https://suara-islam.com/memutus-gurita-korupsi-di-indonesia/ *Memutus Gurita Korupsi di Indonesia*
30 Januari 2019 6 minutes read Cetak Google+ Twitter Facebook Kondisi tingkat korupsi di Indonesia diakui oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo masih dalam kondisi yang parah. Bahkan, saking parahnya, semua penyelenggara negara bisa saja ditangkap oleh lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ujarnya. Wakil ketua KPK, Saut Situmorang, juga mengatakan hal ini didasarkan pada perkiraan masih banyak korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara nilai APBN pada 2019 lebih dari Rp2.165 triliun. Upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia melalui pembentukan KPK dan Undang-undang terkait tidak menyebabkan para koruptor jera, bahkan makin menjadi. Melihat kondisi seperti ini, sangatlah miris dan menyedihkan. Padahal sejatinya Islam dengan sistemnya yang paripurna memiliki solusi tuntas untuk tindakan korupsi. Apa sebenarnya penyebab utama masalah korupsi, dan bagaimana Islam mencabut korupsi hingga ke akarnya? Lantas bagaimana sikap mahasiswa muslimah yang nota bene sebagai agen perubahan menghadapi persoalan ini? Fakta mengguritanya kasus korupsi di Indonesia Korupsi didefinisikan sebagai penggelapan atau penyelewengan uang negara atau perusahaan tempat seseorang bekerja untuk menumpuk keuntungan pribadi atau orang lain. (Sudarsono, Kamus Hukum, hlm. 231). Definisi lain menyebutkan korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, teman, atau kelompoknya (Erika Revida, Korupsi di Indonesia : Masalah dan Solusinya, USU Digital Library, 2003). Kasus korupsi di Indonesia telah memasuki stadium 4 dan menggurita, sudah lama terjadi bahkan sejak orde baru (Syafii Ma’arif, merdeka.com, 30/12/2018). Tak dipungkiri, korupsi di Indonesia bagai gerbong kereta api yang susul menyusul tiada henti, belum selesai kasus korupsi yang satu telah muncul korupsi yang lain Masyarakat tentu tak akan lupa bagaimana mega skandal korupsi Bank Century menyita perhatian masyarakat luas, belumlah tuntas kasus Century Gate, masyarakat pun gempar dengan korupsi dana Hambalang, beberapa politisi dan pejabat menjadi korban dan harus rela menyandang gelar koruptor. Yang teranyar dan tak kalah fenomenal kasus korupsi E-KTP, kasusnya pun hingga kini masih bergulir. Belum lagi kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah juga tak kalah memprihatinkan. Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2018, terdapat 19 Kepala Daerah ditetapkan Tersangka oleh KPK (nasional.kompas.com, 19/07/2018). Berulang kali operasi tangkap tangan nyatanya tidak menciutkan nyali kepala daerah untuk meraup uang haram dari tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, terdapat 98 kepala daerah yang sudah diproses oleh KPK dalam 109 perkara korupsi dan pencucian uang. “Selain melanggar sumpah jabatan, korupsi kepala daerah berarti mengkhianati masyarakat yang telah memilih secara demokratis,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). Korupsi bukanlah kriminalitas biasa sebagaimana kecurangan, pencurian atau perampasan hak yang dilakukan orang biasa. Pertama, korupsi adalah kejahatan yang melibatkan pemilik wewenang kekuasaan, pejabat Negara, anggota legislatif maupun pegawai Negara. Mereka adalah orang-orang terpilih yang selayaknya memiliki ‘kualitas istimewa’ dan patut menjadi teladan. Kedua, pencurian dan perampasan hak itu dilakukan terhadap harta Negara ataupun milik umum. Maka bisa dibayangkan betapa besar pengaruh korupsi ini terhadap kepentingan dan pemenuhan hak-hak rakyat, berapa pun besarnya harta yang dicurangi. Berharap pada KPK dan ICW, akankah korupsi berakhir? Begitu mengguritanya korupsi di Indonesia, banyak kalangan yang sangsi korupsi akan benar-benar bisa diberantas habis meski lembaga pemberantasan korupsi telah lama dirilis. KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan UU No 32/2002. Sejak KPK berdiri hingga hari ini, kasus korupsi tidak berkurang namun semakin bertambah. Selain itu dari sisi NGO, dibentuk pula Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW aktif mengumpulkan data-data korupsi para pejabat tinggi negara, mengumumkannya pada masyarakat dan jika perlu, melakukan gugatan class-action terhadap para pejabat yang korup. Upaya ICW dalam memberantas korupsi melalui edukasi, penguatan organisasi, advokasi dan sebagainya juga belum memperlihatkan tanda bahwa korupsi dapat diatasi. Berbagai undang-undang juga sudah dibuat untuk memberantas korupsi, di antaranya UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 dan UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun bagaimana hasilnya? Boleh dikatakan pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum memuaskan, jika tak bisa dikatakan gagal. Indonesia sudah berkali-kali menjadi juara negara paling korup di Asia. Transparency International membuat peringkat dari 180 negara dan menilai mana saja yang mempunyai potensi korupsi yang terbesar, dan tak berpotensi korupsi. Indikatornya ditunjukkan dengan skor skala 0 sampai 100. Tahun 2018, Indonesia mendapat skor 37 dan peringkat 96 negara terkorup dari 180 negara di wilayah Asia Pasifik (transparency.org). Demokrasi penyebab utama korupsi Dalam sistem Demokrasi yang berasaskan ideologi Kapitalis Sekuler, meniscayakan negara dipimpin dan dijalankan oleh orang-orang yang berintegritas minim. Karena kekuasaan untuk memimpin hanya bagi yang bermodal, entah modal pribadi ataupun dari para sponsor yang tentunya tidak gratis. Modal untuk berkuasa pun tidaklah murah. Tak ayal lagi, kekuasaan yang didapat hanya jalan untuk mengembalikan modal secepat mungkin, perkara mengurusi dan melayani rakyat itu soal nanti. Jangankan untuk menjadi kepala negara atau kepala daerah, bahkan untuk sekedar jadi kepala sekolah atau kepala dinas di suatu instansi pun sudah dipasang tarif yang fantastik. Masih ingatkan kasus Bupati Klaten non aktif Sri Hartini tahun lalu yang terbukti melakukan jual beli jabatan. Sungguh! Demokrasi menjadi jalan tol bagi tindak pidana korupsi. Demokrasi memang tak mengenal baik-buruk, apalagi halal-haram. Satu-satunya standar baku yang dijadikan pedoman dalam berbuat adalah kepentingan dan manfaat. Jadi, tak masalah korupsi, suap-menyuap ketika berkuasa asal tak ketahuan, jika pun terciduk juga oleh lembaga anti rasuah, itu nasib saja yang salah. Karenanya, berharap korupsi tak ada dalam sistem Demokrasi ibarat pepatah mengatakan: bagai hendak menegakkan benang basah ( muslimahnews.id). Tak bisa dipungkiri, bahwa faktor penyebab korupsi saat ini sebenarnya berpangkal dari ideologi yang ada, yaitu demokrasi-kapitalis. Faktor ideologis inilah, beserta beberapa faktor lainnya, menjadi penyebab dan penyubur korupsi saat ini. Faktor ideologis tersebut terwujud dalam nilai-nilai yang menjadi anutan dalam masyarakat kini yang berkiblat kepada Barat, seperti nilai kebebasan dan hedonisme. Demokrasi-kapitalis telah mengajarkan empat kebebasan yang sangat destruktif, yaitu kebebasan beragama (hurriyah al aqidah), kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk), kebebasan berpendapat *(hurriyah al ra`yi), *dan kebebasan berperilaku *(al hurriyah al syakhshiyyah). *Empat macam kebebasan inilah yang tumbuh subur dalam sistem demokrasi-kapitalis yang terbukti telah melahirkan berbagai kerusakan. Korupsi merupakan salah satu kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk) tersebut. (Abdul Qadim Zallum, *Ad Dimuqrathiyah Nizham Kufr*, 1990). Banyak pihak berharap, akan ada perbaikan pengelolaan negara pada rezim yang baru termasuk pemberantasan kasus korupsi. Namun jika akar masalah korupsi adalah penerapan demokrasi, yang merupakan buah dari sistem kapitalis sekuler, maka selama sistem demokrasi dijadikan pijakan bagi presiden yang akan memimpin nanti, upaya pemberantasan korupsi pun setali tiga uang dengan kondisi saat ini. Pemberantasan korupsi mau tidak mau harus melalui perubahan sistem bukan hanya sekedar pergantian kepala negara.. Solusi tuntas pemberantasan korupsi hanya ada pada Islam Korupsi dalam Syariah Islam disebut dengan perbuatan khianat, orangnya disebut *khaa’**in*, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Tindakan khaa'in ini tidak termasuk definisi mencuri* (sariqah) *dalam Syariah Islam, sebab definisi mencuri *(sariqah)* adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam *(akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa**wal istitar).* Sedang khianat ini bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain, tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu (Abdurrahman Al Maliki,*Nizhamul Uqubat*). Karena itu, sanksi *(uqubat)* untuk khaain (pelaku khianat) bukanlah hukum potong tangan bagi pencuri *(qath’ul yad)* sebagaimana diamanatkan dalam QS Al Ma`idah: 38, melainkan sanksi ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Dalam sebuah hadis dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda : *“Laysa ‘ala khaa`in wa laa ‘ala muntahib wa laa ‘ala mukhtalis qath’un.” (Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan [termasuk koruptor], orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret).”* (HR Abu Dawud). (Abdurrahman Al Maliki, *Nizhamul Uqubat*). Bagaimana Islam mencegah aparatur negara melakukan tindakan korupsi? Pertama, negara Khilafah memberikan gaji yang memadai kepada para aparaturnya, dengan begitu gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder hingga tersier mereka. Kedua, dalam pengangkatan aparaturnya, khilafah menetapkan syarat adil dan takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Dengan begitu, mereka memiliki self control yang kuat. Ketiga, untuk mengetahui, apakah mereka melakukan korupsi atau tidak, khilafah juga menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih yang tidak masuk akal, maka khilafah bisa merampasnya. Keempat, khilafah juga menetapkan hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Inilah cara yang dilakukan oleh Islam untuk mencegah korupsi (Abdurrahman Al Maliki, *Nizhamul Uqubat*). Upaya penerapan syariah dalam masalah korupsi memang tidak mudah. Karena mengasumsikan perubahan sistem hukum yang sangat mendasar, yaitu menuju sistem hukum tunggal, yaitu Syariat Islam melalui sistem pemerintahan Khilafah Islam. Walaupun tidak mudah, tapi cara inilah yang patut diyakini akan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tanpa cara ini, pemberantasan korupsi hanya akan ada di permukaan saja. Maka dari itu, tugas suci menerapkan Syariat Islam dalam institusi Khilafah Islam tersebut seharusnya tidak dipikul hanya oleh kelompok atau jamaah tertentu, melainkan menjadi tugas bersama seluruh komponen umat Islam, termasuk mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Peran mahasiswa sebagai agen perubahan sangat strategis dalam menyampaikan akar permasalahan korupsi yang terjadi dan solusi tuntas dalam masalah tersebut. Termasuk menjelaskan ke tengah umat bahwa kegagalan demokrasi kapitalis sudah sangat nyata dan umat hanya bisa berharap pada syariat Islam sebagai solusi tunggal dalam penyelesaian masalah korupsi yang terjadi tidak hanya di negeri ini namun di seluruh negara di dunia. *Wallahu a’lam*. *[Dr. Retno Muninggar, S.Pi., ME.]*
