https://pemilu.antaranews.com/berita/846039/inilah-putusan-mk-yang-tegaskan-penetapan-capres-terpilih
Inilah putusan MK yang tegaskan
penetapan capres terpilih
* Pilpres <https://pemilu.antaranews.com/pilpres>
* 26 April 2019 17:57
Kapolda Kalsel minta semua pihak menahan diri Arsip Capres nomor urut 01
Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua
kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) sebelum mengikuti
debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu
(30/3/2019). Debat itu mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan,
Pertahanan dan Keamanan, serta Hubungan Internasional. (ANTARA
FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA) - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres)
telah selesai dilaksanakan. Masyarakat kini menunggu Komisi Pemilihan
Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi dan menetapkan pasangan calon
terpilih.
Namun kemudian muncul perdebatan di tengah masyarakat mengenai aturan
penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, setelah
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, dalam cuitannya menyatakan bahwa
pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno merupakan
pemenang dalam kontestasi politik ini, bila merujuk sistem pemilihan di
Amerika Serikat.
Menanggapi perdebatan mengenai aturan tersebut, Direktur Pusat
Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum
Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, menilai bahwa aturan penetapan
capres dan cawapres terpilih sudah sangat jelas.
Bayu menjelaskan aturan mengenai penetapan capres dan cawapres terpilih
sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, UU Pemilu, hingga Peraturan
KPU 5/2019.
"Sebenarnya aturan mengenai aturan capres cawapres itu sudah terang
benderang, sehingga publik tidak perlu ragu," ujar Bayu.
Cuitan Fahri Hamzah tampaknya mengacu pada ketentuan Pasal 6A ayat (3)
UUD 1945 yang menyebutkan bahwa syarat penetapan pasangan capres dan
cawapres terpilih adalah, suara mayoritas ditambah persebaran pemilih
paling sedikit 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia
Kendati demikian pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya
telah memberi tafsir bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, tidak berlaku
bila hanya ada dua pasangan calon dalam kontestasi pemilihan presiden
dan wakil presiden.
Aturan dalam Pasal 6A ayat (3) tersebut memang diberlakukan pada pemilu
presiden 2004 dan pemilu presiden 2009, namun tidak dapat diberlakukan
pada pemilu presiden 2014 karena pada waktu itu hanya ada dua pasangan
calon yaitu Prabowo Subianto - Hatta Radjasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Sementara itu, situasi dan kondisi pada pemilu presiden 2019 sama persis
dengan situasi dan kondisi pada pemilu presiden 2014, sehingga Pasal 6A
ayat (3) UUD 1945 kembali tidak dapat diberlakukan.
"Itu sudah jelas, karena bila hanya ada dua calon maka pemilu menjadi
seperti hanya diulang-ulang saja dan dapat dilihat bahwa konstelasi
pemilih itu hanya akan bertahan saja dengan pilihannya," ujar pakar
hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Zevarius Usfunan kepada
Antara.
Bila ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 diberlakukan pada Pemilu
Presiden 2019, maka hal ini hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam penyelenggaraan pemerintahan, jelas Jimmy.
*Suara Terbanyak*
Pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU
42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres)
yang diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi.
Dikabulkannya perkara teregistrasi nomor 50/PUU-XII/2014 tersebut
berdampak pada pemilihan presiden 2014 dan semua pemilihan yang hanya
diikuti oleh dua pasangan calon.
Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres yang diujikan oleh Forum Pengacara
Konstitusi menyatakan keterpilihan pasangan calon presiden dan wakil
presiden, pasangan calon tersebut harus memperoleh suara lebih dari 50
persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara
di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi
di Indonesia.
Sementara melalui putusannya, MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU
Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘tidak
berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya
terdiri dari dua pasangan calon’.
Mahkamah berpendapat, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan
wakil presiden maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945,
sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung putaran kedua.
Artinya, pada pilpres 2014 dan pilpres 2019 yang hanya diikuti dua
pasangan calon, pilpres hanya dilakukan satu putaran dan pasangan calon
terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak.
Menurut Mahkamah, kebijakan pemilihan presiden secara langsung dalam UUD
1945 bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, karena Presiden
Republik Indonesia adalah presiden yang memperoleh dukungan dan
legitimasi yang kuat dari rakyat.
Berkaitan dengan itu, lahir ketentuan Pasal 6A ayat (3) yang
mengharuskan syarat keterpilihan mayoritas ditambah persebaran pemilih
paling sedikit 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Kemudian lahir turunan dari pasal tersebut, yakni Pasal 159 ayat (1) UU
Pilpres.
Terkait dengan pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres dan
cawapres, Mahkamah menilai pada tahap pencalonan, pasangan capres dan
cawapres telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah
di Indonesia karena para calon didukung oleh gabungan partai politik
nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Pasal 159 ayat (1)
UU Pilpres, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain, jika hanya ada dua
pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan capres dan cawapres
yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
tanpa persebaran suara minimal 20 persen di lebih dari setengah provinsi
di Indonesia.
"MK merupakan penafsir konstitusi yang paling final dan tunggal, jadi
apa yang dilakukan MK sudah memberikan makna baru pada Pasal 6A ayat (3)
dan hal ini didukung oleh UUD 1945 bahwa MK sebagai penafsir
konstitusi," ujar Bayu.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
* Pilpres 2019 <https://pemilu.antaranews.com/tag/pilpres-2019>
* putusan MK <https://pemilu.antaranews.com/tag/putusan-mk>
* aturan penetapan pemenang pilpres
<https://pemilu.antaranews.com/tag/aturan-penetapan-pemenang-pilpres>