Pernah ada kasus Freeport yaitu tuntutan untuk mempekerjakan lebih banyak orang Papua. Pengadilan NKRI di Jakarta menolak untuk menanganinya. Baru hal ini diambil alih oleh LSM di USA untuk disidangkan di Lusiana, USA. Dan tuntutan untuk memperkerjakan orang diterima dan LSM menang. Beberapa tuntutan buruh Freeport dipengadilan ibukota NKRI tidak berhasil dan ditolak. Itulah gambaran tentang pengadilan NKRI dalam kasus-kasus Freeport.
Jadi kalau kasus Boeing dipindahkan ke Jakarta berarti penadilan rezim tukang catut sangat menguntungkan. On Thu, May 2, 2019 at 9:19 AM [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote: > > > Apa Boeing mau mengakali penuntut2 dari Indonesia dgn memindahkan > pengadilan di Indonesia? > >
