----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 25 April 2019 06.17.58 GMT+2Judul:
[GELORA45] Presidential Threshold Dinilai Merusak Sistem Pemilu Serentak
"Semua hancur gara-gara presidential threshold, yang lebih terlihat sebagai
upaya melarang putra dan putri terbaik bangsa untuk ikut masuk dalam kompetisi
pilpres. Bahkan, ada kesan ingin membatasi agar hanya terdapat satu pasangan
kompetitor dan kalau bisa dicari kompetitor yang terlemah," kata Effendi lewat
pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/4).
....
Presidential Threshold Dinilai Merusak Sistem Pemilu Serentak
CNN Indonesia | Kamis, 25/04/2019 07:09 WIBBagikan :
Pengamat komunikasi politik sekaligus penggugat uji materi pemilu serentak
Effendi Ghazali menyebut ambang batas presidensial jadi biang kehancuran Pemilu
2019. (CNN Indonesia/Denny Armandhanu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu penggagas penyelenggaraan pemilu secara
serentak, Effendi Ghazali, menyatakan Pemilu 2019 hancur karena sistem ambang
batas presidensial atau presidential threshold (PT).
Presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur
tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres
dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di
level nasional.
|
Lihat juga:
Wiranto Sebut 139 Petugas Pemilu Meninggal saat Bertugas |
Menurut Effendi, penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya
membatasi agar pertarungan di Pilpres 2019 hanya menghadirkan dua paslon.
"Semua hancur gara-gara presidential threshold, yang lebih terlihat sebagai
upaya melarang putra dan putri terbaik bangsa untuk ikut masuk dalam kompetisi
pilpres. Bahkan, ada kesan ingin membatasi agar hanya terdapat satu pasangan
kompetitor dan kalau bisa dicari kompetitor yang terlemah," kata Effendi lewat
pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/4).
Dia menilai penerapan sistem PT ini membuat penyelenggara, pengawas, dan pihak
keamanan kehabisan waktu, tenaga, serta energi untuk menangani konflik antara
dua kubu yang bertarung di Pilpres 2019.
| Dua capres pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto dan Joko Widodo. (ANTARA
FOTO/Sigid Kurniawan) |
Pasalnya, kata dia, saat ini merupakan era media sosial yang sangat brutal.
Keberadaan dua pasang calon pun berpotensi melahirkan konflik tajam. Hal itu
memaksa penyelenggara, pengawas, dan pihak keamanan mencurahkan perhatian untuk
menangani dan menganalisis kasus berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian,
serta pencemaran lain di media sosial.
Dia pun berpendapat, situasi itu akan berbeda bila pasangan capres dan cawapres
yang dihadirkan di Pilpres 2019 berjumlah lima.
"Pemilu dua kubu akan menghasilkan konflik 100 persen. Lain kalau misalnya
pasangan capresnya ada lima seperti 2004. Maka konflik akan terbagi menjadi
bersegi lima," ujarnya.
|
Lihat juga:
Pemilu Serentak, Bertaruh Nyawa demi Efisiensi Semu |
Effendi menuturkan pihaknya telah berulang kali mengeluarkan pernyataan di
media usai UU Pemilu lahir di 2017 untuk menyarankan agar regulasi yang
mengatur tentang penyelenggaraan pemilu secara serentak dibatalkan.
Menurut dia, sistem PT yang ikut tertuang dalam regulasi itu telah merenggut
jiwa pelaksanaan pemilu secara serentak.
"Jadi kami pun, pengaju judicial review ke MK, sudah meminta dari jauh hari
agar pemilu serentak versi UU Pemilu dibatalkan saja, kembali ke pemilu seperti
2014," ucapnya.
| Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Berangkat dari itu, Effendi mendorong evaluasi secara menyeluruh dilakukan
terhadap sistem PT. Ia juga mendorong untuk mulai mempertimbangkan penambahan
masa jabatan presiden dan aturan jabatan presiden hanya boleh diemban sebanyak
satu kali untuk mengantisipasi pertarungan ulang yang dapat membuka luka lama.
"Belajar dari sejarah dan pengalamannya masing-masing, maka di Korea Selatan
masa jabatan presiden satu kali [selama] lima 5 tahun, di Filipina satu kali
[selama] enam tahun. Sehingga tidak akan pernah ada rematch atau calon presiden
yang sama bertarung kembali," kata Effendi.
Sebelumnya, KPU menyebut ada 119 orang petugas KPPS meninggal dunia saat
bertugas dalam penyelenggaraan pemilu. Selain itu, ada 548 petugas KPPS sakit
yang tersebar di 25 provinsi.