,πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘

On 28-Apr-2019 12:18 AM, "'j.gedearka' [email protected] [GELORA45]" <
[email protected]> wrote:

>
>
>
> https://pemilu.antaranews.com/berita/846039/inilah-putusan-
> mk-yang-tegaskan-penetapan-capres-terpilih
> Inilah putusan MK yang tegaskan
> penetapan capres terpilih
>
>    - Pilpres <https://pemilu.antaranews.com/pilpres>
>    - 26 April 2019 17:57
>
> [image: Kapolda Kalsel minta semua pihak menahan diri] Arsip Capres nomor
> urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua
> kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) sebelum mengikuti debat
> capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
> Debat itu mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan,
> serta Hubungan Internasional. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
> Jakarta (ANTARA) - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres)
> telah selesai dilaksanakan. Masyarakat kini menunggu Komisi Pemilihan Umum
> (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi dan menetapkan pasangan calon terpilih.
>
> Namun kemudian muncul perdebatan di tengah masyarakat mengenai aturan
> penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, setelah
> Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, dalam cuitannya menyatakan bahwa pasangan
> calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno merupakan pemenang
> dalam kontestasi politik ini, bila merujuk sistem pemilihan di Amerika
> Serikat.
>
> Menanggapi perdebatan mengenai aturan tersebut, Direktur Pusat Pengkajian
> Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu
> Dwi Anggono, menilai bahwa aturan penetapan capres dan cawapres terpilih
> sudah sangat jelas.
>
> Bayu menjelaskan aturan mengenai penetapan capres dan cawapres terpilih
> sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, UU Pemilu, hingga Peraturan
> KPU 5/2019.
>
> "Sebenarnya aturan mengenai aturan capres cawapres itu sudah terang
> benderang, sehingga publik tidak perlu ragu," ujar Bayu.
>
> Cuitan Fahri Hamzah tampaknya mengacu pada ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD
> 1945 yang menyebutkan bahwa syarat penetapan pasangan capres dan cawapres
> terpilih adalah, suara mayoritas ditambah persebaran pemilih paling sedikit
> 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia
>
> Kendati demikian pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya
> telah memberi tafsir bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, tidak berlaku bila
> hanya ada dua pasangan calon dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil
> presiden.
>
> Aturan dalam Pasal 6A ayat (3) tersebut memang diberlakukan pada pemilu
> presiden 2004 dan pemilu presiden 2009, namun tidak dapat diberlakukan pada
> pemilu presiden 2014 karena pada waktu itu hanya ada dua pasangan calon
> yaitu Prabowo Subianto - Hatta Radjasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla.
>
> Sementara itu, situasi dan kondisi pada pemilu presiden 2019 sama persis
> dengan situasi dan kondisi pada pemilu presiden 2014, sehingga Pasal 6A
> ayat (3) UUD 1945 kembali tidak dapat diberlakukan.
>
> "Itu sudah jelas, karena bila hanya ada dua calon maka pemilu menjadi
> seperti hanya diulang-ulang saja dan dapat dilihat bahwa konstelasi pemilih
> itu hanya akan bertahan saja dengan pilihannya," ujar pakar hukum tata
> negara dari Universitas Udayana Jimmy Zevarius Usfunan kepada Antara.
>
> Bila ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 diberlakukan pada Pemilu
> Presiden 2019, maka hal ini hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum
> dalam penyelenggaraan pemerintahan, jelas Jimmy.
>
>
> *Suara Terbanyak*
>
> Pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU 42/2008
> tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang
> diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi.
>
> Dikabulkannya perkara teregistrasi nomor 50/PUU-XII/2014 tersebut
> berdampak pada pemilihan presiden 2014 dan semua pemilihan yang hanya
> diikuti oleh dua pasangan calon.
>
> Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres yang diujikan oleh Forum Pengacara
> Konstitusi menyatakan keterpilihan pasangan calon presiden dan wakil
> presiden, pasangan calon tersebut harus memperoleh suara lebih dari 50
> persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di
> setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
> Indonesia.
>
> Sementara melalui putusannya, MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres
> bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai β€˜tidak berlaku untuk
> pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua
> pasangan calon’.
>
> Mahkamah berpendapat, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil
> presiden maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih
> adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud
> dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan
> pemilihan langsung putaran kedua.
>
> Artinya, pada pilpres 2014 dan pilpres 2019 yang hanya diikuti dua
> pasangan calon, pilpres hanya dilakukan satu putaran dan pasangan calon
> terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak.
>
> Menurut Mahkamah, kebijakan pemilihan presiden secara langsung dalam UUD
> 1945 bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, karena Presiden
> Republik Indonesia adalah presiden yang memperoleh dukungan dan legitimasi
> yang kuat dari rakyat.
>
> Berkaitan dengan itu, lahir ketentuan Pasal 6A ayat (3) yang mengharuskan
> syarat keterpilihan mayoritas ditambah persebaran pemilih paling sedikit 20
> persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Kemudian lahir turunan
> dari pasal tersebut, yakni Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres.
>
> Terkait dengan pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres dan
> cawapres, Mahkamah menilai pada tahap pencalonan, pasangan capres dan
> cawapres telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di
> Indonesia karena para calon didukung oleh gabungan partai politik nasional
> yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia.
>
> Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Pasal 159 ayat (1) UU
> Pilpres, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon
> presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain, jika hanya ada dua pasangan
> calon presiden dan wakil presiden, pasangan capres dan cawapres yang
> terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tanpa
> persebaran suara minimal 20 persen di lebih dari setengah provinsi di
> Indonesia.
>
> "MK merupakan penafsir konstitusi yang paling final dan tunggal, jadi apa
> yang dilakukan MK sudah memberikan makna baru pada Pasal 6A ayat (3) dan
> hal ini didukung oleh UUD 1945 bahwa MK sebagai penafsir konstitusi," ujar
> Bayu.
> Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
> Editor: Kunto Wibisono
> Copyright Β© ANTARA 2019
>
>    - Pilpres 2019 <https://pemilu.antaranews.com/tag/pilpres-2019>
>    - putusan MK <https://pemilu.antaranews.com/tag/putusan-mk>
>    - aturan penetapan pemenang pilpres
>    <https://pemilu.antaranews.com/tag/aturan-penetapan-pemenang-pilpres>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke