https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4527616/aturan-upah-mau-direvisi-j
okowi-menguntungkan-buruh
Sabtu, 27 Apr 2019 22:14 WIB
Aturan Upah Mau Direvisi Jokowi,
Menguntungkan Buruh?
Hendra Kusuma - detikFinance
Share *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4527616/aturan-upah-mau-direvisi-jokowi-menguntungkan-buruh#>
Tweet *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4527616/aturan-upah-mau-direvisi-jokowi-menguntungkan-buruh#>
Share *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4527616/aturan-upah-mau-direvisi-jokowi-menguntungkan-buruh#>
8 komentar
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4527616/aturan-upah-mau-direvisi-jokowi-menguntungkan-buruh#komentar>
Ilustrasi/Foto: AFP/Juni Kriswanto Ilustrasi/Foto: AFP/Juni Kriswanto
*Jakarta* - Presiden Joko Widodo (Jokowi
<https://www.detik.com/tag/jokowi>) bakal merevisi aturan pengupahan
yang berlaku sejak 2015. Alasannya, guna memberikan penghasilan yang
lebih baik bagi buruh di Indonesia.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid ini, kenaikan upah buruh sesuai
angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Pemerintah pun telah menerima masukan dari para serikat pekerja dalam
megnubah aturan tersebut. Salah satu yang diinginkan buruh adalah adanya
hak berunding dalam kenaikan gaji. Lalu jika dibandingkan sebetulnya
aturan mana yang lebih menguntungkan buruh?
*Baca juga: *Mengintip Besaran Kenaikan Upah Buruh yang Ditolak Said
Iqbal
<https://finance.detik.com/read/2019/04/27/161848/4527540/4/mengintip-besaran-kenaikan-upah-buruh-yang-ditolak-said-iqbal>
Menurut peneliti INDEF Bhima Yudhistira mengatakan revisi PP Nomor 78
Tahun 2015 akan lebih menguntungkan para buruh.
"Lebih untung jika PP 78 direvisi, Karena penetapan kenaikan upah selama
ini memberatkan pengusaha juga," kata Bhima saat dihubungi
*detikFinance*, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Adapun, rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu
UMP tahun depan= UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi +
pertumbuhan ekonomi)). Aturan ini pun berlaku setiap tahunnya.
"Ada yang belum siap dengan naik setinggi aturan PP karena kondisi
ekonomi yang melemah," ujar dia.
*Baca juga: *Masalah Upah Buruh yang Bikin Said Iqbal Sowan ke Jokowi
<https://finance.detik.com/read/2019/04/27/151850/4527405/4/masalah-upah-buruh-yang-bikin-said-iqbal-sowan-ke-jokowi>
Jika benar akan direvisi, kata Bhima, membuka peluang berunding antara
buruh dengan pemberi kerja yang selama ini sudah hilang. Sehingga,
nantinya kenaikan upah buruh pun akan naik tinggi atau tidaknya
ditentukan pada saat perundingan.
"Di situlah pentingnya ruang perundingan yang sifatnya tripartit,"
ungkap dia. *(hek/ara)*