Buruk muka cermin dibelah
Kalah bersaing survey dibelah.
Asal saja tidak sampai negeri dibelah...........

Pada tanggal Sel, 23 Apr 2019 pukul 18.25 'j.gedearka' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
>
>
> http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah
> *Kalah Bersaing Survei Dibelah*
> Penulis: *Media Indonesia* Pada: Selasa, 23 Apr 2019, 05:00 WIB Editorial
> MI <http://mediaindonesia.com/editorials>
> 
> <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah>
> 
> <http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah>
> [image: Kalah Bersaing Survei Dibelah]
>
> *MI/Seno*
> Ilustrasi.
>
> HIRUK pikuk pemilu kembali diramaikan ketidakpercayaan terhadap quick
> count alias hitung cepat hasil pemilu yang dilakukan lembaga-lembaga
> survei. Tidak ada yang berubah, tudingan muncul dari pihak yang merasa
> dirugikan karena hasil hitung cepat menunjukkan kekalahan mereka.
>
> Pada Pemilu 2019 ini, buntutnya enam lembaga survei diadukan ke polisi.
> Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembohongan publik dan
> melanggar Pasal 22 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)..
> Keenam lembaga itu ialah Indo Barometer, Centre for Strategic and
> International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani
> Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan
> Demokrasi (Perludem).
>
> Hasil hitung cepat lembaga-lembaga survei tersebut seluruhnya menunjukkan
> keunggulan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
> nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pengadunya bisa ditebak, berasal
> dari kalangan pendukung paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
>
> Kubu pengadu berpegangan pada keyakinan bahwa paslon 02 Prabowo-Sandiaga
> unggul dalam perolehan suara. Hal itu berdasarkan penghitungan yang diklaim
> sebagai penghitungan riil di ratusan ribu TPS.
>
> Pada Pemilu Presiden 2014 hal serupa terjadi. Empat lembaga survei
> dilaporkan ke polisi dengan tuduhan rekayasa data. Hasil hitung cepat
> keempat lembaga itu memang tidak sejalan dengan tujuh lembaga lainnya yang
> menunjukkan capres Joko Widodo memenangi perolehan suara.
>
> Berbeda dengan saat Pilpres 2014, ketidakpercayaan pada hasil hitung cepat
> kali ini tak sekadar menyasar lembaga survei, tapi juga mengarah pada
> ajakan menafikan hitung cepat. Berbagai narasi dilontarkan untuk meyakinkan
> masyarakat bahwa hitung cepat tidak bisa dipercaya. Kebetulan, semua hasil
> hitung cepat di pilpres tahun ini, bukan hanya dari enam lembaga yang
> diadukan, menunjukkan kemenangan Jokowi-Amin.
>
> Para penghasut tersebut pura-pura lupa bahwa metode hitung cepat
> dilindungi undang-undang sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam
> pemilu. Pasal 448 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan
> partisipasi itu antara lain melalui survei tentang pemilu dan penghitungan
> cepat hasil pemilu.
>
> Tidak sembarangan, Pasal 449 selanjutnya menyatakan pelaksana kegiatan
> penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang
> digunakan. Para lembaga survei pun dilarang melakukan keberpihakan yang
> menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ancaman pidana menunggu bila
> mereka melanggar.
>
> Dengan syarat-syarat itu, lembaga survei tidak dapat seenaknya
> mengeluarkan hasil hitung cepat. Lembaga survei harus siap
> mempertanggungjawabkan kerja mereka sekaligus mempertaruhkan kredibilitas..
> Ada kaidah-kaidah yang wajib dipatuhi. Pun, ilmuwan yang tunduk pada kaidah
> ilmiah tidak akan takut membuka dapur kerja mereka untuk ditelaah ilmuwan
> lain.
>
>
>
>
> 
> <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah>
> 
> <http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke