Memutus Siklus Intoleransi
Kamis, 11 April 2019 07:30 WIB
Kasus Intoleransi di YogyaKasus Intoleransi di Yogya
Seolah-olah tak ada habisnya, untuk kesekian kalinya kasus intoleransi
terjadi di Yogyakarta. Belum hilang dari ingatan kasus pemotongan nisan
salib di Purbayan pada Desember tahun lalu, kini muncul kasus penolakan
masyarakat Desa Karet, Bantul, terhadap seorang pendatang nonmuslim. Ini
jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan
konstitusi.
Slamet Jumiarto, pelukis beragama Katolik, ditolak aparat Desa Karet
ketika hendak bermukim di sebuah rumah yang sudah dikontraknya di sana.
Aparat pemerintah setempat beralasan bahwa penduduk keberatan menerima
pendatang nonmuslim. Bahkan pelarangan itu telah disepakati menjadi
aturan yang disahkan Lembaga Pemasyarakatan Desa Kelompok Kegiatan Dusun
Karet dan berlaku sejak 2015.
Pelarangan semacam itu, apalagi diformalkan dalam aturan tertulis,
adalah pelanggaran ganda terhadap hak asasi manusia. Pertama, kebijakan
desa itu melanggar hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal di
mana pun di wilayah Indonesia. Hak itu dilindungi dengan tegas oleh
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Aparat desa, sebagai bagian dari
aparatur sipil negara, seharusnya justru menjamin hak itu terpenuhi.
Kedua, penolakan terhadap Slamet juga melanggar jaminan negara atas hak
bagi setiap warga negara untuk beragama dan beribadah menurut
keyakinannya. Aparat Desa Karet lupa bahwa konstitusi menjamin hak
tersebut. Undang-Undang Hak Asasi Manusia bahkan menetapkan bahwa hak
untuk beragama itu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh
siapa pun.
Dengan parameter apa pun, keputusan Lembaga Pemasyarakatan Desa Karet,
yang disahkan kepala desa, merupakan tindakan sewenang-wenang. Apalagi
peraturan itu menetapkan, jika diizinkan tinggal di sana, setiap
pendatang wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 1 juta. Mereka
yang tak bisa membayar juga diusir dari desa. Ini jelas bentuk pungutan
liar yang harus diberantas. Keputusan itu tak hanya zalim, tapi juga
jauh melampaui kewenangan pemerintah desa.
Berbeda dengan kasus-kasus intoleransi sebelumnya, kali ini Pemerintah
Kabupaten Bantul dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
bertindak cepat. Selain mencabut aturan diskriminatif di Desa Karet,
Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X merilis Instruksi Nomor
1/Inst/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Meski isinya
masih sangat umum, setidaknya kini ada pedoman jelas bagi aparat
pemerintah untuk melarang segala jenis tindakan intoleransi di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Tapi itu saja tak cukup. Sri Sultan juga perlu menjatuhkan sanksi yang
tegas bagi Kepala Desa Karet dan semua aparat desa yang terlibat dalam
melahirkan aturan yang diskriminatif di wilayahnya. Hal ini diperlukan
agar ada efek jera dan tak muncul kebijakan serupa. Pembiaran akan
menyuburkan kesewenang-wenangan dan sikap intoleran yang berpotensi
ditiru aparat di wilayah lain. Semua warga negeri ini berhak hidup tanpa
diskriminasi.
Semoga saja kasus ini merupakan peristiwa intoleransi terakhir di
Yogyakarta. Publik sudah lelah mendengar kabar buruk, dari pembubaran
misa pagi di Gereja Santa Lidwina Bedog, pembubaran bakti sosial yang
digelar Gereja Santo Paulus di Banguntapan, hingga pemotongan nisan
salib di Purbayan. Saatnya Yogyakarta kembali menjadi daerah yang
menghormati keberagaman dan melindungi warganya yang minoritas.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com