https://suara-islam.com/memutus-gurita-korupsi-di-indonesia/
*Memutus Gurita Korupsi di Indonesia*

30 Januari 2019

 6 minutes read

Cetak

Google+

Twitter

Facebook

Kondisi tingkat korupsi di Indonesia diakui oleh Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Agus Rahardjo masih dalam kondisi yang parah. Bahkan, saking
parahnya, semua penyelenggara negara bisa saja ditangkap oleh lembaga
antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ujarnya. Wakil ketua KPK,
Saut Situmorang, juga mengatakan hal ini didasarkan pada perkiraan masih
banyak korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), sementara nilai APBN pada 2019 lebih dari Rp2.165 triliun.

Upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia melalui
pembentukan KPK dan Undang-undang terkait tidak menyebabkan para koruptor
jera, bahkan makin menjadi. Melihat kondisi seperti ini, sangatlah miris
dan menyedihkan. Padahal sejatinya Islam dengan sistemnya yang paripurna
memiliki solusi tuntas untuk tindakan korupsi. Apa sebenarnya penyebab
utama masalah korupsi, dan bagaimana Islam mencabut korupsi hingga ke
akarnya? Lantas bagaimana sikap mahasiswa muslimah yang nota bene sebagai
agen perubahan menghadapi persoalan ini?

Fakta mengguritanya kasus korupsi di Indonesia

Korupsi didefinisikan sebagai penggelapan atau penyelewengan uang negara
atau perusahaan tempat seseorang bekerja untuk menumpuk keuntungan pribadi
atau orang lain. (Sudarsono, Kamus Hukum, hlm. 231). Definisi lain
menyebutkan korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh
pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, teman, atau
kelompoknya (Erika Revida, Korupsi di Indonesia : Masalah dan Solusinya,
USU Digital Library, 2003). Kasus korupsi di Indonesia telah memasuki
stadium 4 dan menggurita, sudah lama terjadi bahkan sejak orde baru (Syafii
Ma’arif, merdeka.com, 30/12/2018). Tak dipungkiri, korupsi di Indonesia
bagai gerbong kereta api yang susul menyusul tiada henti, belum selesai
kasus korupsi yang satu telah muncul korupsi yang lain Masyarakat tentu tak
akan lupa bagaimana mega skandal korupsi Bank Century menyita perhatian
masyarakat luas, belumlah tuntas kasus Century Gate, masyarakat pun gempar
dengan korupsi dana Hambalang, beberapa politisi dan pejabat menjadi korban
dan harus rela menyandang gelar koruptor. Yang teranyar dan tak kalah
fenomenal kasus korupsi E-KTP, kasusnya pun hingga kini masih bergulir.

Belum lagi kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah juga tak kalah
memprihatinkan. Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2018, terdapat 19
Kepala Daerah ditetapkan Tersangka oleh KPK (nasional.kompas.com,
19/07/2018). Berulang kali operasi tangkap tangan nyatanya tidak menciutkan
nyali kepala daerah untuk meraup uang haram dari tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, terdapat 98 kepala daerah yang sudah diproses oleh KPK
dalam 109 perkara korupsi dan pencucian uang. “Selain melanggar sumpah
jabatan, korupsi kepala daerah berarti mengkhianati masyarakat yang telah
memilih secara demokratis,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Korupsi bukanlah kriminalitas biasa sebagaimana kecurangan, pencurian atau
perampasan hak yang dilakukan orang biasa. Pertama, korupsi adalah
kejahatan yang melibatkan pemilik wewenang kekuasaan, pejabat Negara,
anggota legislatif maupun pegawai Negara. Mereka adalah orang-orang
terpilih yang selayaknya memiliki ‘kualitas istimewa’ dan patut menjadi
teladan. Kedua, pencurian dan perampasan hak itu dilakukan terhadap harta
Negara ataupun milik umum. Maka bisa dibayangkan betapa besar pengaruh
korupsi ini terhadap kepentingan dan pemenuhan hak-hak rakyat, berapa pun
besarnya harta yang dicurangi.

Berharap pada KPK dan ICW, akankah korupsi berakhir?

Begitu mengguritanya korupsi di Indonesia, banyak kalangan yang sangsi
korupsi akan benar-benar bisa diberantas habis meski lembaga pemberantasan
korupsi telah lama dirilis. KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden
Megawati Soekarnoputri berdasarkan UU No 32/2002. Sejak KPK berdiri hingga
hari ini, kasus korupsi tidak berkurang namun semakin bertambah. Selain itu
dari sisi NGO, dibentuk pula Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW
yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai
aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW aktif mengumpulkan data-data
korupsi para pejabat tinggi negara, mengumumkannya pada masyarakat dan jika
perlu, melakukan gugatan class-action terhadap para pejabat yang korup.
Upaya ICW dalam memberantas korupsi melalui edukasi, penguatan organisasi,
advokasi dan sebagainya juga belum memperlihatkan tanda bahwa korupsi dapat
diatasi.

Berbagai undang-undang juga sudah dibuat untuk memberantas korupsi, di
antaranya UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU
No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 dan UU RI No. 25 Tahun
2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang. Namun bagaimana hasilnya? Boleh dikatakan pemberantasan
korupsi di Indonesia masih belum memuaskan, jika tak bisa dikatakan gagal.
Indonesia sudah berkali-kali menjadi juara negara paling korup di Asia.
Transparency International membuat peringkat dari 180 negara dan menilai
mana saja yang mempunyai potensi korupsi yang terbesar, dan tak berpotensi
korupsi. Indikatornya ditunjukkan dengan skor skala 0 sampai 100. Tahun
2018, Indonesia mendapat skor 37 dan peringkat 96 negara terkorup dari 180
negara di wilayah Asia Pasifik (transparency.org).

Demokrasi penyebab utama korupsi

Dalam sistem Demokrasi yang berasaskan ideologi Kapitalis Sekuler,
meniscayakan negara dipimpin dan dijalankan oleh orang-orang yang
berintegritas minim. Karena kekuasaan untuk memimpin hanya bagi yang
bermodal, entah modal pribadi ataupun dari para sponsor yang tentunya tidak
gratis. Modal untuk berkuasa pun tidaklah murah.

Tak ayal lagi, kekuasaan yang didapat hanya jalan untuk mengembalikan modal
secepat mungkin, perkara mengurusi dan melayani rakyat itu soal nanti.
Jangankan untuk menjadi kepala negara atau kepala daerah, bahkan untuk
sekedar jadi kepala sekolah atau kepala dinas di suatu instansi pun sudah
dipasang tarif yang fantastik. Masih ingatkan kasus Bupati Klaten non aktif
Sri Hartini tahun lalu yang terbukti melakukan jual beli jabatan. Sungguh!
Demokrasi menjadi jalan tol bagi tindak pidana korupsi.

Demokrasi memang tak mengenal baik-buruk, apalagi halal-haram. Satu-satunya
standar baku yang dijadikan pedoman dalam berbuat adalah kepentingan dan
manfaat. Jadi, tak masalah korupsi, suap-menyuap ketika berkuasa asal tak
ketahuan, jika pun terciduk juga oleh lembaga anti rasuah, itu nasib saja
yang salah. Karenanya, berharap korupsi tak ada dalam sistem Demokrasi
ibarat pepatah mengatakan: bagai hendak menegakkan benang basah (
muslimahnews.id).

Tak bisa dipungkiri, bahwa faktor penyebab korupsi saat ini sebenarnya
berpangkal dari ideologi yang ada, yaitu demokrasi-kapitalis. Faktor
ideologis inilah, beserta beberapa faktor lainnya, menjadi penyebab dan
penyubur korupsi saat ini. Faktor ideologis tersebut terwujud dalam
nilai-nilai yang menjadi anutan dalam masyarakat kini yang berkiblat kepada
Barat, seperti nilai kebebasan dan hedonisme.

Demokrasi-kapitalis telah mengajarkan empat kebebasan yang sangat
destruktif, yaitu kebebasan beragama (hurriyah al aqidah), kebebasan
kepemilikan (hurriyah al tamalluk), kebebasan berpendapat *(hurriyah al
ra`yi), *dan kebebasan berperilaku *(al hurriyah al syakhshiyyah). *Empat
macam kebebasan inilah yang tumbuh subur dalam sistem demokrasi-kapitalis
yang terbukti telah melahirkan berbagai kerusakan. Korupsi merupakan salah
satu kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk)
tersebut. (Abdul Qadim Zallum, *Ad Dimuqrathiyah Nizham Kufr*, 1990).

Banyak pihak berharap, akan ada perbaikan pengelolaan negara pada rezim
yang baru termasuk pemberantasan kasus korupsi. Namun jika akar masalah
korupsi adalah penerapan demokrasi, yang merupakan buah dari sistem
kapitalis sekuler, maka selama sistem demokrasi dijadikan pijakan bagi
presiden yang akan memimpin nanti, upaya pemberantasan korupsi pun setali
tiga uang dengan kondisi saat ini. Pemberantasan korupsi mau tidak mau
harus melalui perubahan sistem bukan hanya sekedar pergantian kepala negara..

Solusi tuntas pemberantasan korupsi hanya ada pada Islam

Korupsi dalam Syariah Islam disebut dengan perbuatan khianat, orangnya
disebut *khaa’**in*, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang
diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Tindakan khaa'in ini tidak
termasuk definisi mencuri* (sariqah) *dalam Syariah Islam, sebab definisi
mencuri *(sariqah)* adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam
*(akhdzul
maal ‘ala wajhil ikhtifaa**wal istitar).* Sedang khianat ini bukan tindakan
seseorang mengambil harta orang lain, tapi tindakan pengkhianatan yang
dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan
kepada seseorang itu (Abdurrahman Al Maliki,*Nizhamul Uqubat*). Karena itu,
sanksi *(uqubat)* untuk khaain (pelaku khianat) bukanlah hukum potong
tangan bagi pencuri *(qath’ul yad)* sebagaimana diamanatkan dalam QS Al
Ma`idah: 38, melainkan sanksi ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya
ditentukan oleh hakim.

Dalam sebuah hadis dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda : *“Laysa
‘ala khaa`in wa laa ‘ala muntahib wa laa ‘ala mukhtalis qath’un.” (Tidak
diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan
[termasuk koruptor], orang yang merampas harta orang lain, dan
penjambret).”* (HR Abu Dawud). (Abdurrahman Al Maliki, *Nizhamul Uqubat*).

Bagaimana Islam mencegah aparatur negara melakukan tindakan korupsi?

Pertama, negara Khilafah memberikan gaji yang memadai kepada para
aparaturnya, dengan begitu gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan
primer, sekunder hingga tersier mereka.

Kedua, dalam pengangkatan aparaturnya, khilafah menetapkan syarat adil dan
takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Dengan begitu,
mereka memiliki self control yang kuat.

Ketiga, untuk mengetahui, apakah mereka melakukan korupsi atau tidak,
khilafah juga menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan
setelah menjabat. Jika ada selisih yang tidak masuk akal, maka khilafah
bisa merampasnya.

Keempat, khilafah juga menetapkan hukuman yang keras, bisa dalam bentuk
publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk
hingga hukuman mati. Inilah cara yang dilakukan oleh Islam untuk mencegah
korupsi (Abdurrahman Al Maliki, *Nizhamul Uqubat*).

Upaya penerapan syariah dalam masalah korupsi memang tidak mudah. Karena
mengasumsikan perubahan sistem hukum yang sangat mendasar, yaitu menuju
sistem hukum tunggal, yaitu Syariat Islam melalui sistem pemerintahan
Khilafah Islam. Walaupun tidak mudah, tapi cara inilah yang patut diyakini
akan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tanpa cara ini,
pemberantasan korupsi hanya akan ada di permukaan saja. Maka dari itu,
tugas suci menerapkan Syariat Islam dalam institusi Khilafah Islam tersebut
seharusnya tidak dipikul hanya oleh kelompok atau jamaah tertentu,
melainkan menjadi tugas bersama seluruh komponen umat Islam, termasuk
mahasiswa dan masyarakat pada umumnya.

Peran mahasiswa sebagai agen perubahan sangat strategis dalam menyampaikan
akar permasalahan korupsi yang terjadi dan solusi tuntas dalam masalah
tersebut. Termasuk menjelaskan ke tengah umat bahwa kegagalan demokrasi
kapitalis sudah sangat nyata dan umat hanya bisa berharap pada syariat
Islam sebagai solusi tunggal dalam penyelesaian masalah korupsi yang
terjadi tidak hanya di negeri ini namun di seluruh negara di dunia. *Wallahu
a’lam*.

*[Dr. Retno Muninggar, S.Pi., ME.]*

Kirim email ke