,ππππππππππ On 28-Apr-2019 12:18 AM, "'j.gedearka' [email protected] [GELORA45]" < [email protected]> wrote:
> > > > https://pemilu.antaranews.com/berita/846039/inilah-putusan- > mk-yang-tegaskan-penetapan-capres-terpilih > Inilah putusan MK yang tegaskan > penetapan capres terpilih > > - Pilpres <https://pemilu.antaranews.com/pilpres> > - 26 April 2019 17:57 > > [image: Kapolda Kalsel minta semua pihak menahan diri] Arsip Capres nomor > urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua > kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) sebelum mengikuti debat > capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). > Debat itu mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, > serta Hubungan Internasional. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) > Jakarta (ANTARA) - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) > telah selesai dilaksanakan. Masyarakat kini menunggu Komisi Pemilihan Umum > (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi dan menetapkan pasangan calon terpilih. > > Namun kemudian muncul perdebatan di tengah masyarakat mengenai aturan > penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, setelah > Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, dalam cuitannya menyatakan bahwa pasangan > calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno merupakan pemenang > dalam kontestasi politik ini, bila merujuk sistem pemilihan di Amerika > Serikat. > > Menanggapi perdebatan mengenai aturan tersebut, Direktur Pusat Pengkajian > Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu > Dwi Anggono, menilai bahwa aturan penetapan capres dan cawapres terpilih > sudah sangat jelas. > > Bayu menjelaskan aturan mengenai penetapan capres dan cawapres terpilih > sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, UU Pemilu, hingga Peraturan > KPU 5/2019. > > "Sebenarnya aturan mengenai aturan capres cawapres itu sudah terang > benderang, sehingga publik tidak perlu ragu," ujar Bayu. > > Cuitan Fahri Hamzah tampaknya mengacu pada ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD > 1945 yang menyebutkan bahwa syarat penetapan pasangan capres dan cawapres > terpilih adalah, suara mayoritas ditambah persebaran pemilih paling sedikit > 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia > > Kendati demikian pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya > telah memberi tafsir bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, tidak berlaku bila > hanya ada dua pasangan calon dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil > presiden. > > Aturan dalam Pasal 6A ayat (3) tersebut memang diberlakukan pada pemilu > presiden 2004 dan pemilu presiden 2009, namun tidak dapat diberlakukan pada > pemilu presiden 2014 karena pada waktu itu hanya ada dua pasangan calon > yaitu Prabowo Subianto - Hatta Radjasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla. > > Sementara itu, situasi dan kondisi pada pemilu presiden 2019 sama persis > dengan situasi dan kondisi pada pemilu presiden 2014, sehingga Pasal 6A > ayat (3) UUD 1945 kembali tidak dapat diberlakukan. > > "Itu sudah jelas, karena bila hanya ada dua calon maka pemilu menjadi > seperti hanya diulang-ulang saja dan dapat dilihat bahwa konstelasi pemilih > itu hanya akan bertahan saja dengan pilihannya," ujar pakar hukum tata > negara dari Universitas Udayana Jimmy Zevarius Usfunan kepada Antara. > > Bila ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 diberlakukan pada Pemilu > Presiden 2019, maka hal ini hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum > dalam penyelenggaraan pemerintahan, jelas Jimmy. > > > *Suara Terbanyak* > > Pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU 42/2008 > tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang > diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi. > > Dikabulkannya perkara teregistrasi nomor 50/PUU-XII/2014 tersebut > berdampak pada pemilihan presiden 2014 dan semua pemilihan yang hanya > diikuti oleh dua pasangan calon. > > Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres yang diujikan oleh Forum Pengacara > Konstitusi menyatakan keterpilihan pasangan calon presiden dan wakil > presiden, pasangan calon tersebut harus memperoleh suara lebih dari 50 > persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di > setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di > Indonesia. > > Sementara melalui putusannya, MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres > bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai βtidak berlaku untuk > pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua > pasangan calonβ. > > Mahkamah berpendapat, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil > presiden maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih > adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud > dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan > pemilihan langsung putaran kedua. > > Artinya, pada pilpres 2014 dan pilpres 2019 yang hanya diikuti dua > pasangan calon, pilpres hanya dilakukan satu putaran dan pasangan calon > terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak. > > Menurut Mahkamah, kebijakan pemilihan presiden secara langsung dalam UUD > 1945 bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, karena Presiden > Republik Indonesia adalah presiden yang memperoleh dukungan dan legitimasi > yang kuat dari rakyat. > > Berkaitan dengan itu, lahir ketentuan Pasal 6A ayat (3) yang mengharuskan > syarat keterpilihan mayoritas ditambah persebaran pemilih paling sedikit 20 > persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Kemudian lahir turunan > dari pasal tersebut, yakni Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres. > > Terkait dengan pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres dan > cawapres, Mahkamah menilai pada tahap pencalonan, pasangan capres dan > cawapres telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di > Indonesia karena para calon didukung oleh gabungan partai politik nasional > yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. > > Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Pasal 159 ayat (1) UU > Pilpres, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon > presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain, jika hanya ada dua pasangan > calon presiden dan wakil presiden, pasangan capres dan cawapres yang > terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tanpa > persebaran suara minimal 20 persen di lebih dari setengah provinsi di > Indonesia. > > "MK merupakan penafsir konstitusi yang paling final dan tunggal, jadi apa > yang dilakukan MK sudah memberikan makna baru pada Pasal 6A ayat (3) dan > hal ini didukung oleh UUD 1945 bahwa MK sebagai penafsir konstitusi," ujar > Bayu. > Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri > Editor: Kunto Wibisono > Copyright Β© ANTARA 2019 > > - Pilpres 2019 <https://pemilu.antaranews.com/tag/pilpres-2019> > - putusan MK <https://pemilu.antaranews.com/tag/putusan-mk> > - aturan penetapan pemenang pilpres > <https://pemilu.antaranews.com/tag/aturan-penetapan-pemenang-pilpres> > > > > > > > > > > >
