Buruk muka cermin dibelah Kalah bersaing survey dibelah. Asal saja tidak sampai negeri dibelah...........
Pada tanggal Sel, 23 Apr 2019 pukul 18.25 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > > > http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah > *Kalah Bersaing Survei Dibelah* > Penulis: *Media Indonesia* Pada: Selasa, 23 Apr 2019, 05:00 WIB Editorial > MI <http://mediaindonesia.com/editorials> > > <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah> > > <http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah> > [image: Kalah Bersaing Survei Dibelah] > > *MI/Seno* > Ilustrasi. > > HIRUK pikuk pemilu kembali diramaikan ketidakpercayaan terhadap quick > count alias hitung cepat hasil pemilu yang dilakukan lembaga-lembaga > survei. Tidak ada yang berubah, tudingan muncul dari pihak yang merasa > dirugikan karena hasil hitung cepat menunjukkan kekalahan mereka. > > Pada Pemilu 2019 ini, buntutnya enam lembaga survei diadukan ke polisi. > Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembohongan publik dan > melanggar Pasal 22 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).. > Keenam lembaga itu ialah Indo Barometer, Centre for Strategic and > International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani > Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan > Demokrasi (Perludem). > > Hasil hitung cepat lembaga-lembaga survei tersebut seluruhnya menunjukkan > keunggulan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden > nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pengadunya bisa ditebak, berasal > dari kalangan pendukung paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. > > Kubu pengadu berpegangan pada keyakinan bahwa paslon 02 Prabowo-Sandiaga > unggul dalam perolehan suara. Hal itu berdasarkan penghitungan yang diklaim > sebagai penghitungan riil di ratusan ribu TPS. > > Pada Pemilu Presiden 2014 hal serupa terjadi. Empat lembaga survei > dilaporkan ke polisi dengan tuduhan rekayasa data. Hasil hitung cepat > keempat lembaga itu memang tidak sejalan dengan tujuh lembaga lainnya yang > menunjukkan capres Joko Widodo memenangi perolehan suara. > > Berbeda dengan saat Pilpres 2014, ketidakpercayaan pada hasil hitung cepat > kali ini tak sekadar menyasar lembaga survei, tapi juga mengarah pada > ajakan menafikan hitung cepat. Berbagai narasi dilontarkan untuk meyakinkan > masyarakat bahwa hitung cepat tidak bisa dipercaya. Kebetulan, semua hasil > hitung cepat di pilpres tahun ini, bukan hanya dari enam lembaga yang > diadukan, menunjukkan kemenangan Jokowi-Amin. > > Para penghasut tersebut pura-pura lupa bahwa metode hitung cepat > dilindungi undang-undang sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam > pemilu. Pasal 448 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan > partisipasi itu antara lain melalui survei tentang pemilu dan penghitungan > cepat hasil pemilu. > > Tidak sembarangan, Pasal 449 selanjutnya menyatakan pelaksana kegiatan > penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang > digunakan. Para lembaga survei pun dilarang melakukan keberpihakan yang > menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ancaman pidana menunggu bila > mereka melanggar. > > Dengan syarat-syarat itu, lembaga survei tidak dapat seenaknya > mengeluarkan hasil hitung cepat. Lembaga survei harus siap > mempertanggungjawabkan kerja mereka sekaligus mempertaruhkan kredibilitas.. > Ada kaidah-kaidah yang wajib dipatuhi. Pun, ilmuwan yang tunduk pada kaidah > ilmiah tidak akan takut membuka dapur kerja mereka untuk ditelaah ilmuwan > lain. > > > > > > <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah> > > <http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah> > > > > > > > >
