Rupanya tidak diselesaikan secara hukum, karena yang beri perintah sudah
mati ?
Bisa saja orang ngaku dapat perintahnya dari orang yang sudah mati, jadi
tidak
bisa dibuktikan ?
Yang lain lain akan dikatakan balas dendam sejak puluhan tahun sebelumnya
karena
conflict horizontal?
Ada lebih dari sepuluh tahun yang lalu, pemuda NU yogya, melakukan
pendekatan
pada orang-orang daerah Blitar selatan, sampai berhasil wayangan bersama.
KODIM nya curiga, pemuda NU nya diinterogasi.
Waktu pemuda NU Yogya bikin ceramah di Leiden, mereka cerita ada Kyai2 yang
setuju, ada yang anti sekali pada usaha saling memaafkan, Jadi mereka dapat
pesan
Kyai2 mana yang perlu didekati, mana yang perlu dijauhi.
Romo Sunu yang dulu ngajar di Yogya punya hubungan baik dengan pemuda NU
Yogya.

Pada tanggal Kam, 11 Apr 2019 pukul 08.51 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
>
> Apakah mungkin kalau Jokowi atau Prabowo menang Pemilu akan dibentuk
> pengadilan HAM adhoc?
>
>
>
> https://nasional.tempo.co/read/1184998/keluarga-orang-hilang-pesimis-jokowi-bentuk-pengadilan-ham-adhoc/full&view=ok
>
>
>
> *Keluarga Orang Hilang Pesimis Jokowi Bentuk Pengadilan HAM Adhoc*
>
> Reporter:
> *Budiarti Utami Putri*
>
> Editor:
> *Kukuh S. Wibowo*
>
> Rabu, 13 Maret 2019 21:40 WIB
>
> [image: Konferensi pers Keluarga Korban Penculikan Aktivis 1997-1998 dalam
> konferensi pers bertajuk]
> <https://statik.tempo.co/data/2019/03/13/id_826173/826173_720.jpg>
>
> *Konferensi pers Keluarga Korban Penculikan Aktivis 1997-1998 dalam
> konferensi pers bertajuk "Kembalikan Kawan Kami, Kalahkan Capres Pelanggar
> HAM" di Hotel Cemara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2019. TEMPO/Budiarti
> Utami Putri*
>
> *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta*- Salah seorang keluarga korban
> orang hilang, Utomo Rahardjo, mengaku pesimis Presiden Joko Widodo (Jokowi
> <https://nasional.tempo.co/read/1184918/jokowi-terima-dokumen-strategi-nasional-pemberantasan-korupsi>)
> bakal membentuk pengadilan HAM adhoc seumpama terpilih kembali di pemilihan
> presiden 2019. Ayahanda Petrus Bimo Anugerah, korban penculikan dan
> penghilangan paksa 1997/1998, ini menyadari di lingkaran Jokowi banyak
> orang yang diduga terkait dengan pelanggaran HAM itu.
>
> "Harapan kami seperti itu (pengadilan adhoc) jauh, jauh, jauh. Karena di
> lingkaran Pak Jokowi sendiri mereka-mereka adalah pelaku pada saat itu,"
> kata Utomo di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret
> 2019.
>
>
> Baca: Sejumlah Keluarga Korban Penculikan Nyatakan Tak Dukung Prabowo
> <https://pilpres.tempo.co/read/1184904/sejumlah-keluarga-korban-penculikan-nyatakan-tak-dukung-prabowo>
>
>
> Utomo meyakini Jokowi mendengar dan memahami keinginan para keluarga
> korban. Namun, kata dia, banyak orang di lingkaran Jokowi yang tak sepaham
> soal penuntasan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
>
>
> Jokowi selama ini dikritik lantaran mengangkat Jenderal (Purnawirawan)
> Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
> Sebab, mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia itu diduga
> terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, di antaranya
> penculikan aktivis 1997/1998 dan peristiwa Timor Timur 1999.
>
> Tak cuma itu, pemerintahan Jokowi juga disorot lantaran didukung oleh
> sejumlah purnawirawan yang diduga terlibat pelanggaran HAM masa lalu. Ada
> nama Sutiyoso, Abdullah Makhmud Hendropriyono, hingga Muchdi
> Purwoprandjono. Ketiganya diduga terlibat dalam peristiwa 27 Juli 1996 dan
> pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
>
> Menurut Utomo keberadaan para mantan petinggi militer itu di sekitar
> Jokowi membuat penuntasan kasus pelanggaran HAM lewat jalur yudisial kian
> sulit. "Sangat pesimis, itu enggak akan terwujud. Palang pintunya bukan
> main kuatnya di sekitar kekuasaan Pak Jokowi," kata dia.
>
> Kendati begitu, Utomo berharap Jokowi tetap melaksanakan rekomendasi
> lainya yang pernah dikeluarkan Dewan Perwakilan Rakyat terkait penuntasan
> kasus tersebut. Pada 2009 sidang paripurna DPR menyetujui empat rekomendasi
> yang dihasilkan Panitia Khusus penghilangan paksa aktivis prodemokrasi
> 1997/1998.
>
> Empat rekomendasi itu ialah pembentukan pengadilan HAM adhoc, melakukan
> pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang, merehabilitasi dan
> memberikan kompensasi kepada keluarga korban, dan meratifikasi Konvensi
> Anti Penghilangan Paksa. Keluarga korban menilai tiga poin rekomendasi,
> kecuali pengadilan HAM adhoc, memungkinkan untuk dijalankan pemerintah.
>
> "Enggak banyak yang kami tuntut dan minta, dukungan konkret sajalah," kata
> Utomo. "Selagi kami masih mempunyai napas, karena dari keluarga korban
> sudah banyak punah (meninggal), tinggal empat keluarga, nunggu apa lagi."
>
>
> 
>

Kirim email ke