*Apakah Prabowo memakai taktik militer di medan pertempuran yang biasa
dalam corong proganda perang selalu diumumkan telah menang disana sini.
Contoh, bagi yang tidak nonton tramisi informasi langsung yang diberikan
oleh menteri penerangan Irak, Muhammad Saeed Al-Sahhaf dari Bagdad [*
https://www.youtube.com/watch?v=vC5UTUAxgpE ].* Sekalipun tentara USA
beberapa ratus meter dibelakangnya, beliau masih dengan tegas menyatakan
mereka dipukul sana sini. **d*

https://sp.beritasatu.com/#

*Mantan Komisioner KPU: Jangan Klaim Sudah Jadi Pemenang Definitif, Hormati
KPU*

[image: Mantan Komisioner KPU: Jangan Klaim Sudah Jadi Pemenang Definitif,
Hormati KPU]Calon presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama cawapres
Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat
mendeklarasikan kemenangan pada Pilpres 2019 di kediamannya Jl.
Kertanegara, Jakarta, 18 April 2019. ( Foto: ANTARA / Indrianto Eko Suwarso
)

Hendro D Situmorang / WM Jumat, 19 April 2019 | 23:53 WIB



*Jakarta, Beritasatu.com* - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Hadar Nafis Gumay mengimbau peserta Pemilu diharapkan tidak mengklaim diri
sebagai pemenang definitif dan menempuh jalur hukum yang telah disediakan
terkait sengketa hasil pemilu.

Dari hasil perhitungan cepat sementara oleh berbagai lembaga survei,
pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01, yakni
pasangan Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin mengungguli pesaingnya di Pilpres
2019 dengan angka 54,5%. Sementara paslon nomor urut 02 memperoleh 45,5%
suara.

Sejak hasil *quick count* diumumkan tanggal 17 April, kubu Prabowo-Sandi
tercatat sudah berkali-kali mengklaim kemenangan dengan angka 62 persen
dari hasil perhitungan internal kubu mereka.

“Baiknya pihak-pihak peserta ini, terutama para pimpinan jangan mengklaim
mereka sudah *definite* sebagai pemenang karena itu bisa menciptakan
situasi yang negatif, bisa menimbulkan emosi yang berlebihan,” ujar Hadar,
yang juga pendiri lembaga peneliti Network for Democracy and Electoral
Integrity (Netgrit) dalam keterangannya kepada *Beritasatu.com,* Jumat
(19/4/2019).

“Merasa menang ternyata tidak nanti menimbulkan kekecewaaan luar biasa
dikalangan pendukung, yang sebetulnya tidak perlu,” tambahnya.

Hadar mengimbau politisi dan peserta pemilu menghormati KPU dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengikuti prosedur hukum yang tersedia
dengan menunggu hasil resmi yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.

“Ditetapkan dulu oleh KPU tentang hasil Pemilu ini. Begitu ditetapkan oleh
KPU setelah itu diberikan waktu tiga hari kepada pihak-pihak yang tidak
puas. Permohonan sengketa itu disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, nanti
di MK itu akan diproses,” ujar mantan dosen ilmu sosiologi di FISIP UI ini.

Ia menambahkan, keputusan MK adalah keputusan yang final, mengikat, tidak
bisa digugat atau disengketakan kembali.

Terkait tuduhan dari paslon 02 bahwa para penyelenggara survei telah
melakukan manipulasi, Hadar menyarankan hal tersebut disampaikan ke
asosiasi lembaga-lembaga *quick count* ini apakah ada pelanggaran kode etik
sebagai lembaga yang melaksanakan *quick count*.

“Yang paling penting adalah kita jangan merasa paling menang,” ulangnya.

Sumber: Suara Pembaruan

Kirim email ke