Pernah ada kasus Freeport yaitu tuntutan untuk mempekerjakan lebih banyak
orang Papua. Pengadilan NKRI di Jakarta menolak untuk menanganinya.  Baru
hal ini diambil alih oleh LSM di USA untuk disidangkan di Lusiana, USA. Dan
tuntutan untuk memperkerjakan orang diterima dan LSM menang. Beberapa
tuntutan buruh Freeport dipengadilan ibukota NKRI tidak berhasil dan
ditolak. Itulah gambaran tentang pengadilan NKRI dalam kasus-kasus
Freeport.

Jadi kalau kasus Boeing dipindahkan ke Jakarta berarti penadilan rezim
tukang catut sangat menguntungkan.

On Thu, May 2, 2019 at 9:19 AM [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> wrote:

>
>
> Apa Boeing mau mengakali penuntut2 dari Indonesia dgn memindahkan
> pengadilan di Indonesia?
> 
>

Kirim email ke