksi partai.
Pemilih juga akan dirugikan, terutama pemilih yang ingin secepatnya
mengetahui hasil pemilu di tingkat TPS. Oleh karena Pemilu berlangsung
hari Rabu, 17 April (hari libur), maka untuk Kamis (18/3) tentu bukan
hari libur. Jika pemilih harus tetap "menongkrongi" TPS hanya untuk
mengetahui hasil penghitungan suara, berarti bagi yang pekerja harus
bolos. Selain itu, penambahan waktu dari satu menjadi dua hari saat
Tungsara mengakibatkan beban kerja pemantau Pemilu atau kepolisian
menjadi lebih berat dalam menjalankan tugas yang diemban kepadanya.
Dampak negatif lain dari penambahan waktu penghitungan suara akan
menimbulkan sejumlah kerawanan baru, yakni terjadi peluang untuk
melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam Tungsara, khususnya oleh
oknum partai atau caleg yang kalah dalam perolehan suara. Seperti kata
sebuah jargon, "Kejahatan bukan semata karena ada niat dari pelakunya,
melainkan karena peluang dan kesempatan." Bagi yang kalah dalam pemilu
bukan saja berpotensi digunakan untuk melakukan kecurangan dengan
bersekongkol dengan petugas KPPS atau PTPS, juga rawan dengan aksi
premanisme, kekacauan, kebrutalan, dan sebagainya yang dapat mengacaukan
TPS yang sedang melakukan penghitungan suara.
*Antisipasi dan Respons
*
Karenanya putusan MK No. 20 tahun 2019 sebaiknya ditanggapi secara
rasional dan proporsional. Dalam soal pemilu, problem menyangkut hak
pilih dimensinya sangat kompleks dan berjalin-kelindan dengan berbagai
faktor lainnya. Berbagai problem data pemilih khususnya dan Tungsara
umumnya ada yang masuk dalam kategori dapat dideteksi dan diprediksi,
namun ada pula problem dan kerawanan yang sulit dideteksi dan sulit
diprediksi sebelumnya.
Agar putusan MK No. 20 tahun 2019 benar-benar berdampak positif saat
Tungsara dan mampu meminimalisasi dampak negatifnya, ada sejumlah syarat
dan usulan yang harus dilakukan. Di antaranya pertama, Kemendagri harus
menggenjot semaksimal mungkin perekaman dan pencetakan e-KTP. Jika perlu
ditekan hingga kisaran satu jutaan penduduk/pemilih dari angka 5 (lima)
jutaan, sebagaimana data dilansir Kemendagri. Kalau sampai tuntas 100
persen, mustahil. Jika penggunaan Suket masih banyak, maka problem dan
kerawanan Tungsara diperkirakan akan banyak. Selain itu, pemerintah dan
KPU harus menyiapkan piranti aturan manakala muncul problem penggunaan
Suket ilegal.
Kedua, perpanjangan waktu penghitungan suara di TPS yang sebelumnya
harus tuntas pada satu hari lalu diperpanjang selama 12 jam, jangan
sampai membuat petugas KPPS bekerja menjadi santai dan lengah. Bahkan
pada TPS yang sebenarnya bisa selesai satu hari berpotensi diperlambat
hingga dua hari karena berharap ada insentif tambahan jika Tungsara
dilakukan dua hari. Agar hal semacam ini tidak terjadi, KPU harus
menerbitkan Surat Edaran atau Petunjuk Teknis bagi KPPS sebagai tindak
lanjut dari putusan MK No. 20 tahun 2019.
Ketiga, KPU, pemerintah dan DPR harus membahas dampak putusan MK No. 20
tahun 2019 terhadap honor bagi Penyelenggara Pemilu, khususnya petugas
KPPS dan PTPS. Sebab honor KPPS dan PTPS sekarang ini terlalu kecil,
hanya sekitar Rp 500 ribu. Beban berat yang sama juga sebenarnya akan
dialami oleh saksi partai politik. Penambahan beban kerja ini seyogianya
dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan petugas KPPS, PTPS, ataupun
saksi. Jika hal ini tidak ditempuh, sangat mungkin petugas KPPS dan PTPS
akan bekerja secara tidak maksimal, dan berpotensi akan banyak petugas
KPPS dan PTPS mengundurkan diri karena begitu beratnya melaksanakan
kegiatan Tungsara. Jika ini terjadi, merupakan ancaman bagi
penyelenggaraan Pemilu 2019.
Keempat, terkait dengan putusan MK No. 20 tahun 2019 yang membolehkan
penggunaan Suket oleh Dukcapil yang menerangkan yang bersangkutan sudah
melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat menggunakan hak pilih,
merupakan langkah keniscayaan untuk melindungi jutaan pemilih yang belum
memiliki e-KTP. Kerawanan yang harus diantisipasi oleh jajaran KPU
adalah mobilisasi pemilih dan penerbitan serta penggunaan Suket ilegal.
Sementara bagi Bawaslu menuntut kesiapan dan kemampuan dalam menangani
pelanggaran dan penjatuhan sanksi bagi pengguna Suket ilegal. Pengalaman
pada Pikada DKI 2017, terjadi sejumlah problem dan pelanggaran dalam
penggunaan Suket tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Keenam, hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah terkait dengan
administrasi pindah memilih. Pemilih pindahan terdiri dari dua kategori,
yakni pertama, pemilih yang masuk untuk mengurus di daerah asal dan
pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan. Kedua, pemilih keluar yang
mengurus di daerah asal dan pemilih keluar yang mengurus di daerah
tujuan. Kedua jenis pemilih pindahan tersebut oleh KPU disediakan
formulirnya (/Form/ A-5). Problemnya, terkadang jajaran PPS/KPU
Kabupaten/Kota abai melakukan pencoretan terhadap pemilih pindahan di
DPT di TPS awal. Padahal jika hal ini tidak dilakukan, menimbulkan data
ganda.
Ketujuh, Bawaslu harus lebih intens melakukan patroli pengawasan pemilu,
khususnya saat masa tenang dan saat Tungsara pada Rabu, 17 April. Hal
ini dilakukan karena diperkirakan akan banyak terjadi kerawanan dan
pelanggaran saat Tungsara. Selain itu, jajaran Bawaslu harus melengkapi
diri dengan instrumen dan mekanisme kerja yang efektif dan efisien dalam
menangani kasus-kasus aktual dan nyata saat Tungsara. Bahkan perlu
dipikirkan pengadilan /ad hoc/ untuk menangani dan menyelesaikan problem
Tungsara pada 17 April.
*Achmad Fachrudin* /Wadek FISIP Universitas Ibnu Chaldun Jakarta,
anggota Bawaslu DKI 2012-2017
/
*(mmu/mmu)*
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar
tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini
<https://news.detik.com/kolom/kirim> sekarang!