"Semua hancur gara-gara presidential threshold, yang lebih terlihat sebagai 
upaya melarang putra dan putri terbaik bangsa untuk ikut masuk dalam kompetisi 
pilpres. Bahkan, ada kesan ingin membatasi agar hanya terdapat satu pasangan 
kompetitor dan kalau bisa dicari kompetitor yang terlemah," kata Effendi lewat 
pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/4).

 ...
 Presidential Threshold Dinilai Merusak Sistem Pemilu Serentak 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190424180114-32-389317/presidential-threshold-dinilai-merusak-sistem-pemilu-serentak
 CNN Indonesia | Kamis, 25/04/2019 07:09 WIB
 Bagikan :    
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190424180114-32-389317/presidential-threshold-dinilai-merusak-sistem-pemilu-serentak#
  
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190424180114-32-389317/presidential-threshold-dinilai-merusak-sistem-pemilu-serentak#
 
 Pengamat komunikasi politik sekaligus penggugat uji materi pemilu serentak 
Effendi Ghazali menyebut ambang batas presidensial jadi biang kehancuran Pemilu 
2019. (CNN Indonesia/Denny Armandhanu)
 

 Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu penggagas penyelenggaraan pemilu secara 
serentak https://www.cnnindonesia.com/tag/pemilu-serentak, Effendi Ghazali, 
menyatakan Pemilu 2019 hancur karena sistem ambang batas presidensial atau 
presidential threshold https://www.cnnindonesia.com/tag/presidential-threshold 
(PT).

Presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur 
tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres 
dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di 
level nasional.


 Lihat juga: Wiranto Sebut 139 Petugas Pemilu Meninggal saat Bertugas 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190424141741-20-389225/wiranto-sebut-139-petugas-pemilu-meninggal-saat-bertugas/
 Menurut Effendi, penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai 
upaya membatasi agar pertarungan di Pilpres 2019 hanya menghadirkan dua paslon.


"Semua hancur gara-gara presidential threshold, yang lebih terlihat sebagai 
upaya melarang putra dan putri terbaik bangsa untuk ikut masuk dalam kompetisi 
pilpres. Bahkan, ada kesan ingin membatasi agar hanya terdapat satu pasangan 
kompetitor dan kalau bisa dicari kompetitor yang terlemah," kata Effendi lewat 
pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/4).

Dia menilai penerapan sistem PT ini membuat penyelenggara, pengawas, dan pihak 
keamanan kehabisan waktu, tenaga, serta energi untuk menangani konflik antara 
dua kubu yang bertarung di Pilpres 2019.


 Dua capres pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto dan Joko Widodo. (ANTARA 
FOTO/Sigid Kurniawan)

 Pasalnya, kata dia, saat ini merupakan era media sosial yang sangat brutal. 
Keberadaan dua pasang calon pun berpotensi melahirkan konflik tajam. Hal itu 
memaksa penyelenggara, pengawas, dan pihak keamanan mencurahkan perhatian untuk 
menangani dan menganalisis kasus berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, 
serta pencemaran lain di media sosial.

Dia pun berpendapat, situasi itu akan berbeda bila pasangan capres dan cawapres 
yang dihadirkan di Pilpres 2019 berjumlah lima.

"Pemilu dua kubu akan menghasilkan konflik 100 persen. Lain kalau misalnya 
pasangan capresnya ada lima seperti 2004. Maka konflik akan terbagi menjadi 
bersegi lima," ujarnya.


 Lihat juga: Pemilu Serentak, Bertaruh Nyawa demi Efisiensi Semu 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190423135337-32-388910/pemilu-serentak-bertaruh-nyawa-demi-efisiensi-semu/
 Effendi menuturkan pihaknya telah berulang kali mengeluarkan pernyataan di 
media usai UU Pemilu lahir di 2017 untuk menyarankan agar regulasi yang 
mengatur tentang penyelenggaraan pemilu secara serentak dibatalkan.

Menurut dia, sistem PT yang ikut tertuang dalam regulasi itu telah merenggut 
jiwa pelaksanaan pemilu secara serentak.

"Jadi kami pun, pengaju judicial review ke MK, sudah meminta dari jauh hari 
agar pemilu serentak versi UU Pemilu dibatalkan saja, kembali ke pemilu seperti 
2014," ucapnya.


 Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

 Berangkat dari itu, Effendi mendorong evaluasi secara menyeluruh dilakukan 
terhadap sistem PT. Ia juga mendorong untuk mulai mempertimbangkan penambahan 
masa jabatan presiden dan aturan jabatan presiden hanya boleh diemban sebanyak 
satu kali untuk mengantisipasi pertarungan ulang yang dapat membuka luka lama.

"Belajar dari sejarah dan pengalamannya masing-masing, maka di Korea Selatan 
masa jabatan presiden satu kali [selama] lima 5 tahun, di Filipina satu kali 
[selama] enam tahun. Sehingga tidak akan pernah ada rematch atau calon presiden 
yang sama bertarung kembali," kata Effendi.

Sebelumnya, KPU menyebut ada 119 orang petugas KPPS meninggal dunia saat 
bertugas dalam penyelenggaraan pemilu. Selain itu, ada 548 petugas KPPS sakit 
yang tersebar di 25 provinsi.

Kirim email ke