http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah
/*Kalah Bersaing Survei Dibelah*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Selasa, 23 Apr 2019, 05:00 WIB
Editorial MI <http://mediaindonesia.com/editorials>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah>
Kalah Bersaing Survei Dibelah
/MI/Seno/
Ilustrasi.
HIRUK pikuk pemilu kembali diramaikan ketidakpercayaan terhadap quick
count alias hitung cepat hasil pemilu yang dilakukan lembaga-lembaga
survei. Tidak ada yang berubah, tudingan muncul dari pihak yang merasa
dirugikan karena hasil hitung cepat menunjukkan kekalahan mereka.
Pada Pemilu 2019 ini, buntutnya enam lembaga survei diadukan ke polisi.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembohongan publik dan
melanggar Pasal 22 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keenam lembaga itu ialah Indo Barometer, Centre for Strategic and
International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful
Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi (Perludem).
Hasil hitung cepat lembaga-lembaga survei tersebut seluruhnya
menunjukkan keunggulan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon
wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pengadunya bisa
ditebak, berasal dari kalangan pendukung paslon 02 Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno.
Kubu pengadu berpegangan pada keyakinan bahwa paslon 02 Prabowo-Sandiaga
unggul dalam perolehan suara. Hal itu berdasarkan penghitungan yang
diklaim sebagai penghitungan riil di ratusan ribu TPS.
Pada Pemilu Presiden 2014 hal serupa terjadi. Empat lembaga survei
dilaporkan ke polisi dengan tuduhan rekayasa data. Hasil hitung cepat
keempat lembaga itu memang tidak sejalan dengan tujuh lembaga lainnya
yang menunjukkan capres Joko Widodo memenangi perolehan suara.
Berbeda dengan saat Pilpres 2014, ketidakpercayaan pada hasil hitung
cepat kali ini tak sekadar menyasar lembaga survei, tapi juga mengarah
pada ajakan menafikan hitung cepat. Berbagai narasi dilontarkan untuk
meyakinkan masyarakat bahwa hitung cepat tidak bisa dipercaya.
Kebetulan, semua hasil hitung cepat di pilpres tahun ini, bukan hanya
dari enam lembaga yang diadukan, menunjukkan kemenangan Jokowi-Amin.
Para penghasut tersebut pura-pura lupa bahwa metode hitung cepat
dilindungi undang-undang sebagai salah satu bentuk partisipasi publik
dalam pemilu. Pasal 448 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
menyebutkan partisipasi itu antara lain melalui survei tentang pemilu
dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Tidak sembarangan, Pasal 449 selanjutnya menyatakan pelaksana kegiatan
penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang
digunakan. Para lembaga survei pun dilarang melakukan keberpihakan yang
menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ancaman pidana menunggu
bila mereka melanggar.
Dengan syarat-syarat itu, lembaga survei tidak dapat seenaknya
mengeluarkan hasil hitung cepat. Lembaga survei harus siap
mempertanggungjawabkan kerja mereka sekaligus mempertaruhkan
kredibilitas. Ada kaidah-kaidah yang wajib dipatuhi. Pun, ilmuwan yang
tunduk pada kaidah ilmiah tidak akan takut membuka dapur kerja mereka
untuk ditelaah ilmuwan lain.
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1671-kalah-bersaing-survei-dibelah>