https://sp.beritasatu.com/#


*Indonesia Sampaikan Paper Bagan Pemisahan Alur Laut Selat Sunda Dan Selat
Lombok Pada Pertemuan APHOMSA Di Korea*

[image: Indonesia Sampaikan Paper Bagan Pemisahan Alur Laut Selat Sunda Dan
Selat Lombok Pada Pertemuan APHOMSA Di Korea]NDONESIA SAMPAIKAN PAPER BAGAN
PEMISAHAN ALUR LAUT SELAT SUNDA DAN SELAT LOMBOK PADA PERTEMUAN APHOMSA DI
KOREA

 / RIX Senin, 15 April 2019 | 17:26 WIB

SEOUL (15/4) – Sebagai salah satu negara anggota Asia-Pacific Heads of
Maritime Safety Agencies (APHoMSA), Indonesia berkesempatan menyampaikan
paparan mengenai paper “Update on the Indonesia’s Proposals on the
Establishment of
New Traffic Separation Schemes and Associated Routeing
Measures in Sunda and Lombok Straits” pada Pertemuan 20th Session of
APHoMSA yang dilaksanakan tanggal 15 s.d. 17 April 2019 di Seoul, Republic
of Korea.

Pada pertemuan dimaksud, delegasi Indonesia dipimpin oleh Sekretaris
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha yang didampingi oleh
Kasubdit Alur Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Topan
Rindoyo.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Indonesia tersebut, Sesditjen Arif
menjelaskan bahwa pada Sidang Plenary International Maritime Organization
(IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR)
ke-6 yang diselenggarakan di Markas Besar International Maritime
Organisation (IMO), London pada tanggal 16-25 Januari 2019 lalu menyetujui
penetapan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di
Selat Sunda dan Selat Lombok.

Adapun penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini merupakan salah
satu pencapaian Indonesia setelah melalui perjuangan panjang selama kurang
lebih dua tahun sampai IMO menyetujui proposal pengajuan TSS oleh Indonesia
tersebut.

“Untuk itu, Indonesia akan melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam
pengimplementasian penuh TSS di kedua selat tersebut, dalam hal ini IMO
terus memonitor pelaksanaan dan implementasinya," ujar Arif saat memaparkan
paper Indonesia pada Forum APHoMSA, Senin (15/4).

Arif menyampaikan bahwa Indonesia terus melakukan persiapan terkait rencana
implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok sampai kemudian diadopsi pada
Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 pada bulan Juni 2019
mendatang.

"Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan,
antara lain melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan
pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan, meliputi Vessel Traffic System
(VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP),
serta peta elektronik terkini dan memastikan operasional dari
perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam
7 hari.

Arif juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan
regulasi, baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun
urusan teknis dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran di TSS yang
telah ditetapkan, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para
instansi dan stakeholder terkait dengan penetapan TSS di kedua Selat
tersebut.

Atas dasar itulah, lanjut Arif, Indonesia berharap dalam forum ini dapat
berbagi pengalaman dan pandangan dari negara-negara yang tergabung dalam
Aphomsa terkait penerapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Pada kesempatan tersebut, Arif menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara
kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang secara Internasional
memiliki bagan pemisahan alur laut atau TSS.

Sebelumnya, kata Arif, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah
memiliki TSS di Selat Malaka. Namun karena dimiliki oleh 3 (tiga) negara,
maka TSS di Selat Malaka tersebut berbeda pengaturannya. Adapun TSS di
Selat Sunda dan Selat Lombok ini wewenang pengaturannya dimiliki hanya oleh
Indonesia. Inilah yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan
pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada
di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.

Lebih jauh lagi, dengan dipercayainya Indonesia oleh IMO untuk mengatur TSS
di Selat Sunda dan Selat Lombok yang juga merupakan ALKI tersebut, menurut
Arif, menunjukan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan
keamanan pelayaran internasional, serta memperkuat jati diri Indonesia
sebagai Poros Maritim Dunia.

“Ini adalah salah satu bukti keseriusan Indonesia di bidang keselamatan dan
keamanan pelayaran dunia, serta perlindungan lingkungan maritim, khususnya
di wilayah perairan Indonesia,” tukas Arif.

Menurut Arif, pengesahan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini juga dapat
menjadi bekal dan prestasi Indonesia dalam upaya pencalonan kembali
Indonesia sebagai negara anggota Dewan Council IMO kategori C untuk periode
2019 s.d.2020 melalui sidang IMO Assembly pada bulan November 2019
mendatang.

"Pengesahan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini merupakan prestasi
Indonesia sebagai anggota Dewan IMO Kategori C yang rencananya akan kembali
mencalonkan diri menjadi anggota Dewan IMO Kategori C periode 2020 - 2021,”
tutup Arif.

Sebagai info, Forum APHoMSA merupakan pertemuan regional yang
diselenggarakan setiap tahun sejak tahun 1996, yang membahas tentang
isu-isu terkait perlindungan lingkungan maritim, keselamatan dan keamanan
pelayaran termasuk kesejahteraan pelaut, kerjasama regional, dan isu-isu
maritim terkait lainnya. Adapun tahun ini forum APHoMSA diselenggarakan di
Seoul, Republik of Korea dan direncanakan tahun 2020 dilaksanakan di Kanada..

Kirim email ke