https://kumparan.com/@kumparannews/korban-nyawa-pemilu-serentak-1r00FJu8Ys2


*2 Mei 2019 5:27* *WIB*
*Korban Nyawa Pemilu Serentak*

Konten Spesial: Petugas KPPS Meninggal. Foto: Fitra Andrianto/kumparan dan
Putri Sarah Arifira/kumparan

Sukaesih belum bisa menyembunyikan kesedihannya. Perempuan paruh baya itu
masih terpukul dengan kepergian suaminya, Rudi Mulia Prabowo. Ketua
Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS
<https://kumparan.com/topic/petugas-kpps-meninggal>) di Kecamatan Pisangan
Baru, Jakarta Timur, meninggal lima hari setelah hari pencoblosan, Senin
(22/4).

Ia mengembuskan napas terakhir diduga karena serangan jantung akibat
kelelahan. Rudi kurang tidur sejak beberapa hari menjelang pemilu untuk
mempersiapkan hajatan demokrasi itu. “Honor cuma 500-an ribu saja sampai
nyawa taruhannya,” keluh Sukaesih kepada *kumparan*, Sabtu (27/4).

Kelelahan juga dialami Niman, Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan
Cimpaeun, Depok, Jawa Barat. Ia dan tim bertugas menerima logistik pemilu
dan mendistribusikannya ke TPS. Kesibukan itu dimulai jauh hari sebelum
pencoblosan.

Konten Spesial: Petugas KPPS Meninggal. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Bila surat dan kotak suara kiriman datang dari KPU, PPS akan menghitung
ulang dan membaginya untuk tiap TPS. Niman bertanggung jawab terhadap
logistik pemilu untuk 76 TPS yang meliputi 18 ribu pemilih.

“Saat itu kita paling cepat istirahat jam satu atau jam dua setiap hari.
Kemudian saat kotak suara sudah di kelurahan itu tugasnya juga cukup berat
itu harus kita awasi takut ada apa apa,” tutur Niman.

Rutinitas itu dilaluinya hingga sehari pascapencoblosan. Singkatnya, Niman
tumbang setelah kondisi badannya merosot. Kamis (18/4) siang, dia merasakan
pusing dan sesak napas hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Beruntung
nyawanya terselamatkan.

Hasil pemeriksaan dokter menunjukan tubuhnya kelelahan hebat. Niman harus
beristirahat total selama lima hari di rumah sakit. Pemilu 2019
<https://kumparan.com/topic/pemilu-2019> bukan kali pertama dia menjadi
PPS. Peran yang sama juga diembannya pada Pemilu 2014. Tetapi, menurutnya,
pengalaman lima tahun lalu itu belum seberapa.

“Jujur ini paling capek, dulu kan ada jeda,” ucapnya. “Saya intinya subuh
baru pulang”.

Ada ratusan bahkan ribuan penyelenggara dan pengawas pemilu bernasib
seperti Rudi dan Niman. Berdasarkan data KPU per Rabu (1/5) malam, total
380 meninggal dunia, 3192 dalam keadaan sakit. Jumlah itu belum termasuk
korban dari jajaran pengawas pemilu.

Infografis Korban Nyawa di Pemilu Raya Foto: Putri Arifira

Bawaslu mencatat 79 orang pengawas meninggal. Sementara, korban dari pihak
kepolisian hingga saat berita ini diturunkan juga sudah mencapai 22 orang
yang wafat. Penyebab kematian para korban beragam. Tetapi, sebagian besar
dari mereka mengalami serangan jantung. Rentetan panjang proses pemilu
diduga menjadi menjadi pemicunya.

“Pada pemilu kali ini, memang pekerjaannya cukup banyak. Bertambah cukup
besar Jadi mungkin itu faktor yang membuat mereka cukup kelelahan,” ujar
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman kepada *kumparan*.

Pasalnya, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden
diselenggarakan dalam satu waktu yang sama. Semua bermula pada gugatan
terhadap UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi
(MK). Penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden yang terpisah disoal
sejumlah penggugat. Mereka beralasan, pemisahan pemilu justru membuat
anggaran membengkak.

MK, dalam putusannya, akhirnya mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
MK membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat
(2) dan Pasal 112 UU Pilpres yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan
setelah pelaksanaan Pileg alias tidak serentak.

Penyelenggaraan pileg dan pilpres terpisah, menurut MK, membuka celah tawar
menawar politik antara capres dan partai politik. Idealnya, hal semacam itu
dihindari. "Sehingga tercipta negosiasi dan koalisi strategis partai
politik untuk kepentingan jangka panjang," kata majelis MK dalam putusannya..

Masalah efisiensi juga masuk dalam pertimbangan MK. Namun, aturan itu tak
berlaku di pemilu 2014, karena dikhawatirkan mengganggu proses persiapan
yang sudah telanjur berjalan. Alhasil, pemilu serentak baru akan
diimplementasikan pada 2019.

Aksi untuk menghormati 225 penyelenggara Pemilu 2019 yang gugur, di
Bundaran HI, jakarta, (28/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

DPR akhirnya merevisi aturan pemilu, sebagaimana tertuang dalam UU 7/2017
untuk mengakomodir amanat MK. Jadilah, pemilu 2019 dilakukan dengan pileg
dan pilpres sekaligus. Konsekuensinya, meski biaya bisa ditekan proses
pemungutan dan penghitungan suara lebih panjang dari biasanya. Dalam pemilu
2019, pemilih harus mencoblos lima surat suara.

Wakil Ketua Komisi II DPR, yang membidangi politik dan pemerintahan, Herman
Khaeron menilai beban terbesar pemilu justru berada di tingkat pelaksana
paling bawah. Penghitungan suara di TPS yang biasanya tuntas pada malam
hari pun molor hingga dini hari. Ini sebabnya, menurut dia, banyak anggota
KPPS yang meninggal.

MK dalam putusannya memang menambah waktu penghitungan suara 12 jam sejak
hari pemungutan berakhir. Masalahnya, proses itu harus dilakukan tanpa
jeda. Kelelahan sejak persiapan masa persiapan pemilu, kata Herman, semakin
terakumulasi. “Ini sudah menjadi bencana kemanusian,” katanya prihatin.

Potensi kelelahan petugas di TPS sebenarnya sudah dimitigasi. KPU beberapa
kali menggelar simulasi pemungutan hingga penghitungan suara. Sejumlah
kebijakan diambil setelah dilakukan evaluasi. Salah satunya, menurut Ketua
KPU Arief Budiman, mengurangi jumlah pemilih di tiap TPS dari maksimal 500
orang menjadi 300 orang.

Konsekuensinya, jumlah TPS diperbanyak. Makanya, jumlah TPS di Pemilu 2019
mencapai lebih dari 800 ribu, meningkat drastis dari Pemilu 2014 yang hanya
melibatkan 500 ribuan TPS. Upaya itu diakui Anggota Bawaslu Mochammad
Afifuddin belum mampu menekan beban kerja para petugas di lapangan.

Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, M. Afiffudin. Foto: Farida
Yulistiana/kumparan

Dengan maksimal jumlah 300 pemilih tiap TPS, bila di rata-rata setiap KPPS
akan menghitung 1.500 surat suara setelah masa pencoblosan selesai. Yang
menjadi masalah, UU Pemilu tak memungkinkan ada pembagian waktu kerja bagi
KPPS. Alhasil, proses pemungutan hingga penghitungan suara harus dilakukan
maraton.

Beban itu juga menjadi masalah bagi pengawas pemilu. Jumlah pengawas yang
dimiliki Bawaslu sangat terbatas. Hanya satu orang yang bisa disediakan
untuk menjaga satu TPS. “Jadi kalau memang dibilang ideal tidak ideal, ya
kerja ini over time,” Afifuddin berujar.

Di sisi lain, seleksi bagi penyelenggara dan pengawas di tingkat bawah
masih longgar. KPU dan Bawaslu hanya memberi syarat sehat jasmani dan
rohani. Calon penyelenggara dan pengawas cuma diharuskan melampirkan surat
keterangan sehat. Belakangan baru diketahui sebagian dari mereka punya
penyakit bawaan dan sudah berusia lanjut.

Mantan Komisioner KPU, RI Ferry Kurnia Rizkiyansah, menyoroti kurang
efisiennya proses rekapitulasi suara berjenjang yang membuat panjang masa
kerja pelaksana di lapangan. Dengan mekanisme ini, hasil perhitungan suara
dilakukan dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, dan seterusnya hingga
pusat

Warga memakamkan jenazah Sunaryo (58) di Tempat Pemakaman Umum Rangkah,
Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Ia berharap ke depan hasil rekapitulasi dari TPS cukup dengan mengirimkan
hasil foto C1 plano ke pangkalan data KPU. “Bahwa kemudian ada kesalahan
data input tinggal case by case saja,” usulnya.

Ferry juga berpendapat, secara teknis Pemilu 2019 tak berbeda jauh dengan
Pemilu 2014. Pada Pemilu 2019, kotak suara berjumlah lima buah, hanya
bertambah satu dari saat Pemilu 2014. Beban terbesarnya justru terletak
pada kerja koordinasi yang banyak menyita energi. Ke depan, alternatif yang
mungkin dilakukan adalah memisah pemilu tingkat nasional dan pusat.

"Misalnya 2024 ada pemilu serentak nasional memilih presiden/wakil, DPR RI
dan DPD, nanti 2026 kita akan ada pemilu lokal memilih bupati, walikota,
gubernur, DPRD Kabupaten/Kota dan provinsi" ujar Ferry.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron, sepakat perlu evaluasi besar
pelaksanaan Pemilu 2019. Baginya, desain pemilihan jelas harus direvisi.
Komisi II sudah berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk
meninjaunya. Mereka akan menggenjot sisa dua waktu masa sidang untuk
merumuskan formulasi pemilu ideal. Masukan itu nanti akan direkomendasikan
ke DPR periode selanjutnya untuk menyusun UU Pemilu.

Herman juga mendorong penerapan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.
“Ini akan membantu mengurangi beban teman-teman di lapangan,” katanya. Ada
tiga opsi yang mungkin dipilih, yakni penggunaan e-voting, e-counting, atau
e-recap (recapitulation). Ia berharap pesta demokrasi ke depan tak lagi
memakan korban nyawa.

*Simak ulasan selengkapnya di kumparan dengan topik **Korban Nyawa Pemilu
Serentak <https://kumparan.com/topic/korban-nyawa-pemilu-serentak>*

Kirim email ke