https://news.detik.com/kolom/d-4501122/kunci-penyelamat-daulat-rakyat
Senin 08 April 2019, 12:30 WIB
Kolom
Kunci Penyelamat Daulat Rakyat
Violla Reininda Haikal - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4501122/kunci-penyelamat-daulat-rakyat#>
Violla Reininda Haikal
<https://news.detik.com/kolom/d-4501122/kunci-penyelamat-daulat-rakyat#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4501122/kunci-penyelamat-daulat-rakyat#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4501122/kunci-penyelamat-daulat-rakyat#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4501122/kunci-penyelamat-daulat-rakyat#>
1 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4501122/kunci-penyelamat-daulat-rakyat#>
Kunci Penyelamat Daulat Rakyat Sosialisasi Pemilu 2019 (Foto: Agung
Pambudhy)
*Jakarta* - Mahkamah Konstitusi (MK) sekali lagi menyelamatkan hak pilih
warga negara melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang mengujikan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam pengujian yang
diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan
aktivis pemilu lainnya, MK mengukuhkan bahwa hak pilih warga tidak dapat
diganggu gugat dan dikesampingkan oleh persoalan teknis semata.
Hal demikian pernah ditegaskan MK sepuluh tahun lalu dalam /raison
d'ĂȘtre/ Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 yang pada pokoknya menerangkan,
prosedur administratif tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat
substansial, yaitu /right to vote/ dalam pemilu.
Setidaknya, terdapat tiga isu administratif yang berpotensi menyebabkan
hilangnya hak pilih warga negara dalam putusan MK terbaru ini, yaitu
syarat kepemilikan KTP-el untuk menggunakan hak pilih bagi warga negara
yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), penggunaan hak
memilih anggota lembaga perwakilan bagi pemilih yang pindah memilih, dan
pembatasan jangka waktu pendaftaran pindah memilih ke dalam Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb).
*Syarat Kepemilikan KTP-el*
Persoalan ini diangkat berdasarkan pengaturan Pasal 348 ayat (8) UU
Pemilu yang memberikan kesempatan bagi pemilik KTP-el yang tidak
terdaftar dalam DPT dan DPTb untuk dapat memilih menggunakan KTP-el.
Namun demikian, realitasnya, masih banyak warga negara yang belum
memiliki KTP-el, sehingga mengandalkan KTP non-elektronik, surat
keterangan, paspor, kartu keluarga (KK), surat izin mengemudi (SIM), dan
sebagainya untuk menunjukkan identitasnya sebagai warga negara.
MK mengamini bahwa persoalan administrasi ini berpeluang untuk
menghilangkan hak warga negara yang sedang melakukan pengurusan
administrasi kependudukan untuk memilih dalam pemilu, sehingga MK
membuka penafsiran terhadap keterangan yang sah dan legal untuk
menunjukkan identitas warga negara.
KTP-el merupakan identitas resmi dan primer dalam administrasi
kependudukan (/vide/ Pasal 1 angka 14 UU No. 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan),
sehingga diperlukan surat keterangan yang kedudukannya setara dengan
KTP-el untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas pemilih dan
penyelenggaraan pemilu.
Atas dasar tersebut, MK menafsirkan KTP-el juga mencakup surat
keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan
catatan sipil atau instansi lain sejenisnya yang memiliki kewenangan
untuk itu. Perlu diperhatikan juga, ketentuan Pasal 349 ayat (1) UU
Pemilu perlu diberlakukan secara ketat untuk menjamin keabsahan hak
pilih, yakni memilih di TPS sesuai alamat KTP, mendaftarkan diri
terlebih dahulu pada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
setempat, dan dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai.
*Hak bagi Pemilih yang Pindah*
Dalam ketentuan pindah memilih berdasarkan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu,
pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan haknya untuk memilih: (1)
calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam
satu provinsi dan di daerah pemilihannya; (2) calon anggota DPD apabila
pindah memilih ke. kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; (3) pasangan
calon presiden dan wakil presiden apabila pindah memilih ke provinsi
lain atau pindah memilih ke suatu negara; (4) calon anggota DPRD
provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan
di daerah pemilihannya; dan (5) calon anggota DPRD kabupaten/kota pindah
memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah
pemilihannya.
Mengacu pada ketentuan tersebut, pemilih yang pindah memilih di luar
tempat asalnya, misalnya dengan alasan pekerjaan, pendidikan, dan
sebagainya, hanya dapat memilih secara terbatas, yaitu memilih calon
presiden dan wakil presiden saja, tidak termasuk calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai domisili dalam KTP-el.
Terhadap persoalan di atas, MK memberlakukan secara /mutatis mutandis/
bunyi Putusan Nomor 19/PUU-XVII/2019 bahwa penormaan demikian merupakan
konsekuensi logis dari ditetapkannya daerah pemilihan sebagai wilayah
representatif dan batas penggunaan hak pilih. Pertanggungjawaban anggota
legislatif pun dilakukan berbasis daerah pemilihan (dapil).
Menurut MK, kerangka hukum ini tidak dapat dinilai sebagai penghilangan
hak memilih anggota legislatif, sebab ketika pemilih sudah keluar dari
daerah pemilihannya, hak memilihnya tidak lagi valid untuk digunakan.
Saya mengamini argumentasi MK bahwa penyaluran hak pilih penting
didasarkan pada domisili. Alamat pada KTP-el pun menentukan domisili
secara legal dan dapil tempat warga negara memilih. Namun demikian,
perlu ditentukan secara mendetail apakah yang bersangkutan mendiami
tempat tinggal di luar alamat KTP-el secara permanen dan merencanakan
pindah ke tempat tersebut atau hanya sementara.
Apabila hanya sementara, berapa lama sampai ia kembali ke tempat
asalnya. Sebab bagi saya, kedudukan seseorang di luar domisili secara
temporer dan dipastikan dalam waktu singkat akan kembali lagi ke tempat
asal, semestinya tidak menghilangkan hak representasi berbasis daerah,
seperti yang juga diterapkan di negara bagian Amerika Serikat, yaitu
Ohio dan Carolina Utara.
Bagaimanapun, ketika yang bersangkutan kembali lagi ke tempat asalnya,
maka ia akan direpresentasikan oleh calon-calon dari dapil yang sama
dengan domisilinya tersebut, aspirasinya pun akan disampaikan melalui
anggota legislatif tersebut. Untuk menyelesaikan persoalan ini, di
Australia misalnya, diterapkan early voting atau memilih sebelum hari
pemungutan suara nasional, yang didasarkan pada prosedur-prosedur hukum
yang ketat. Dengan demikian, hak memilih warga negara yang berada di
luar domisili secara sementara tetap dapat diakomodasikan.
*Batas Waktu*
Dalam UU Pemilu, tepatnya Pasal 210 ayat (1), pendaftaran pindah memilih
dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan
ini dianggap berpotensi menghambat, menghalangi, dan mempersulit
pelaksanaan hak memilih.
Menurut MK, ketentuan tersebut merupakan kebijakan hukum yang rasional
yang diterapkan supaya penyelenggara pemilu memiliki kesempatan untuk
mempersiapkan kebutuhan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah
memilih. Meskipun demikian, pembatasan waktu tersebut masih mengandung
potensi tidak terlayaninya hak memilih warga negara yang mengalami
keadaan tertentu di luar kemampuan dan kemauan yang bersangkutan (/force
majeure/).
Dalam putusannya, MK memperbolehkan perpanjangan waktu pengurusan pindah
memilih khusus untuk keadaan tertentu, yaitu sakit, tertimpa bencana
alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat
pemungutan suara, paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan
suara. Selain alasan tersebut, ketentuan paling lambat 30 hari sebelum
hari pemungutan suara tetap berlaku.
*Penguatan Demokrasi Substantif*
Hak pilih merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 dan telah berulang kali ditegaskan oleh MK bahwa hak tersebut
tidak dapat dikesampingkan akibat ketentuan prosedural semata. Namun
demikian, perlu diingat bahwa hak pilih bukanlah /non-derogable rights/
atau hak yang tidak dapat dibatasi, apabila merujuk pada Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945. Oleh karena itu, pembatasan-pembatasan dengan mekanisme
tertentu diperbolehkan, selama bersifat proporsional, rasional, dengan
alasan-alasan yang kuat, dan tidak berlebihan.
Pembatasan-pembatasan di dalam UU Pemilu sejatinya bertujuan untuk
memperkuat legitimasi pemilu dan menciptakan akuntabilitas sebagai
cerminan pemilu yang jujur dan adil, meskipun secara normatif dan
praktis, ditemui kekurangan-kekurangan yang dapat menghapuskan hak
memilih warga negara.
Putusan MK cukup memberikan titik terang bagi pengakomodasian hak-hak
memilih warga negara dengan memperluas tafsiran KTP-el yang meliputi
surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan
sipil dan memperpanjang masa pendaftaran pindah memilih bagi pemilih
dengan kondisi tertentu.
Berbeda dengan pendapat MK, untuk persoalan hak memilih anggota
legislatif bagi pemilih yang pindah memilih, bagi saya, mesti ditetapkan
rekayasa normatif agar pemilih yang pindah memilih di luar domisilinya
secara sementara tetap dapat menyalurkan hak suaranya.
MK telah berupaya untuk memberikan pertimbangan hukum demi meningkatkan
kualitas demokrasi substantif dengan mengedepankan nilai-nilai dan
hakikat demokrasi dan kedaulatan rakyat. Meningkatkan kualitas demokrasi
substantif pada dasarnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas
demokrasi prosedural. Tetapi, demokrasi prosedural perlu dikonstruksikan
secara proporsional dan rasional agar nilai-nilai demokrasi substantif
tetap terjaga dengan baik.
Pemilu secara prosedural tidak bisa sekadar dipandang sebagai sarana
suksesi kekuasaan dan proses konversi suara menjadi kursi. Pemilu
merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat, sehingga ia perlu dibaca
sebagai pintu permulaan partisipasi warga negara dalam proses decision
making penyelenggaraan pemerintahan untuk menentukan arah dan tujuan
pemerintahan negara ke depan. Maka dari itu, penting untuk
memperjuangkan hak rakyat untuk menyalurkan suaranya sebagai penentu
penyelenggara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
MK, sekali lagi, telah memberikan kita alat untuk membuka pintu
permulaan partisipasi rakyat tersebut melalui ketukan palunya. Jadi,
jangan kita sia-siakan kunci yang telah diberikan MK.
*Violla Reininda Haikal* /Junior Associate pada Refly Harun & Partners
Constitutional Law Offices*
*/
*(mmu/mmu)
*
**